Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Pajak Penghasilan Berapa Persen? Ini Ketentuannya bagi Orang Pribadi
22 Februari 2024 16:33 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah menetapkan perubahan pada pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Perubahan tersebut disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
ADVERTISEMENT
Melalui aturan itu, terjadi perubahan lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP ) per tahun bagi orang pribadi, dari sebelumnya empat lapisan sekarang menjadi lima lapisan PKP dengan penambahan nominal besaran pajak.
Lantas, pajak penghasilan berapa persen? Simak terus uraian artikel ini untuk mengetahui ketentuan mengenai besaran persentase pajak penghasilan bagi orang pribadi.
Besaran Persentase Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi
Bagi orang pribadi, pajak penghasilan dikenakan sesuai dengan ketentuan dalam PPh 21 . Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021, besaran persentase pajak penghasilan bagi orang pribadi, yaitu:
ADVERTISEMENT
Baca juga: Tarif PTKP 2024 dan Mekanisme Perhitungannya
Cara Menghitung Pajak Penghasilan Orang Pribadi atau PPh 21
Setelah mengetahui besaran persentase pajak penghasilan orang pribadi, penting juga untuk mempelajari cara menghitungnya. Berikut contoh kasusnya:
Seorang karyawan memiliki penghasilan bulanan sebesar Rp10.000.000 dengan status tidak kawin dan tanpa tanggungan (PTKP TK/0). Maka, cara menghitung PPh 21 adalah sebagai berikut:
1. Hitung penghasilan bersih selama setahun
Jumlah bulan dalam setahun x penghasilan bulanan x PPh 21
= 12 x Rp10.000.000 x 5%
= Rp120.000.000 x 5%
= Rp6.000.000.
Jadi, penghasilan bersih dalam setahunnya adalah Rp120.000.000-Rp6.000.000 = Rp114.000.000
2. Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Penghasilan Bersih Setahun – PTKP TK/0
= Rp114.000.000 - Rp54.000.000
= Rp60.000.000.
Untuk PPh 21 terutang setahun = 5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000
ADVERTISEMENT
Maka, PPh 21 per bulannya adalah = Rp3.000.000 / 12 = Rp250.000.
Sekilas tentang Pajak Penghasilan Orang Pribadi atau PPh 21
Mengutip buku Akuntansi Zakat, Infak, & Sedekah yang ditulis Syawal Harianto, PPh 21 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Adapun penghasilan yang dimaksud berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya. Sementara itu, pekerja atau pegawai yang termasuk ke dalam kategori subjek pajak telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. Per-16/PJ/2016, di antaranya:
ADVERTISEMENT
(NDA)