Konten dari Pengguna

Pangkat dan Golongan PNS 2022

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
1 Februari 2022 5:56 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Para PNS berfoto usai upacara Foto: Nabilla Fatiara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Para PNS berfoto usai upacara Foto: Nabilla Fatiara/kumparan
ADVERTISEMENT
Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan impian bagi sebagian besar orang. Alasan utamanya adalah karena melihat banyaknya benefit yang akan diperoleh baik itu fasilitas, gaji, maupun tunjangan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu. Mereka diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Pangkat Golongan PNS

Menurut Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 33 Tahun 2011, disebutkan bahwa pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.
Ada empat golongan PNS yang di dalamnya terdiri dari beberapa pangkat. Masing-masing golongan dan pangkat tersebut disesuaikan dengan jenjang pendidikan terakhir calon pendaftar. Semakin tinggi pangkat dan golongan PNS, semakin besar pula gajinya, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Selain itu, besaran gaji PNS juga dipengaruhi oleh Masa Kerja Golongan (MKG). Semakin panjang periode MKG, gaji yang diterima akan semakin besar. Berikut pangkat golongan dan gaji PNS 2022 berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019.
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta mengikuti Upacara HUT ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kawasan Pantai Maju atau pulau D Reklamasi, Jakarta Utara, Sabtu (17/8). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Golongan 1, lulusan SD dan SMP
Golongan ini adalah golongan PNS yang terendah. Umumnya, golongan I berasal dari pegawai dengan jenjang pendidikan SD-SMP. Ada empat pangkat dalam golongan ini, yaitu:
Golongan II, lulusan SMA dan D-III
Umumnya, golongan II diisi oleh pegawai yang sudah menempuh pendidikan tingkat SLTA/SMA hingga D3. Berikut pangkat PNS golongan II, yaitu:
ADVERTISEMENT
Golongan III, lulusan S1 sampai S3
Golongan III adalah golongan PNS yang berisi pegawai dengan jenjang pendidikan setara D4 atau S1. Berikut pangkat PNS golongan III, yakni:
Golongan IV, atau eselon yang berada dalam sebuah lembaga
Golongan IV merupakan golongan PNS yang paling tinggi. Karena itu, gaji dan tunjangan golongan ini juga paling tinggi dibandingkan golongan-golongan sebelumnya. Adapun pangkat PNS golongan IV ialah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(AAG)