Konten dari Pengguna

Pajak Penghasilan Berapa Persen? Ini Ketentuannya bagi Orang Pribadi

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pajak penghasilan orang pribadi. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak penghasilan orang pribadi. Foto: Pexels

Pemerintah telah menetapkan perubahan pada pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Perubahan tersebut disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Melalui aturan itu, terjadi perubahan lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) per tahun bagi orang pribadi, dari sebelumnya empat lapisan sekarang menjadi lima lapisan PKP dengan penambahan nominal besaran pajak.

Lantas, pajak penghasilan berapa persen? Simak terus uraian artikel ini untuk mengetahui ketentuan mengenai besaran persentase pajak penghasilan bagi orang pribadi.

Besaran Persentase Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi

Ilustrasi pajak penghasilan orang pribadi. Foto: Pexels

Bagi orang pribadi, pajak penghasilan dikenakan sesuai dengan ketentuan dalam PPh 21. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021, besaran persentase pajak penghasilan bagi orang pribadi, yaitu:

  1. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp60.000.000 akan dikenakan tarif PPh 21 sebesar 5%.

  2. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp60.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 akan dikenakan tarif PPh 21 sebesar 15%.

  3. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000, dikenakan tarif PPh 21 sebesar 25%.

  4. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp500.000.000 sampai Rp5.000.000.000 akan dikenakan tarif PPh 21 sebesar 35%.

  5. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp5.000.000.000 akan dikenakan tarif PPh 21 sebesar 35%.

Baca juga: Tarif PTKP 2024 dan Mekanisme Perhitungannya

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Orang Pribadi atau PPh 21

Ilustrasi menghitung pajak penghasilan orang pribadi. Foto: Pexels

Setelah mengetahui besaran persentase pajak penghasilan orang pribadi, penting juga untuk mempelajari cara menghitungnya. Berikut contoh kasusnya:

Seorang karyawan memiliki penghasilan bulanan sebesar Rp10.000.000 dengan status tidak kawin dan tanpa tanggungan (PTKP TK/0). Maka, cara menghitung PPh 21 adalah sebagai berikut:

1. Hitung penghasilan bersih selama setahun

Jumlah bulan dalam setahun x penghasilan bulanan x PPh 21

= 12 x Rp10.000.000 x 5%

= Rp120.000.000 x 5%

= Rp6.000.000.

Jadi, penghasilan bersih dalam setahunnya adalah Rp120.000.000-Rp6.000.000 = Rp114.000.000

2. Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Penghasilan Bersih Setahun – PTKP TK/0

= Rp114.000.000 - Rp54.000.000

= Rp60.000.000.

Untuk PPh 21 terutang setahun = 5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000

Maka, PPh 21 per bulannya adalah = Rp3.000.000 / 12 = Rp250.000.

Sekilas tentang Pajak Penghasilan Orang Pribadi atau PPh 21

Ilustrasi pajak penghasilan orang pribadi. Foto: Pexels

Mengutip buku Akuntansi Zakat, Infak, & Sedekah yang ditulis Syawal Harianto, PPh 21 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Adapun penghasilan yang dimaksud berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya. Sementara itu, pekerja atau pegawai yang termasuk ke dalam kategori subjek pajak telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. Per-16/PJ/2016, di antaranya:

  • Pegawai tetap.

  • Penerima uang pesangon, pensiun, atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli waris dari pihak penerima.

  • Bukan pegawai atau mereka yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa.

  • Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama.

  • Mantan pegawai yang masih menerima penghasilan secara berkala.

  • Wajib pajak PPh 21 kategori peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan.

(NDA)