Konten dari Pengguna

Mengenal PO Bus dan Syarat Pendirian Izin Usahanya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi apa itu PO Bus. Foto: Unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi apa itu PO Bus. Foto: Unsplash.com

Apa itu PO Bus secara sederhana dapat diartikan sebagai perusahaan yang menyediakan jasa transportasi. Seiring berkembangnya mode dan layanan transportasi darat, kini bermunculan PO Bus yang beroperasi di berbagai wilayah Indonesia.

Untuk mengetahui penjelasan seputar PO Bus dan syarat pendirian izin usahanya, simak uraian selengkapnya yang dijabarkan Berita Bisnis berikut ini.

Apa itu PO Bus?

Ilustrasi apa itu PO Bus. Foto: Unsplash

Menurut buku Buku Ajar Hukum Bisnis (2022) oleh Encep Saefullah, S.H., M.M., C.HRA., C.PHRM, dkk, Perusahaan Otobus merupakan perusahaan yang bentuknya bukan berupa badan hukum maupun persekutuan. Namun termasuk dalam lingkungan hukum dagang.

Perusahaan Otobus (PO) atau PO Bus termasuk ke dalam bentuk perusahaan perseorangan, sehingga dibentuk dalam suasana hukum perdata. Dari badan ini timbul perikatan-perikatan keperdataan.

Sementara itu dalam buku Pengantar Bisnis (Manajemen Era Digital & Sustainability) oleh Dwi Hastuti, dkk, bentuk perusahaan ini umumnya selalu diasosiasikan sebagai bentuk usaha yang tujuannya mencari keuntungan.

Ukuran keberhasilan Perusahaan Otobus juga dapat dilihat dari banyaknya keuntungan yang diperoleh dari usaha tersebut.

Di Indonesia, misalnya, armada yang paling sering digunakan dalam transportasi darat adalah bus. Hampir seluruh kota dapat dihubungkan oleh bus. PO Bus pun bersaing memberi fasilitas terbaik bagi penumpang.

Fasilitas yang ditawarkan PO Bus, antara lain, jenis bus yang digunakan, jenis kelas seperti Patas, VIP, Executive, Executive Plus, Super Executive, Big Top hingga kelas Slepeer.

Baca Juga: Harga Dodge Challenger untuk Semua Model dan Spesifikasinya

Syarat Izin Mendirikan PO Bus

Ilustrasi apa itu PO Bus. Foto: Unsplash

Mengutip dari laman dephub.go.id, berikut persyaratan yang diperlukan pengusaha jika ingin mendirikan PO Bus.

  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

  • Memiliki Akta Pendirian Perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha, akta pendirian koperasi bagi pemohon berbentuk koperasi dan tanda kependudukan untuk pemohon perorangan

  • Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan

  • Memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

  • Pernyataan kesanggupan untuk memiliki atau menguasai 5 (lima) kendaraan bermotor untuk pemohon yang berdomisili di Pulau Jawa, Sumatra, dan Bali

  • Pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan.

Sebelum calon pengusaha PO Bus mendaftarkan ke Departemen Perhubungan, mereka harus menentukan trayek atau rute perjalanan yang harus berlaku tetap, baik itu secara rute maupun jadwal.

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin trayek terdiri dari persyaratan administratif dan teknis. Adapun untuk persyaratan administratif antara lain:

  • Memiliki surat izin usaha angkutan.

  • Menandatangani surat persyaratan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin trayek.

  • Memiliki fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sesuai domisili perusahaan dan fotokopi Buku Uji Kendaraan.

  • Menguasai fasilitas penyimpanan/pool kendaraan bermotor yang dibuktikan dengan gambar lokasi dan bangunan serta surat keterangan mengenai kepemilikan dan penguasaan.

  • Memiliki atau bekerja sama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaaan kendaraan bermotor sehingga dapat merawat kendaraannya untuk tetap dalam kondisi laik jalan.

  • Surat keterangan kondisi usaha, seperti permodalan dan sumber daya manusia.

  • Surat keterangan komitmen usaha seperti jenis pelayanan yang akan dilaksanakan dan standar pelayanan yang diterapkan.

  • Surat pertimbangan dari Gubernur, dalam hal ini Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Apabila semua syarat telah dipenuhi, calon pengusaha PO Bus dapat mengajukan izin usaha angkutan oleh Direktorat Perhubungan Darat agar dapat beroperasi.

Izin usaha pendirian PO Bus ini berlaku selama lima tahun. Oleh karena itu, bila sudah jatuh tempo, pemilik PO Bus harus memperpanjang izin usaha tersebut.

(SA)