One Month Notice: Pengertian, Hak, hingga Konsekuensinya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
4 Januari 2023 10:26 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi mengajukan one month notice. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mengajukan one month notice. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Sebelum memutuskan untuk resign atau mengundurkan diri, karyawan perlu memberikan one month notice kepada perusahaan. One month notice dapat didefinisikan sebagai jarak pengajuan resign sejak satu bulan sebelum berakhir.
ADVERTISEMENT
Aturan terkait one month notice ini bahkan telah tertuang dalam Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang No 13 Tahun 2003. Peraturan tersebut menyatakan, pekerja yang mengundurkan diri harus mengajukan permohonan resign secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.
Selain mengajukan one month notice, karyawan yang mengajukan resign juga tidak terikat dalam ikatan dinas dan tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Perusahaan umumnya menerapkan sistem one month notice agar bisa mencari pengganti karyawan yang resign. Dengan begitu, posisi tersebut tidak akan kosong dan membebankan karyawan lainnya.

Hak Karyawan yang Menerapkan One Month Notice

Ilustrasi mengajukan one month notice. Foto: Pixabay
Menurut Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, jika karyawan mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi persyaratan, ia berhak atas:
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Pasal 40 ayat (4) PP 35/2021, Uang Penggantian Hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud meliputi:

Konsekuensi Tidak Menerapkan One Month Notice

Ilustrasi menulis surat pengunduran diri dari perusahaan. Foto: Unsplash
Sebenarnya, Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Kepmenaker 78/2001 tidak mengatur terkait sanksi terhadap karyawan yang resign tanpa mengajukan one month notice.
Kendati demikian, setiap perusahaan tentu memiliki kebijakan masing-masing terkait proses resign karyawannya. Oleh karena itu, karyawan perlu memperhatikan kembali perjanjian atau kontrak kerja yang mengatur tentang proses pengunduran diri.
ADVERTISEMENT
Adapun dampak yang lazim diberikan kepada karyawan yang resign tanpa pemberitahuan atau menerapkan one month notice, di antaranya sebagai berikut:

1. Uang Pesangon Tidak Diberikan

Beberapa perusahaan menerapkan aturan untuk tidak memberikan uang pesangon kepada karyawan yang resign dengan cara yang tidak baik. Hal tersebut dikarenakan karyawan yang tidak melakukan one month notice dianggap menyalahi aturan kerja karena merugikan perusahaan.

2. Kesulitan Saat Mencari Pekerjaan Baru

Mayoritas perusahaan akan meminta para pelamar untuk melampirkan surat pengalaman kerja bersamaan dengan berkas lamaran yang dikirim.
Apabila tidak bisa memenuhinya, biasanya HRD akan menandainya sebagai pekerja yang mengundurkan diri tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Hal tersebut tentunya secara otomatis akan menurunkan kredibilitas sang pelamar karena pihak HRD meragukan daftar riwayat hidup miliknya.

3. Mendapat Stigma Negatif

Resign tanpa pemberitahuan sejatinya hanya akan menyulitkan diri sendiri ke depannya. Selain kedua hal di atas, seorang karyawan yang resign secara tidak resmi juga akan dicap sebagai orang yang tidak bertanggung jawab atau profesional.
ADVERTISEMENT
(NDA)