Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Konten dari Pengguna
OPPT NPWP: Syarat, Cara Pengajuan, dan Angsuran Pajaknya
21 September 2022 18:27 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Ilustrasi OPPT NPWP. Foto: Shutter Stock](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01gdf1e90976kcv7qjs7bnm3c3.jpg)
ADVERTISEMENT
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008, OPPT atau Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha di bidang dagang dengan tempat usaha lebih dari satu, atau memiliki tempat usaha yang berbeda alamat dengan domisilinya.
ADVERTISEMENT
Jika wajib pajak memiliki usaha di tempat tinggalnya dan tidak memilih untuk menggunakan tarif PPh Final PP 23/2018, maka diwajibkan baginya untuk mendaftarkan OPPT NPWP atau Orang Pribadi Pengusaha Tertentu Nomor Pokok Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.
Adapun aturan terkait pembuatan OPPT NPWP kerap mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan pertama melalui Perdirjen Pajak No.PER-38 Tahun 2013, lalu kemudian menjadi Perdirjen No. PER-02 Tahun 2018, dan terakhir menjadi Perdirjen Pajak No. PER-04 Tahun 2020.
Perubahan ini dilakukan sebagai bentuk pemberian kepastian hukum dan peningkatan pelayanan bagi wajib pajak orang pribadi terutama yang memiliki usaha tertentu. Berikut syarat dan cara pengajuannya.
Syarat dan Cara Pengajuan OPPT NPWP
Berdasarkan Perdirjen Pajak No PER-04 Tahun 2020, syarat pengajuan OPPT NPWP kini hanya perlu melampirkan NPWP Pribadi saja. Sementara cara pengajuannya adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Angsuran Pajak OPPT
Angsuran pajak OPPT telah tertuang dalam Pasal 25 UU PPh dan PMK No 215/PMK.03/2018. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa wajib pajak OPPT berhak mendapatkan skema pembayaran angsuran pajak penghasilan sebesar 0,75 persen dari omzet bulanan.
Sementara untuk wajib pajak OPPT yang memiliki omzet hingga Rp4,8 miliar setahun, dipersilakan untuk memanfaatkan tarif pajak final 0,5 persen.
ADVERTISEMENT
Dengan ketentuan tersebut, wajib pajak OPPT hanya membayar sejumlah tarif pajak angsuran per bulannya dari masing-masing tempat usaha. Dikutip dari laman resmi DJP, tujuan dari pengenaan PPh Pasal 25 kepada wajib pajak OPPT ini adalah untuk simplifikasi.
Dengan begitu, wajib pajak OPPT tidak perlu mengumpulkan omzet, penghasilan neto, serta penghitungan pajak dalam penentuan PPh Pasal 25. Wajib pajak OPPT hanya perlu membayar dengan sejumlah tarif yang telah ditentukan per bulannya dari setiap tempat usaha.
Namun, bagi wajib pajak OPPT yang sudah mengaplikasikan ketentuan PPh Final berdasarkan PP 23/2018, maka kewajiban pembayaran PPh 25 bagi wajib pajak OPPT ditiadakan. Ketentuan lebih lanjut tentang wajib pajak OPPT dapat disimak dalam aturan PMK 215/2018, UU PPh, dan Surat Edaran Dirjen Pajak No SE-25/PJ/2019.
ADVERTISEMENT
(NDA)