Nilai Ambang Batas PPPK Guru 2023, Ini Ketentuannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
19 September 2023 11:14 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi mengerjakan tes PPPK Guru. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mengerjakan tes PPPK Guru. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPANRB) telah menetapkan nilai ambang batas PPPK Guru 2023. Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 649 tahun 2023.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, nilai ambang batas adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi. Adapun seleksi PPPK Guru 2023 terbagi menjadi tiga tes, yaitu seleksi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural serta wawancara.
Lantas, berapa nilai ambang batas PPPK Guru 2023? Simak uraian artikel Berita Bisnis di bawah ini untuk mengetahui daftar nilai ambang batas atau passing grade PPPK Guru 2023 untuk setiap bidang dan informasi lainnya.

Nilai Ambang Batas PPPK Guru 2023

Ilustrasi mengerjakan tes PPPK Guru. Foto: Pexels
Tes seleksi PPPK Guru 2023 akan dilakukan menggunakan sistem computer assisted test (CAT). Adapun jumlah soal kompetensi teknis sebanyak 90 butir, kompetensi manajerial 25 butir dan sosial kultural 20 butir dan wawancara 10 butir.
Untuk waktu pengerjaan soalnya adalah 120 menit dan disusul oleh tes wawancara selama 10 menit. Merujuk Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 649 tahun 2023, berikut nilai ambang batas PPPK Guru 2023 untuk masing-masing seleksi kompetensi dan wawancara.
ADVERTISEMENT

Daftar Nilai Ambang Batas PPPK Guru 2023 untuk Seleksi Kompetensi Teknis

Ilustrasi mengerjakan tes PPPK Guru. Foto: Pexels
Berikut rincian nilai ambang batas PPPK Guru 2023 untuk seleksi kompetensi teknis, sebagaimana dituliskan dalam Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 649 tahun 2023
ADVERTISEMENT
(NDA)