Konten dari Pengguna

Modal BUMN Berasal Dari Mana Saja? Ini Penjelasannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
19 Mei 2023 16:54 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Badan usaha dapat dibedakan menjadi beberapa kategori, mulai dari berdasarkan tenaga kerja, lapangan usaha, sumber modal, dan bentuk hukumnya. Salah satu jenis badan usaha yang termasuk dalam kategori sumber modal adalah BUMN (Badan Usaha Milik Negara).
ADVERTISEMENT
Merujuk Pasal 1 angka 1 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 740/KMK.00/1989, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Deliarnov turut menjelaskan dalam bukunya yang bertajuk Ekonomi;- Jilid 1, modal BUMN berasal dari pendapatan pemerintah pusat yang disisihkan. Dengan kata lain, BUMN merupakan badan usaha atau perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah.

Karakteristik BUMN

Ilustrasi gedung BUMN. Foto: Unsplash
BUMN termasuk dalam pelaku kegiatan ekonomi yang penting di dalam perekonomian nasional, yang bersama-sama dengan pelaku ekonomi lain, yaitu swasta dan koperasi.
Badan usaha ini merupakan pengejawantahan dari bentuk bangun demokrasi ekonomi yang akan terus kita kembangkan secara bertahap dan berkelanjutan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 mengenai BUMN, dijelaskan melalui pasal 2 bahwa BUMN memiliki maksud dan tujuan berupa, yakni:

Bentuk-bentuk BUMN

Ilustrasi gedung BUMN. Foto: Unsplash
Mengutip berkas dari laman resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), BUMN memiliki beberapa bentuk yang disesuaikan dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Berikut bentuk-bentuk BUMN:
ADVERTISEMENT

1. Badan usaha perseroan (Persero)

Badan usaha perseroan adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas, di mana modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.
Persero merupakan Badan Usaha Milik Negara yang tujuan utamanya adalah mengejar keuntungan. Ciri-ciri dari badan usaha perseroan, yakni:
Beberapa perusahaan yang termasuk ke dalam badan usaha perseroan, yakni PT. Pertamina, PT. Kimia Farma, PT. Kereta Api Indonesia, PT. Garuda Indonesia, dan lain sebagainya.

2. Badan usaha umum (Perum)

Badan usaha umum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Tujuannya sebagai penyediaan barang dan jasa berkualitas dengan harga yang dapat dijangkau masyarakat. Adapun ciri dari badan usaha umum, yakni:
ADVERTISEMENT
Beberapa contoh yang termasuk ke dalam badan usaha umum, di antaranya adalah Perum Damri, Perum Bulog, Perum Pegadaian, dan masih banyak lagi.
(NDA)