Modal BUMD Berasal dari Mana Saja? Ini Penjelasannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Badan usaha dapat dibedakan menjadi beberapa kategori, mulai dari berdasarkan tenaga kerja, lapangan usaha, sumber modal, dan bentuk hukumnya. Salah satu jenis badan usaha yang termasuk dalam kategori sumber modal adalah BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017, BUMD merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemda melalui kekayaan daerah yang dipisahkan untuk dijadikan penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah.
Prof. Dr. H. Zainal Aikin, S.H., SU menerangkan dalam bukunya yang bertajuk Pengantar Hukum Perusahaan, modal BUMD berasal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya seperti kapitalisasi cadangan, keuntungan revaluasi aset dan agio saham.
Modal BUMD
Jika dirincikan, berikut modal BUMD sebagaimana dikutip dari buku Ekonomi Pancasila dalam Menghadapi Era Industrialisasi karya Dr. Jiuhardi, S.E., M.M.:
Modal BUMD terdiri dari keseluruhan atau sebagian dari kekayaan Pemda yang dipisahkan.
Modal BUMD yang utuh terdiri dari kekayaan satu Pemda dan dipisahkan-bukan terdiri atas gabungan saham-saham.
Modal BUMD yang terdiri atas kekayaan beberapa Pemda, modal dasarnya terdiri atas gabungan saham-saham.
Modal BUMD yang dimiliki sebagian berasal dari kekayaan Pemda yang dipisahkan dan kekayaan pihak lain yang bukan Pemda sehingga modal BUMD tersebut terdiri atas saham-saham.
Semua uang akan disimpan dalam bank yang ditunjuk oleh Kepala Daerah bersangkutan berdasarkan petunjuk Menteri Keuangan (Menkeu).
Modal BUMD terdiri dari beberapa saham (saham prioritas dan saham biasa). Saham prioritas hanya dapat dimiliki oleh Pemda, sedangkan saham biasa dapat dimiliki oleh Pemda dan pihak swasta atau badan hukum lain yang menjadi pemegang saham dalam suatu BUMD.
Baca juga: Modal BUMN Berasal Dari Mana Saja? Ini Penjelasannya
Tujuan BUMD
Mengutip laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, BUMD didirikan untuk memberikan manfaat dalam perkembangan perekonomian daerah, memenuhi hajat hidup masyarakat, serta untuk memperoleh laba dan/atau keuntungan.
Adapun tujuan lainnya, yaitu untuk menyambung relasi antara BUMD dan pelaksanaan otonomi daerah oleh pemda yang berkewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 6 UU Pemda.
Relasi antara BUMD dengan pelaksanaan otonomi daerah tersebut tergambarkan manakala BUMD dibagi menjadi dua jenis yakni Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Dalam Pasal 8 PP BUMD, BUMD Perumda tugasnya lebih difokuskan pada kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan.
Hal ini berbeda dengan BUMD Perseroda yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU Perseroan Terbatas) yang lebih berorientasi untuk menghasilkan laba.
(NDA)
