Pajak Penghasilan Berapa Persen? Ini Cara Penghitungan Pajak Badan dan Pribadi

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
12 April 2022 15:24 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Layanan Pajak. Foto: Pajak.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Layanan Pajak. Foto: Pajak.go.id
ADVERTISEMENT
Pajak penghasilan berapa persen? Kamu dapat menyimak artikel berikut ini untuk mengetahui persenan pajak serta penghitungannya.
ADVERTISEMENT
Pajak Penghasilan atau PPh merupakan salah satu kewajiban pajak yang perlu dibayarkan oleh masyarakat yang sudah berpenghasilan. Kewajiban pajak tersebut sudah diatur dalam undang-undang tentang pajak. Berikut beberapa hal yang terkena Pajak Penghasilan yaitu upah, gaji, tunjangan, honorarium, dan hasil pembayaran dari jasa, kegiatan, atau pekerjaan.
Semakin besar gaji yang kamu terima maka semakin besar juga wajib pajak yang kamu bayarkan. Untuk itu, kamu perlu mengetahui cara penghitungan Pajak Penghasilan yang dapat bermanfaat ketika kamu melakukan proses pelaporan pajak.

Pajak Penghasilan Pribadi

Ilustrasi Pajak. Foto: Pexels.
Pajak Penghasilan pribadi merupakan Pajak Penghasilan yang ditujukan untuk seorang individu atau pribadi. Segala penghasilan maupun tambahan secara ekonomi yang dapat dikonsumsi atau menambah kekayaan, baik itu dari Indonesia maupun luar negeri, termasuk dalam objek Pajak Penghasilan.
ADVERTISEMENT
Melansir dari laman resmi Dewan Jenderal Pajak, berikut cara yang dapat kamu lakukan untuk mendapatkan besaran Penghasilan Kena Pajak.
Langkah pertama, kamu perlu menghitung penghasilan secara keseluruhan yang diterima dalam satu tahun pajak. Pengecualian untuk yang bukan objek pajak dan penghasilan yang sudah dikenakan Pajak Penghasilan final. Total bersih nilai penghasilan yang diperoleh dalam setahun dapat kamu ketahui melalui pembukuan yang dilakukan wajib pajak orang pribadi.
Langkah kedua, kamu dapat mengurangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan neto tersebut. Berikut daftar besaran penghasilan yang tidak kena pajak untuk wajib pajak orang pribadi:
ADVERTISEMENT
Total penghasilan yang tidak terkena pajak ditentukan oleh kondisi awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak. Dari hasil penghitungan di atas, kamu mendapatkan besaran Penghasilan Kena Pajak.
Untuk tarif pajak yang dikenakan dalam Pajak Penghasilan terdapat 4 lapisan. Berikut lapisan tarif pajak dalam Pajak Penghasilan.
Selain Pajak Penghasilan Orang Pribadi, terdapat juga penghitungan bagi Pajak Penghasilan Badan. Mengutip dari website resmi Dewan Jenderal Pajak, berikut penjelasannya.
ADVERTISEMENT

Pajak Penghasilan Badan

Berbeda dengan Pajak Penghasilan Orang Pribadi, Pajak Penghasilan Badan ditujukan untuk Badan. Definisi dari Badan sendiri merupakan kumpulan orang dan atau modal, baik memiliki kesatuan melakukan usaha maupun tidak. Bentuk Badan berupa Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Baik itu dengan nama dan bentuk apa pun seperti firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
Objek Pajak Penghasilan Badan merupakan segala penghasilan maupun tambahan secara ekonomi yang dapat dikonsumsi atau menambah kekayaan, baik itu dari Indonesia maupun luar negeri, termasuk dalam objek Pajak Penghasilan. Kamu dapat mengikuti langkah berikut ini untuk mendapatkan jumlah Penghasilan Kena Pajak.
ADVERTISEMENT
Langkah pertama, kamu perlu menghitung penghasilan yang diterima secara keseluruhan dalam satu tahun pajak.
Lalu kedua, kurangi dengan biaya baik itu secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha. Contohnya seperti biaya pembelian bahan, biaya gaji, biaya bunga, biaya sewa, royalty, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya promosi dan penjualan, dan biaya administrasi. Pastikan juga untuk mengurangkan biaya penyusutan dan amortisasi.
Langkah ketiga, kamu perlu memperhatikan biaya yang tidak dapat dikurangkan berdasarkan perundangan perpajakan untuk tidak dimasukkan dalam penghitungan.
Jika hasil penghasilan kotor yang didapat merupakan kerugian sehingga tidak didapatkan Penghasilan Kena Pajak, kerugian tersebut nantinya akan dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya sampai dengan 5 tahun secara berturut-turut.
ADVERTISEMENT
Untuk tarif pajak yang dikenakan dalam Pajak Penghasilan Badan di tahun pajak 2019 sebesar 25% dari Penghasilan Kena Pajak (20% jika wajib pajak adalah perusahaan yang Go Public). Di tahun pajak 2022, tarif yang dikenakan turun menjadi 20%. Wajib Pajak Badan dalam bentuk perseroan terbuka dapat menggunakan tarif 3% lebih rendah jika jumlah keseluruhan saham yang disetor dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia paling sedikitnya 40% serta memenuhi kriteria tertentu.
Apabila kamu ingin mengetahui lebih lanjut mengenai ilustrasi penghitungan serta mekanismenya, kamu dapat mengunjungi website resmi pajak.go.id. Itulah beberapa informasi mengenai Pajak Penghasilan. Pastikan kamu melaporkan wajib pajak tepat waktu!

(NDA)