Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Pajak Jual Beli Rumah Berapa Persen? Ini Besarannya
8 Januari 2025 19:15 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Untuk mengetahui apa saja jenis pajak dalam jual beli rumah, simak pembahasannya dalam artikel ini. Berita Bisnis juga menguraikan persentase tarif pajak dalam jual beli rumah.
Pajak Jual Beli Rumah Berapa Persen?
Dalam transaksi jual beli rumah, ada beberapa jenis pajak yang perlu dibayarkan, baik oleh penjual maupun pembeli. Dengan memahami rincian ini, kedua belah pihak dapat menyiapkan anggaran dengan lebih matang.
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan adalah pajak yang wajib dibayarkan penjual atas penghasilan yang diperoleh dari penjualan rumah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016, tarif PPh atas penjualan rumah terdiri atas besaran PPh atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan dengan rincian sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Baca Juga: Perbedaan PPN dan PPnBM dalam Perpajakan
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Jenis pajak yang ikut disertakan saat proses jual beli rumah selanjutnya, yaitu PPN. Pajak ini dibebankan ke pembeli untuk properti baru. PPN berlaku jika penjual adalah pengusaha kena pajak (PKP), seperti pengembang (developer) properti.
Mengacu UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan (HPP), tarif PPN untuk pembelian rumah adalah 11 persen.
3. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB turut berlaku dalam transaksi jual beli rumah. Pajak ini dikenakan atas perolehan atas tanah atau bangunan oleh orang pribadi maupun badan (instansi).
Jika dahulu BPHTB dipungut oleh pemerintah pusat, kini pajak dialihkan menjadi salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.
Adapun tarif BPHTB yang berlaku, yakni sebesar 5 persen dari harga jual rumah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
ADVERTISEMENT
4. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
Komponen pajak yang perlu diperhitungkan selanjutnya, yaitu PPnBM. Pajak ini berlaku untuk pembelian rumah yang dikategorikan sebagai hunian mewah.
Contoh properti yang termasuk dalam kelompok ini, yaitu rumah mewah, kondominuim, apartemen, hingga town house dengan harga jual lebih dari Rp20 miliar dan Rp10 miliar. Besaran dari PPnBM adalah 20 persen dari harga jual rumah tersebut.
(SA)