Mengurus KTP Hilang Apakah Bisa Diwakilkan?

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pertanyaan seputar mengurus KTP hilang apakah bisa diwakilkan kerap diperbincangkan oleh sebagian orang. Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas diri yang wajib dimiliki oleh penduduk di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Identitas ini wajib dimiliki seseorang ketika ia sudah berusia 17 tahun. KTP juga sering digunakan untuk mengurus berbagai macam administrasi seperti keperluan bank, rumah sakit, pemilihan umum (pemilu), dan sebagainya.
Sering kali ditemukan ada warga yang kehilangan KTP, sehingga mereka harus mengurusnya agar mendapat KTP yang baru. Namun ada pula yang tak sempat mengurusnya karena berbagai kesibukan yang dijalani.
Lantas, mengurus KTP hilang apakah bisa diwakilkan? Ketahui jawaban selengkapnya berikut ini!
Mengurus KTP Hilang Apakah Bisa Diwakilkan?
Mengurus KTP hilang apakah bisa diwakilkan? Umumnya, pengurusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil seperti KTP harus dilakukan oleh orang yang bersangkutan dan tidak boleh diwakilkan dengan orang lain meski melampirkan surat kuasa.
Adapun untuk pengambilan e-KTP menurut laman kebumenkab.go.id, bisa diwakilkan dengan syarat menunjukkan KTP asli. Menurut laman tersebut, kebijakan pengambilan e-KTP yang diwakilkan tidak hanya berlaku di Disdukcapil Kabupaten Kebumen. Toleransi ini merupakan kebijakan yang dibuat oleh Kementerian Dalam Negeri.
Laman dispendukcapil.jemberkab.go.id mengatakan hal serupa. Jika orang yang bersangkutan tak bisa hadir untuk mengurus administrasi kependudukan, keluarganya yang masih dalam 1 kartu keluarga dapat mewakilkannya.
Cara Mengurus KTP Hilang Secara Offline
Jika kehilangan KTP, jangan panik dulu karena ada cara mengurus KTP hilang dengan mudah. Berikut langkah-langkahnya yang dikutip dari www.indonesia.go.id.
Siapkan Berkas Persyaratan
Ada beragam syarat dokumen untuk mengurus KTP yang hilang, berikut di antaranya:
Surat kehilangan e-KTP dari kantor polisi
Surat pengantar dari kelurahan.
Surat pengantar dari RT/RW.
Formulir permohonan e-KTP baru dari kelurahan.
Pasfoto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kelurahan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
Pasfoto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
Fotokopi Kartu Keluarga
Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada).
Buat Surat Keterangan Kehilangan di Kantor Polisi
Untuk mengurus KTP hilang kamu bisa datang ke kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan KTP. Siapkan fotokopi KTP yang hilang (jika ada) untuk ditunjukkan ke kantor polisi.
Laporan ini dilakukan sebagai antisipasi jika KTP yang hilang digunakan oleh orang tak bertanggung jawab dan melakukan tindak kejahatan.
Buat Surat Pengantar RT, RW, Kelurahan
Setelah mendapat Surat Keterangan Kehilangan e-KTP dari polisi, lanjut buat surat pengantar dari RT dan RW di lingkungan tempat tinggal.
Kemudian ke kantor kelurahan dengan membawa berkas-berkas yang telah kamu siapkan, yaitu Surat Keterangan Kehilangan e-KTP dari kepolisian, Surat Pengantar dari RT/RW, pasfoto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar, fotokopi KTP yang hilang jika ada.
Datang ke Kecamatan atau Dinas Kependudukan
Setelah urusan di kelurahan selesai, silakan datang ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan sesuai tempat tinggal. Nantinya semua berkas persyaratan diverifikasi oleh petugas. Bila e-KTP sudah jadi, pemilik bisa mengambil sendiri KTP tersebut atau diwakilkan.
(ZHR)
Frequently Asked Question Section
KTP itu buat apa?

KTP itu buat apa?
Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupkan identitas diri yang wajib dimiliki oleh penduduk di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. KTP kerap digunakan untuk mengurus berbagai macam administrasi seperti keperluan bank, rumah sakit, pemilihan umum (pemilu), dan sebagainya.
Buat KTP minimal umur berapa?

Buat KTP minimal umur berapa?
KTP wajib dimiliki seseorang ketika sudah berusia 17 tahun.
Apa saja syarat urus KTP yang hilang?

Apa saja syarat urus KTP yang hilang?
Surat kehilangan e-KTP dari kantor polisi, surat pengantar dari kelurahan, RT, RW, formulir permohonan e-KTP baru dari kelurahan, pasfoto ukuran 3×4 dan 4x6 masing-masing sebanyak 2 lembar, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada).
