NPWP Non Efektif: Syarat Penetapan dan Dokumen Pengajuannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
21 September 2022 18:49 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi NPWP elektronik. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi NPWP elektronik. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Ada beberapa kasus atau kondisi yang kerap kali membuat wajib pajak tidak mampu melaksanakan kewajiban perpajakannya. Apabila mengalami hal tersebut, wajib pajak dapat mengajukan status NPWP-nya menjadi non efektif.
ADVERTISEMENT
Menurut Pasal 9 Ayat 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-20/PJ/2013, wajib pajak dapat mengajukan status NPWP non efektif agar dikecualikan pengawasan administrasi rutin dan kewajiban lapor SPT.
Wajib pajak yang NPWP-nya telah non-efektif, maka tidak diperkenankan baginya untuk melaksanakan kewajiban penyampaian SPT. Wajib pajak tersebut juga nantinya tidak akan diterbitkan atau diberikan Surat Teguran meski tidak menyampaikan SPT.

Syarat Penetapan NPWP Non Efektif

Ilustrasi NPWP Foto: Shutter Stock
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, wajib pajak akan dapat diterima pengajuan status NPWP non efektifnya apabila ia memenuhi syarat di bawah ini:
ADVERTISEMENT

Dokumen Pengajuan NPWP Non Efektif

Ilustrasi mengajukan status NPWP non efektif. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Disadur dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, berikut beberapa dokumen yang harus wajib pajak siapkan jika ingin mengajukan status NE pada NPWP.
ADVERTISEMENT
(NDA)