Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Mengenal PO Bus dan Syarat Pendirian Izin Usahanya
22 Desember 2023 19:18 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Apa itu PO Bus secara sederhana dapat diartikan sebagai perusahaan yang menyediakan jasa transportasi. Seiring berkembangnya mode dan layanan transportasi darat, kini bermunculan PO Bus yang beroperasi di berbagai wilayah Indonesia.
ADVERTISEMENT
Untuk mengetahui penjelasan seputar PO Bus dan syarat pendirian izin usahanya, simak uraian selengkapnya yang dijabarkan Berita Bisnis berikut ini.
Apa itu PO Bus?
Menurut buku Buku Ajar Hukum Bisnis (2022) oleh Encep Saefullah, S.H., M.M., C.HRA., C.PHRM, dkk, Perusahaan Otobus merupakan perusahaan yang bentuknya bukan berupa badan hukum maupun persekutuan. Namun termasuk dalam lingkungan hukum dagang.
Perusahaan Otobus (PO) atau PO Bus termasuk ke dalam bentuk perusahaan perseorangan, sehingga dibentuk dalam suasana hukum perdata. Dari badan ini timbul perikatan-perikatan keperdataan.
Sementara itu dalam buku Pengantar Bisnis (Manajemen Era Digital & Sustainability) oleh Dwi Hastuti, dkk, bentuk perusahaan ini umumnya selalu diasosiasikan sebagai bentuk usaha yang tujuannya mencari keuntungan.
Ukuran keberhasilan Perusahaan Otobus juga dapat dilihat dari banyaknya keuntungan yang diperoleh dari usaha tersebut.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, misalnya, armada yang paling sering digunakan dalam transportasi darat adalah bus . Hampir seluruh kota dapat dihubungkan oleh bus. PO Bus pun bersaing memberi fasilitas terbaik bagi penumpang.
Fasilitas yang ditawarkan PO Bus, antara lain, jenis bus yang digunakan, jenis kelas seperti Patas, VIP, Executive, Executive Plus, Super Executive, Big Top hingga kelas Slepeer.
Syarat Izin Mendirikan PO Bus
Mengutip dari laman dephub.go.id, berikut persyaratan yang diperlukan pengusaha jika ingin mendirikan PO Bus.
ADVERTISEMENT
Sebelum calon pengusaha PO Bus mendaftarkan ke Departemen Perhubungan, mereka harus menentukan trayek atau rute perjalanan yang harus berlaku tetap, baik itu secara rute maupun jadwal.
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin trayek terdiri dari persyaratan administratif dan teknis. Adapun untuk persyaratan administratif antara lain:
ADVERTISEMENT
Apabila semua syarat telah dipenuhi, calon pengusaha PO Bus dapat mengajukan izin usaha angkutan oleh Direktorat Perhubungan Darat agar dapat beroperasi.
Izin usaha pendirian PO Bus ini berlaku selama lima tahun. Oleh karena itu, bila sudah jatuh tempo, pemilik PO Bus harus memperpanjang izin usaha tersebut.
(SA)