Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Mengenal SKB CPNS dan Ketentuannya
24 Juli 2023 11:25 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 12 September 2024 10:24 WIB
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Yang berhak mengikuti SKB CPNS ialah peserta yang dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD ). Adapun peserta SKB CPNS ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan.
Dengan kata lain, SKB CPNS merupakan tes yang menentukan kesesuaian kompetensi peserta dengan jabatan yang dilamar. Bobot nilai SKB haruslah lebih tinggi dibanding SKD, yakni sebesar 60%.
Hal-hal seputar SKB CPNS telah dijelaskan dalam Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Simak informasi lengkapnya dalam uraian artikel di bawah ini.
Materi SKB CPNS
Seperti SKD, SKB juga dilaksanakan secara offline berbasis Computer Assisted Test (CAT). Waktu yang diberikan untuk mengerjakan soal adalah 90 menit untuk formasi umum dan 120 menit untuk penyandang disabilitas.
ADVERTISEMENT
Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT. Materi SKB dapat berupa:
Selain dengan sistem CAT, beberapa instansi bisa juga menyelenggarakan tes lain. Sebagai contoh, selain tes berbasis CAT, Basarnas juga menyertakan seleksi kesehatan dasar, kesamaptaan, ketangkasan renang, tes fobia ketinggian, hingga seleksi wawancara.
Berbeda lagi dengan Kemenkes yang menjadikan uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi serta wawancara dan praktik kerja sebagai jenis tes SKB tambahannya.
Baik di instansi pusat maupun daerah, SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan. Namun, setiap tes SKB tambahan memiliki bobot nilai yang berbeda-beda.
ADVERTISEMENT
Ketentuan SKB CPNS
Pelaksanaan SKB CPNS pada instansi pusat dan instansi daerah memiliki sejumlah perbedaan. Berikut ketentuannya.
Instansi pusat
Selain melaksanakan SKB dengan sistem CAT, instansi pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit satu jenis tes lain dengan ketentuan sebagai berikut:
Instansi daerah
Instansi daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak satu jenis tes lain dengan ketentuan:
ADVERTISEMENT
(NDA)