Panduan Cara Lapor SPT Tahunan 2020 via e-Filling Online

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
26 Februari 2021 22:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
cara lapor spt pajak tahunan 2020/pajak.go.id
zoom-in-whitePerbesar
cara lapor spt pajak tahunan 2020/pajak.go.id
ADVERTISEMENT
Para wajib pajak, mulai bulan Februari hingga Maret 2021 diharuskan untuk melaporkan wajib pajak pribadi. Untuk badan usaha, batas waktu pelaporan hingga April 2021. Untuk wajib pajak orang pribadi wajib melaporkannya dengan syarat jika karyawan berpenghasilan bruto lebih dari Rp60 juta per tahun.
ADVERTISEMENT
Nah, jangan sampai terlewatkan ya berikut ini panduan mengisi SPT pajak secara online yang wajib kamu simak dengan baik. Mengisi SPT secara online ini bisa kamu isi dengan berbagai media seperti dari smartphone, tab, komputer, atau laptop.
Sebelum mengisi wajib pajak secara online, terlebih dahulu Anda menyiapkan dokumen berupa bukti potong yang didapatkan dari perusahaan tempat Anda bekerja.
Berikut ini langkah-langkah yang harus diperhatikan
1. Bukalah situs website resmi DJP yaitu https://djponline.pajak.go.id/account/login login menggunakan NPWP dan Password dan masukkan juga kode gamabr/CAPTCHA kemudian klik login
cara lapor spt pajak tahunan 2020/djponline.pajak.go.id
2. Klik lapor
3. Pilih layanan atau ikon e-Filling
4. Kemudian klik ikon “Buat SPT”
5. Akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilihlah jawaban yang sesuai
ADVERTISEMENT
6. Pada pertanyaan paling bawah ada pilihan pengisian formulir 1770 S, kemudian pilih formulir “Dengan Bentuk Formulir”
7. Apabila membutuhkan panduan, Anda dapat klik ikon “Dengan Panduan”
8. Kemudian tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir
9. Isilah beberapa data seperti isi tahun pajak dan status SPT
10. Klik “Selanjutnya”
11. Sistem akan mendeteksi secara otomatis jika ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja)
12. Kemudian klik “Ya” jika data-data tersebut benar
13. Anda juga bisa memilih “Tidak” jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dan kemudian mengisi pada bagian A lampiran penghasilan final
14. Jika terdapat bukti yang belum terinput, Anda bisa klik “tambah”
ADVERTISEMENT
15. Kemudian isi data yang harus diisi
16. Terdapat beberapa bagian yang harus diisi. Pada bagian B isi data harta yang Anda miliki. Anda bisa menggunakan data sebelumnya maupun memperbaruinya jika terdapat penambahan
17. Pada bagian C, Anda diharuskan mengisi utang pada akhir tahun lalu. Jika ada utang baru, Anda bisa menambahkan di ikon “tambah”
18. Pada bagian D isilah data susunan anggota keluarga
19. Kemudian pada lampiran 1 Bagian A, isilah dengan penghasilan neto dalam negeri yang bukan final seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya
20. Pada bagian B isikan dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak
21. Lanjut pada bagian C isikan dengan daftar potongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima dari tempat perusahaan Anda
ADVERTISEMENT
22. Data-data yang diisi antara lain jenis pajak, NPWP potongan pajak (NPWP perusahaan), nomor bukti potong pajak, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong
23. Klik langkah berikutnya
24. Untuk kolom identitas, isilah dengan status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri
25. Untuk bagian A penghasilan neto, isilah dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya dan penghasilan neto luar negeri
26. Isilah jumlah uang yang Anda zakat pada lembaga resmi
27. Pada bagian B isilah status perkawinan dan jumlah tanggungan
28. Untuk bagian C hanya berlaku untuk penghasilan dari luar negeri
29. Bagian D apabila Anda pernah membayar angsuran PPh 25
30. Untuk bagian E, Anda akan mengetahui status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar
ADVERTISEMENT
31. Jika SPT nihil, lanjutkan pengisian di “Lanjut F”
32. Jika kurang bayar, selanjutnya muncul pertanyaan lanjutan
33. Jika belum bayar, pilih belum dan akan diarahkan ke e-billing
34. Lanjut ke Pernyataan, kemudian centang setuju jika data-data Anda sudah benar
35. Terakhir, ambil kode verifikasi yang dikirimkan melalui via email
36. Kemudian salin kode yang dikirimkan via email (buka di halaman lain)
37. Lalu klik kirim SPT
38. Selesai
Nah, itulah prosedur pengisian SPT Pajak Tahunan secara online dengan menggunakan e-filling. Isilah dengan cermat dan teliti dan jangan sampai telat ya.