Konten dari Pengguna

Mengenal PPPK Teknis Khusus dan Syarat Seleksinya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
19 September 2023 10:58 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi PPPK Teknis Khusus. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PPPK Teknis Khusus. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
PPPK Teknis Khusus adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
ADVERTISEMENT
Aturan tentang PPPK ini sesuai dengan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tahun ini, penerimaan PPPK Teknis Khusus akan dilaksanakan bersamaan dengan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Bagi yang tertarik untuk ikut serta dalam seleksi PPPK Teknis Khusus 2023, simak syaratnya di bawah ini.

Syarat Seleksi PPPK Teknis Khusus 2023

Ilustrasi PPPK Teknis Khusus. Foto: Shutterstock
Prioritas pemerintah pada pendaftaran seleksi PPPK Teknis Khusus 2023 salah satunya adalah untuk pemenuhan kebutuhan tenaga teknis di bidang kesehatan dan pendidikan. Berikut syarat daftar PPPK Teknis Khusus 2023:

1. Syarat umum

ADVERTISEMENT

2. Syarat khusus di bidang kesehatan

3. Syarat khusus di bidang pendidikan

Pelamar prioritas
ADVERTISEMENT
Pelamar umum
(NDA)