Konten dari Pengguna

NJOP/Meter, Begini Cara Mengeceknya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
26 Mei 2021 5:23 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi NJOP/Meter properti. Sumber: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi NJOP/Meter properti. Sumber: Pixabay
ADVERTISEMENT
Dalam proses jual-beli properti seperti rumah atau tanah, maka kita perlu menyiapkan berbagai berkas penting yang dibutuhkan. Namun, selain itu ada hal lain yang perlu diperhatikan, yaitu NJOP per meter. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) merupakan langkah awal yang perlu diurus perihal membayar pajak bumi dan bangunan.
ADVERTISEMENT
Lalu apa yang dimaksud dengan NJOP? Berikut penjelasannya.

Pengertian NJOP

Dalam UU PBB disebutkan bahwa NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, nilai perolehan baru, atau NJOP Pengganti bila di dalamnya tidak terdapat transaksi jual beli.
- Perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis
Hal ini merupakan suatu metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara membandingkannya dengan objek pajak lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama yang telah diketahui harga jualnya.
- Nilai perolehan baru
Nilai perolehan baru adalah suatu pendekatan untuk penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek tersebut pada saat penilaian dilakukan yang dikurangi dengan penyusutan berdasarkan kondisi fisik objek tersebut.
ADVERTISEMENT
- Nilai jual pengganti
Nilai jual pengganti yaitu suatu pendekatan penentuan nilai jual suatu objek pajak yang berdasarkan pada hasil produksi objek pajak tersebut.
Ilustrasi NJOP/Meter properti. Sumber: Pixabay

Maksud dari NJOP/Meter

Dalam bidang properti, NJOP merupakan nilai yang ditetapkan negara sebagai dasar pengenaan pajak bagi PBB P2. NJOP terdiri dari NJOP tanah dan NJOP bangunan. NJOP tanah ditetapkan dengan satuan rupiah per meter persegi tanah sesuai lokasi tanah dan tercermin dalam zona nilai tanah.
NJOP/meter kerap diasumsikan sebagai harga terendah atas properti. Biasanya properti dijual dengan harga yang lebih tinggi hingga dua kali lipat dibandingkan harga NJOP.
Mengutip laman bppk.kemenkeu.go.id, dalam pengelolaan PBB P2 selain penetapan tarif pajak, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk menetapkan besarnya NJOP tanah per meter kubik yang nantinya akan dipakai sebagai dasar untuk menghitung NJOP tanah masing-masing bidang tanah.
ADVERTISEMENT

Cara Mengecek NJOP/Meter

Terdapat dua cara untuk mengetahui informasi terbaru mengenai besaran NJOP per meter di suatu wilayah, yaitu melalui offline dan online.
Cara offline adalah dengan mendatangi langsung kantor kecamatan sesuai dengan lokasi tanah atau properti yang ingin dicek berada.
Sedangkan, untuk memperoleh informasi seputar NJOP dengan cara online bisa dengan melalui website resmi pemerintah sesuai wilayah tanah atau properti berada.
Misalnya pengecekan NJOP untuk wilayah DKI Jakarta bisa dengan mengikuti beberapa langkah berikut ini.
ADVERTISEMENT
(AMP)