Konten dari Pengguna

Mengenal PPPK Teknis Khusus dan Syarat Seleksinya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi PPPK Teknis Khusus. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PPPK Teknis Khusus. Foto: Shutterstock

PPPK Teknis Khusus adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Aturan tentang PPPK ini sesuai dengan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tahun ini, penerimaan PPPK Teknis Khusus akan dilaksanakan bersamaan dengan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Bagi yang tertarik untuk ikut serta dalam seleksi PPPK Teknis Khusus 2023, simak syaratnya di bawah ini.

Syarat Seleksi PPPK Teknis Khusus 2023

Ilustrasi PPPK Teknis Khusus. Foto: Shutterstock

Prioritas pemerintah pada pendaftaran seleksi PPPK Teknis Khusus 2023 salah satunya adalah untuk pemenuhan kebutuhan tenaga teknis di bidang kesehatan dan pendidikan. Berikut syarat daftar PPPK Teknis Khusus 2023:

1. Syarat umum

  • Warga Negara Indonesia.

  • Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri atau Pegawai Negeri.

  • Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai.

  • Tidak mengalami ketergantungan terhadap narkotika/sejenisnya, kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.

  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta.

  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

  • Bagi wanita, tidak memiliki tato atau bekas tato di bagian tubuh manapun. Wanita juga tidak memiliki tindikan atau bekas tindikan selain di telinga kecuali disebabkan oleh ketentuan adat dan agama.

  • Bagi pria, tidak memiliki tato, bekas tato, tindik, atau bekas tindik kecuali disebabkan oleh ketentuan adat dan agama.

  • Peserta CPNS 2023 lulusan SMA, SMK, dan sederajat harus memiliki umur minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun.

Baca juga: Pengumuman! Pendaftaran CPNS & PPPK Tahun 2023 Diundur, Ini Jadwal Terbarunya

2. Syarat khusus di bidang kesehatan

  • Memiliki STR sesuai jabatan yang dilamar (bukan STR Internship) kecuali bagi jabatan fungsional administrator kesehatan ahli pertama, entomolog kesehatan terampil dan entomolog kesehatan ahli pertama

  • Bagi pelamar yang mensyaratkan STR, wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja: Minimal 2 tahun untuk jenjang terampil dan pertama; Minimal 3 tahun untuk jenjang muda; Minimal 5 tahun untuk jenjang madya sesuai dengan jabatan yang dilamar

  • Bagi pelamar yang tidak menysaratkan STR wajib memiliki pengalaman: Minimal 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama; Minimal 5 tahun untuk jenjang muda dan madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.

3. Syarat khusus di bidang pendidikan

Pelamar prioritas

  • Peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada periode sebelumnya.

  • Eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II) yang terdaftar di pangkalan data eks THK-II di Badan Kepegawaian Negara.

  • Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek dan punya masa kerja minimal 3 tahun.

Pelamar umum

  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

  • Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

(NDA)