news-card-video
16 Ramadhan 1446 HMinggu, 16 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Meterai 6000 Apakah Masih Berlaku? Ini Aturan Terbarunya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
10 Mei 2022 14:58 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) mengungkap praktik pemalsuan meterai. Foto: Direktorat Jenderal Pajak
zoom-in-whitePerbesar
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) mengungkap praktik pemalsuan meterai. Foto: Direktorat Jenderal Pajak
ADVERTISEMENT
Meterai 6000 apakah masih berlaku? Pertanyaan tersebut banyak dilayangkan oleh masyarakat. Pasalnya, pemerintah mengeluarkan peraturan baru mengenai bea meterai.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai, bea meterai merupakan sebuah pajak atas dokumen. Oleh karena itu, menteri di bidang keuangan bertugas untuk melakukan pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai. Mulai dari pencetakan, penerbitan, hingga distribusi di masyarakat.
Penggunaan meterai sendiri biasanya dibubuhkan pada sebuah dokumen penting yang nantinya ditandatangani. Pembubuhan meterai tersebut dapat memberikan kuasa pada sebuah dokumen. Lalu seperti apa peraturan meterai tahun ini? Berikut penjelasannya.

Meterai 6000 Apakah Masih Berlaku?

Meterai tempel Rp 10.000. Foto: Direktorat Jenderal Pajak
Meterai 6.000 dan 3.000 umum digunakan masyarakat dalam sebuah dokumen. Namun, sejak tahun 2021, pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait bea meterai. Meterai yang dapat digunakan per 1 Januari 2021 yaitu meterai dengan tarif tunggal 10.000.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, ditetapkan bahwa meterai 3.000 dan 6.000 dapat digunakan dengan minimal jumlah 9.000 sampai akhir tahun 2021. Hal ini ditujukan untuk menunggu distribusi meterai 10.000 di masyarakat.
Meterai sendiri merupakan pajak yang dikenakan atas sebuah dokumen. Itu berarti meterai merupakan salah satu penerimaan yang didapatkan negara untuk pembangunan nasional.
Mengutip dari pajak.go.id, penggunaan meterai termasuk cara mandiri negara untuk melakukan pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, pandemi menjadi salah satu alasan kenaikan tarif meterai untuk menambah penerimaan negara.

Penggunaan Meterai

Dalam penggunaan meterai, terdapat empat aspek yang diperlukan dalam sebuah dokumen. Mengutip dari pajak.go.id, berikut keempat aspek penggunaan meterai dalam sebuah dokumen.
ADVERTISEMENT
Terhitung sejak tahun 2021, pemerintah sudah memberlakukan tarif meterai 10000. Penggunaan meterai tersebut berlaku satu kali untuk setiap dokumen. Dalam pengenaannya, dokumen yang dikenakan bea meterai meliputi dokumen yang digunakan untuk menjelaskan kejadian bersifat perdata dan dokumen yang digunakan untuk alat bukti di pengadilan. Lalu dokumen apa saja yang dikenakan bea meterai? Mengutip dari pajak.go.id, berikut daftarnya.
ADVERTISEMENT

(NDA)