Nilai Ambang Batas SKD STAN 2026 Lengkap untuk TWK, TIU, dan TKP

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Informasi mengenai nilai ambang batas SKD STAN 2026 menjadi acuan yang sangat penting untuk dicermati oleh seluruh calon peserta sebelum menghadiri ujian. Memahami standar nilai minimal ini akan memudahkan peserta dalam mengukur target pencapaian skor.
Penguasaan terhadap batas kelulusan atau passing grade tersebut berguna dalam merancang strategi pengerjaan soal yang efektif dan efisien. Dengan kesiapan mental maupun teknis yang matang, peluang keberhasilan dalam menembus tahapan seleksi akan semakin besar.
Nilai Ambang Batas SKD STAN 2026
Merujuk pada Pengumuman Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor PENG-2/PP/2026 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara) Tahun 2026 untuk Lulusan Jenjang Pendidikan Menengah/Sederajat, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
SKD terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Setiap jenis subtes memiliki passing grade yang berbeda menyesuaikan dengan jalur penerimaannya berikut:
1. Jalur Reguler dan Pembibitan
TWK minimal 65.
TIU minimal 80.
TKP minimal 156.
2. Jalur Afirmasi Kewilayahan
Kumulatif SKD sebesar 281.
TIU minimal 55.
Besaran nilai minimum yang harus diperoleh calon mahasiswa baru PKN STAN 2026 ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmen-PANRB) Nomor 406 Tahun 2026 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan (Sekdin) Tahun Anggaran 2026.
Adapun peserta yang dinyatakan lolos SKD tidak hanya harus memenuhi passing grade, tetapi juga berada di peringkat yang sesuai dengan jumlah kebutuhan untuk seleksi lanjutan, yakni sebagai tiga kali dari jumlah kebutuhan akhir.
Tata Tertib SKD STAN 2026
Peserta yang akan menghadiri SKD STAN 2026 harus memenuhi seluruh tata tertib yang ditetapkan oleh panitia seleksi Sekolah Kedinasan.
Ketentuan mengenai tata tertib tersebut tercantum pada bagian Lampiran III Pengumuman BPPK Kemenkeu Nomor PENG-5/PP/2026 tentang Jadwal dan Lokasi Seleksi Kompetensi Dasar pada Seleksi Penerimaan Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN Tahun 2026 untuk Lulusan Jenjang Pendidikan Menengah/Sederajat.
Berikut rinciannya:
Setiap pendaftar diminta tiba di lokasi ujian 60 menit sebelum jadwal SKD dimulai guna menjalani tahapan pendaftaran ulang maupun pengecekan berkas persyaratan.
Proses pembagian PIN pendaftaran akan dihentikan lima menit sebelum jadwal ujian SKD dimulai.
Setiap pendaftar harus membawa kartu peserta seleksi hasil unduhan dan cetakan dari portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN sscasn.bkn.go.id.
Setiap pendaftar harus membawa salah satu dokumen identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, surat keterangan pengganti KTP aktif yang masih berlaku, Kartu Keluarga (KK) asli, KK yang dilengkapi kode QR, atau salinan KK yang dilegalisir basah dari pejabat berwenang.
Bagi pendaftar yang belum menginjak usia 17 tahun dapat membawa Kartu Identitas Anak (KIA) asli.
Jika pendaftar memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti KTP, maka pendaftar harus memperlihatkan data diri pada aplikasi IKD di depan petugas verifikasi sekaligus mencetak lembar Biodata IKD tersebut.
Bagi pendaftar yang kehilangan berkas identitas diri harus melampirkan surat keterangan kehilangan resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pendaftar yang datang SKD STAN 2026 wajib beridentitas sama persis dengan pasfoto maupun data diri di kartu peserta.
Pendaftar berpakaian rapi dengan aturan sebagai berikut:
Pria: kemeja warna putih polos berlengan panjang atau pendek, celana bahan warna hitam polos, dan menggunakan sepatu.
Wanita: kemeja warna putih polos berlengan panjang/pendek, rok atau celana bahan warna hitam polos, dan menggunakan sepatu. Pendaftar berhijab memakai penutup kepala warna hitam.
Pendaftar tidak diperbolehkan memakai kaos, celana jeans, sandal, perhiasan (anting, kalung, gelang, jam tangan, cincin, dan sejenisnya), sabuk, maupun membawa barang ke dalam ruang tes, seperti kalkulator, ponsel, kamera, flashdisk, kertas pribadi, dan dokumen diri selain ketentuan. Pihak panitia tidak menanggung klaim kerugian jika terjadi kehilangan barang apa pun yang dilarang tersebut.
Pendaftar tidak diperkenankan memakai masker di area Ring I, II, dan III (kecuali memperoleh persetujuan petugas akibat kondisi khusus, dengan catatan wajah harus diperlihatkan tanpa penutup saat proses validasi).
Pendaftar di area ruang tes (Ring I) tidak diperbolehkan memakai maupun membawa:
Perhiasan (anting, kalung, gelang, jam tangan, cincin, dan sejenisnya).
Sabuk/ikat pinggang.
Buku maupun media catatan lain.
Kalkulator, ponsel, kamera, kertas luar, dan alat tulis di luar pensil kayu.
Perangkat penangkap suara/earphone.
Flashdisk maupun media penyimpanan data elektronik sejenis.
Senjata tajam (sajam) maupun senjata api atau instrumen berbahaya lainnya.
Memakai perangkat komputer di luar peruntukan CAT.
Pendaftar tidak boleh:
Berinteraksi atau mengobrol bersama peserta lain sewaktu ujian berlangsung.
Menyerahkan atau mengambil barang dari peserta lain tanpa persetujuan petugas sewaktu ujian berlangsung.
Melangkah ke luar ruang tes (Ring I), kecuali mengantongi persetujuan dari petugas.
Membawa masuk konsumsi makanan maupun minuman ke dalam area tes (Ring I).
Merokok di dalam area tes (Ring I).
Menyebarluaskan materi soal tes melalui media mana pun.
Melakukan praktik kecurangan dalam bentuk apa pun.
Pendaftar yang sudah merampungkan tes SKD STAN 2026 diperbolehkan keluar dari area ujian dengan teratur.
Baca Juga: Kapan Tes SKD STAN 2026? Ini Jadwal Resmi dan Cara Ceknya
(MDP)
