Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
NPWP 16 Digit Berlaku Kapan? Ini Jadwal Terbarunya
20 Desember 2023 15:50 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mulanya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP ) mengeluarkan batas waktu pemadanan NIK menjadi NPWP 16 digit pada 31 Desember 2023, sehingga dapat diterapkan pada 1 Januari 2024.
Namun, Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya menjelaskan, penerapan NIK menjadi NPWP 16 digit diundur hingga 1 Juli 2024 lantaran pihaknya masih akan melakukan beragam pengujian.
Perubahan jadwal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Cara Pemadanan NIK Menjadi NPWP
Dirjen Pajak Suryo Utomo memastikan bahwa pemadanan NIK menjadi NPWP 16 digit akan tetap terlaksana. Seiring dengan rampungnya sistem Core Tax Administration System (CTAS). Sistem ini akan digunakan DJP mulai 1 Mei 2024.
ADVERTISEMENT
"Pemadanan NIK menjadi NPWP bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Wajib pajak nantinya dapat mengelola pajaknya hanya dengan menghafal NIK saja," terang Suryo, dikutip dari kumparanBisnis.
Transisi penggunaan NIK sebagai NPWP pun kini sedang dilaksanakan secara bertahap di seluruh instansi, baik pemerintah maupun swasta. Dengan begitu, layanan atau produk yang mensyaratkan NPWP dapat diakses dengan menggunakan NIK.
Bagi wajib pajak yang ingin validasi NIK menjadi NPWP secara offline bisa datang langsung ke kantor pajak terdekat. Apabila tidak sempat, berikut cara pemadanan NIK NPWP secara online seperti dikutip dari laman resmi DJP:
ADVERTISEMENT
(NDA)