Konten dari Pengguna

Panduan Pemutakhiran Data Indeks Desa 2026, Ketentuan hingga Caranya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi membahas panduan Pemutakhiran Data Indeks Desa 2026. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membahas panduan Pemutakhiran Data Indeks Desa 2026. Foto: Pexels

Panduan Pemutakhiran Data Indeks Desa 2026 merujuk pada alur teknis memperbarui data tahun sebelumnya yang telah dimasukkan oleh Pemerintah Desa sesuai kondisi terkini. Pemerintah Desa hanya perlu melakukan pembaruan terhadap data yang berubah agar tetap relevan.

Penyelenggaraan Pemutakhiran Data Indeks Desa 2026 ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa.

Jadwal Pemutakhiran Data Indeks Desa 2026

Ilustrasi memahami jadwal Pemutakhiran Data Indeks Desa 2026. Foto: Pexels

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan (Ditjen PDP) Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) Nomor B-113/PDP.03.04/VII/2026, pelaksanaan Pemutakhiran Data Indeks Desa 2026 mengalami penyesuaian linimasa (timeline) sebagai berikut:

  • Distribusi SE Pemutakhiran Data Indeks Desa: 23 Juli 2026.

  • Sosialisasi: 25 Juli 2026.

  • Pemutakhiran Data Indeks Desa: 27 Juli - 10 Agustus 2026.

  • Verifikasi dan validasi level kecamatan: 11-18 Agustus 2026.

  • Verifikasi dan validasi level kabupaten: 19-26 Agustus 2026.

  • Rekapitulasi level provinsi: 27-30 Agustus 2026.

Ketentuan Pemutakhiran Data Indeks Desa 2026

Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam implementasi Pemutakhiran Data Indeks Desa 2026 meliputi:

  • Penginputan dilakukan oleh Pemerintah Desa dengan didampingi oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP), dalam hal ini adalah Pendamping Lokal Desa (PLD).

  • Pemutakhiran menggunakan aplikasi Microsoft Office Excel minimal versi 14 (Microsoft Office Excel 2010) atau versi yang lebih baru.

  • Dilarang keras memodifikasi tata letak maupun format, menambah atau mengurangi sheet, dan meretas proteksi pada file Excel Kuesioner Indeks Desa Tahun 2026.

  • Proses input kuesioner wajib dikerjakan secara sistematis dan teliti pada setiap poinnya, sebab respons antarpertanyaan saling terhubung satu sama lain.

  • Pembaruan informasi dijalankan sesuai dengan panduan pengerjaan yang tertera pada masing-masing item pertanyaan.

  • Untuk pertanyaan bertipe pilihan ganda, pengisian dilakukan dengan menentukan satu opsi jawaban yang sudah tersedia.

  • Pertanyaan berjenis isian angka harus memuat nilai numerik faktual sesuai dengan data riil yang dimiliki.

  • Jika tidak ada nilai atau data yang bisa dimasukkan, maka pengisi Pemutakhiran Data Indeks Desa 2026 wajib mencantumkan angka nol.

  • Pertanyaan berformat isian uraian diisi menggunakan teks yang relevan dengan instruksi yang diminta.

  • Jika tidak ada keterangan yang dapat dicantumkan, maka isi bagian tersebut menggunakan simbol "-" (strip).

  • Tindakan menyalin dan menempel (copy-paste) sangat dilarang saat input data, sebab berisiko merusak formula dan keterkaitan data pada instrumen Excel.

  • Pemerintah Desa bersama PLD diimbau untuk selalu memeriksa fitur konfirmasi yang ada di dalam berkas Excel.

  • Adanya status Belum Terisi pada Kolom J menandakan masih ada butir pertanyaan yang terlewat dan wajib diselesaikan.

  • Jika muncul status Cek pada Kolom J, maka mengindikasikan bahwa isian perlu ditinjau kembali dan disesuaikan menurut panduan evaluasi serta kondisi riil desa.

Panduan Pemutakhiran Data Indeks Desa 2026

Setelah memahami ketentuan yang berlaku, Pemerintah Desa dapat melaksanakan penginputan data dalam proses Pemutakhiran Data Indeks Desa 2026 dengan langkah-langkah berikut:

1. Bagi Desa yang Sudah Ikut Uji Coba

  • Akses Akun Desa dengan masuk (login) pada situs id.kemendesa.go.id.

  • Lanjutkan dengan memilih opsi "Kuesioner", lalu pilih sub-menu "Isi Kuesioner".

  • Tekan tombol nomor 1 yang menunjukkan nama kuesioner terunggah.

  • Selanjutnya, lakukan pengunggahan kembali pada tombol 2 (unggah).

  • Pilih opsi Proses Data guna memperbarui tata letak berkas Excel ke format paling mutakhir.

  • Jalankan perintah "Unduh" agar dapat memeriksa kuesioner yang telah diperbarui sekaligus mengamankan cadangan data terbaru.

2. Bagi Desa yang Baru Mengakses Dashboard

  • Masuk ke sistem menggunakan Akun Desa melalui tautan (link) id.kemendesa.go.id.

  • Arahkan kursor pada menu "Kuesioner", kemudian klik "Isi Kuesioner".

  • Pilih tombol "Proses Data" untuk menyelaraskan berkas kuesioner versi terbaru dengan periode sebelumnya.

  • Klik menu "Unduh" supaya dapat mengambil dokumen Excel yang hendak diperbarui.

  • Setelah itu, mulailah proses entri atau pemutakhiran data.

  • Gunakan fitur "Unggah" untuk memasukkan data yang telah diperbarui ke dalam sistem.

Pemerintah Desa dapat melaksanakan Pemutakhiran Data Indeks Desa 2026 dengan mencermati buku panduan dan standar operasional prosedur (SOP) yang terdapat pada menu publikasi di laman resmi Kemendes PDT id.kemendesa.go.id.

Baca Juga: Pemutakhiran Data Berbasis SDGs di Bojonegoro Capai 76,17 Persen

(MDP)