Mengenal Tambang Emas yang Sempat Ditolak Wakil Bupati Sangihe Sebelum Meninggal

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
13 Juni 2021 16:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Helmud Hontong/kumparan.com
zoom-in-whitePerbesar
Helmud Hontong/kumparan.com
ADVERTISEMENT
Nama Wakil Bupati Sangihe Helmud Hontong tengah menjadi perbincangan di media sosial. Ia diketahui meninggal pada saat perjalanan pulang dari Bali menuju Manado.
ADVERTISEMENT
Dilansir dari Batamnews, sebelum kejadian menyedihkan itu, diketahui Helmud sempat mengirim surat permohonan pembatalan izin operasi pertambangan emas di wilayah Sangihe sebelum diberitakan meninggal.
Ia menolak dengan tegas aktivitas tambang yang ada di daerahnya. Helmud menyampaikan penolakan aktivitas tambang yang dioperasikan oleh PT Tambang Mas Sangihe (TMS) melalui surat yang dikirimkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, pada tanggal 28 April 2021.
Dalam suratnya, ia memohon agar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral membatalkan izin operasi tambang emas seluas 42 ribu hektar yang dipublikasikan 29 Januari 2021.
Beredar luas surat permohonan pembatalan izin operasi tambang emas di wilayah Sangihe dalam media sosial Twitter.
Sayangnya surat tersebut dibuat tanpa menggunakan kop surat dari pemerintah Kabupaten Sangihe. Dalam surat itu pun terdapat tanda tangan Helmud Hontong dan juga terdapat cap penerimaan dari SekJen Kementerian ESDM.
ADVERTISEMENT
Seperti apa kah pertambangan emas di Kepulauan Sangihe itu?
Dilansir dari Change.org, sejumlah LSM dan YLBHI-LBH Manado mengungkapkan penambangan emas di Sangihe bermula sejak keluarnya izin melalui Surat Keputusan (SK) operasi produksi milik TMS yang dikeluarkan Ridwan Djamaluddin selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batubata Kementerian ESDM.
Dengan adanya Surat Keterangan itu, TMS mendapatkan wewenang untuk mengeksploitasi emas dan tembaga di 80 kampung selama sekitar 33 tahun.
Dikutip dari pemberitaan media online BBC, Perusahaan Tambang Mas Sangihe (TMS) telah mengantongi izin lingkungan dan izin usaha produksi pertambangan emas seluas 42.000 hektare izin wilayah yang meliputi setengah bagian selatan Pulau Sangihe, termasuk di dalamnya adalah gunung purba seluas lebih dari 3.500 hektare tempat habitat burung endemik itu.
ADVERTISEMENT
Wilayah itu memiliki sumber daya sebesar 3,16 juta ton yang terdiri dari kadar emas 1,13 gram per ton dan perak sebanyak 19,4 gram per ton.
Saat ini PT TMS sedang melakukan negosiasi terkait lahan tersebut dengan warga setempat. Pelaksanaan produksinya diperkirakan akan di mulai pada pertengahan tahun.