Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Pajak Penjualan Rumah yang Ditanggung Penjual dan Pembeli
12 Januari 2024 14:29 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Keberadaan pajak saat menjual rumah ini tentu tidak bisa dihindari. Apabila melanggarnya, maka bisa memunculkan masalah di kemudian hari. Ketentuan pajak pun harus diketahui oleh kedua belah pihak, baik penjual maupun pembeli, pada saat akad jual beli di PPAT.
Namun, jika Anda membeli rumah melalui developer, maka boleh sedikit lega, karena biasanya pajak telah dimasukkan dalam harga jual. Meski begitu, tak ada salahnya untuk tahu berbagai macam pajak penjualan rumah yang harus dibayar penjual dan pembeli.
Pajak Penjualan Rumah yang Ditanggung Penjual
Mengutip buku Trik Membli Rumah dan Apartemen untuk Hunian dan Investasi oleh Muhamad Khoirudin, berikut pajak penjualan rumah dan biaya lain yang perlu ditanggung oleh penjual:
1. Pajak Penghasilan atau PPh
Pajak Penghasilan (PPh) menjadi tanggung-jawab penjual karena merupakan sosok penerima uang hasil transaksi. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tarif Baru PPh Final atas Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan, besar PPh yang dikenakan untuk penjualan rumah adalah sebesar 2,5 persen dari harga rumah yang disepakati antara penjual dan pembeli.
ADVERTISEMENT
2. Biaya Notaris
Ketika melakukan transaksi penjualan rumah, kamu tentu memerlukan jasa Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berdomisili di wilayah rumah yang dijual. Notaris atau PPAT biasanya sudah memiliki biaya baku atau standard yang ditetapkan pemerintah.
Walaupun biaya notaris adalah tanggung jawab penjual, kamu tetap bisa melakukan negosiasi untuk pembagian tanggung-jawab dengan pembeli jika mereka bersedia. Pembagian tanggung jawab biaya notaris tentunya bisa mengurangi beban biaya administrasi yang harus dibayarkan.
3. Pajak Bumi Bangunan (PBB)
Jenis pajak jual beli rumah yang harus ditanggung penjual lainnya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pajak ini biasanya dibayar dalam masa satu tahun. Sebagai penjual rumah, sudah menjadi kewajiban bagi kamu untuk melunasi PBB sebelum rumah dialihkan ke pembeli.
ADVERTISEMENT
Besaran PBB adalah 0,5 persen dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) dikalikan NJOP sebagai dasar pengenaan pajak. NJKP yang ditetapkan pemerintah adalah 40 persen untuk rumah dengan harga di atas Rp1 miliar, dan 20 persen jika harga rumah di bawah Rp1 miliar.
Pajak Penjualan Rumah yang Ditanggung Pembeli
Sebagai pembeli, kamu tentu harus sudah memiliki anggaran sebelum memutuskan membeli sebuah rumah. Merujuk buku Trik Membeli Rumah & Apartemen untuk Hunian & Investasi oleh Muhamad Khoiruddin, berikut pajak penjualan rumah yang ditanggung pembeli:
1. Biaya Cek Sertifikat
Kisaran biaya cek sertifikat umumnya mencapai Rp100.000. Cek sertifikat ini penting untuk mengetahui legalitas sertifikat rumah yang dibeli. Oleh karena itu, kamu harus membuatnya demi menghindari membeli tanah/bangunan yang bermasalah.
ADVERTISEMENT
2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah pajak jual beli rumah yang juga ditanggung pembeli. Biaya ini hampir mirip dengan PPh bagi penjual. Tarifnya mencapai 5 persen dari harga jual rumah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Jumlah NPOPTKP sendiri sudah ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah tempat rumah berdiri.
3. Biaya Pembuatan Akta Jual Beli
Tidak jarang, PPAT yang bertanggung jawab juga akan meminta biaya lebih dari 1 persen, tetapi jumlah tersebut masih bisa dinegosiasi terutama jika rumah memiliki harga yang lumayan tinggi.
4. Biaya Balik Nama Sertifikat
Biaya Balik Nama sertifikat biasanya mencapai 2 persen dari nilai transaksi atau sesuai dengan peraturan pemerintah daerah yang berlaku. Pembeli biasanya harus melakukan proses balik nama ini sendiri.
ADVERTISEMENT
5. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Jika melakukan pembelian rumah yang dijual oleh developer atau badan yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka kamu berkewajiban membayar PPN dengan tarif 10 persen dari harga tanah.
Namun, jika penjual rumah bukan PKP, misalnya ketika kamu membeli rumah second, maka pembeli harus menyetorkan sendiri PPN nya ke kas negara.
(NDA)