Konten dari Pengguna

Mengenal Tujuan Pegadaian dan Manfaatnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Logo Pegadaian. Foto: Pegadaian
zoom-in-whitePerbesar
Logo Pegadaian. Foto: Pegadaian

Secara umum, Pegadaian adalah badan usaha yang memiliki izin untuk melakukan aktivitas pembiayaan melalui pemberian kredit kepada masyarakat dengan dasar hukum gadai yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan POJK No. 31/POJK.05/2016, Pegadaian merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan status perusahaan persero (PT Pegadaian), yang bergerak pada bidang jasa peminjaman uang dengan cara menggadaikan barang sebagai jaminan dan diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dikutip dari buku Pengantar Bisnis oleh Astil Harli Roslan, dkk, tujuan Pegadaian adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat guna mendapatkan keuntungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk info lebih lanjut, simak uraian di bawah ini.

Daftar isi

Tujuan Pegadaian

Ilustrasi Pegadaian. Foto: Shutterstock

Menurut Soemitra dan Qomariah yang dikutip dalam buku Lembaga Keuangan Bank Dan Non Bank susunan Nurul Ikhsanti, dkk, tujuan kehadiran Pegadaian jika dirinci, di antaranya sebagai berikut:

  • Turut melaksanakan dan mendukung pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pembiayaan atau pinjaman atas dasar hukum gadai.

  • Pencegahan praktik ijon, pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.

  • Pemanfaatan gadai bebas bunga pada gadai syariah memiliki efek jaring pengaman sosial karena masyarakat yang butuh dana mendesak tidak lagi dijerat pinjaman atau pembiayaan berbasis bunga.

  • Membantu orang-orang yang membutuhkan pinjaman dengan syarat yang mudah.

  • Melakukan kegiatan lainnya, yaitu:

  1. Pelayanan jasa titipan, pelayanan jasa taksiran, sertifikasi, dan perdagangan logam mulia serta batu permata.

  2. Jasa transfer uang, jasa transaksi pembayaran, dan jasa administrasi pinjaman, serta usaha lain yang sesuai dengan aturan.

Baca juga: Syarat Pinjaman KUR Syariah di Pegadaian dan Cara Mengajukannya

Manfaat Pegadaian

Ilustrasi Pegadaian. Foto: Pegadaian

Manfaat Pegadaian tidak hanya dirasakan nasabah, tetapi juga pihak pegadaian itu sendiri. Menurut buku Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya oleh Moh. Samsul Arifin, dkk, berikut manfaat pegadaian:

1. Bagi nasabah

  • Tersedianya dana dengan prosedur yang relatif sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat dibandingkan dengan pembiayaan atau kredit perbankan.

  • Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari pihak atau institusi yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya.penaksiran atas suatu barang antara penjual dan pembeli sering sulit sampai pada suatu kesepakatan yang sama.

  • Penitipan suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya. Nasabah yang akan berpergian, merasa kurang aman menempatkan barang bergeraknya di tempat sendiri, atau tidak mempunyai sarana penyimpanan suatu barang bergerak dapat menempatkan barang bergeraknya di Perum pegadaian.

2. Bagi Pegadaian

  • Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.

  • Penghasilan yang bersumber dari biaya yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu dari Pegadaian.

  • Pelaksanaan misi Pegadaian sebagai suatu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana.

  • Mendapatkan laba atau keuntungan dari masyarakat. Berdasarkan peraturan pemerintah No. 10 Tahun 1990, laba yang diperoleh oleh Pegadaian digunakan untuk dana pembangunan semesta (55%), cadangan umum (20%), cadangan tujuan (5%) dan dana sosial (20%).

(NDA)

Frequently Asked Question Section

Apa yang dimaksud Pegadaian?
chevron-down

Berdasarkan POJK No. 31/POJK.05/2016, Pegadaian merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara dengan status perusahaan persero (PT Pegadaian), yang bergerak pada bidang jasa peminjaman uang dengan cara menggadaikan barang sebagai jaminan dan diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Apa tugas Pegadaian?
chevron-down

Tugas Pegadaian adalah melakukan aktivitas pembiayaan melalui pemberian kredit kepada masyarakat dengan dasar hukum gadai yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Apa saja jasa yang ditawarkan oleh Pegadaian?
chevron-down

Jasa yang ditawarkan pegadaian, yaitu pelayanan jasa titipan, pelayanan jasa taksiran, sertifikasi, perdagangan logam mulia serta batu permata. Selain itu, ada juga jasa transfer uang, jasa transaksi pembayaran, dan jasa administrasi pinjaman, serta usaha lain yang sesuai dengan aturan.