NPWP 16 Digit Berlaku Kapan? Ini Jadwal Terbarunya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit bagi wajib pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah masih terus dijalankan hingga kini. Lantas, NPWP 16 digit berlaku kapan?
Mulanya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan batas waktu pemadanan NIK menjadi NPWP 16 digit pada 31 Desember 2023, sehingga dapat diterapkan pada 1 Januari 2024.
Namun, Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya menjelaskan, penerapan NIK menjadi NPWP 16 digit diundur hingga 1 Juli 2024 lantaran pihaknya masih akan melakukan beragam pengujian.
Perubahan jadwal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Baca juga: Penerapan NPWP Digantikan NIK Mundur Jadi 1 Juli 2024
Cara Pemadanan NIK Menjadi NPWP
Dirjen Pajak Suryo Utomo memastikan bahwa pemadanan NIK menjadi NPWP 16 digit akan tetap terlaksana. Seiring dengan rampungnya sistem Core Tax Administration System (CTAS). Sistem ini akan digunakan DJP mulai 1 Mei 2024.
"Pemadanan NIK menjadi NPWP bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Wajib pajak nantinya dapat mengelola pajaknya hanya dengan menghafal NIK saja," terang Suryo, dikutip dari kumparanBisnis.
Transisi penggunaan NIK sebagai NPWP pun kini sedang dilaksanakan secara bertahap di seluruh instansi, baik pemerintah maupun swasta. Dengan begitu, layanan atau produk yang mensyaratkan NPWP dapat diakses dengan menggunakan NIK.
Bagi wajib pajak yang ingin validasi NIK menjadi NPWP secara offline bisa datang langsung ke kantor pajak terdekat. Apabila tidak sempat, berikut cara pemadanan NIK NPWP secara online seperti dikutip dari laman resmi DJP:
Kunjungi website DJP di https://djponline.pajak.go.id/account/login melalui browser.
Kemudian masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (Captcha) untuk login ke akun kamu.
Setelah berhasil login, pilih opsi Profile di menu utama.
Pada menu Profil, akan ditampilkan mengenai validitas data utama milikmu berupa tulisan "Perlu Update" atau "Perlu Konfirmasi". Status ini menunjukkan bahwa NIK kamu harus diverifikasi.
Pada halaman menu Profil juga terdapat Data Utama dan kolom NIK/NPWP (16 digit). Kamu harus memasukkan 16 digit NIK milikmu di kolom ini.
Klik Validasi jika sudah selesai.
Sistem memverifikasi data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil (Dukcapil).
Jika data telah divalidasi, sistem akan menampilkan pemberitahuan informasi bahwa data telah ditemukan. Kemudian klik OK pada notifikasi.
Kemudian, pilih menu Ubah Profil untuk melengkapi data klasifikasi unit usaha dan anggota keluarga.
Setelah profil kamu selesai dan diverifikasi, dapat masuk ke DJP Online dengan NIK yang telah divalidasi.
(NDA)
