Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Konten dari Pengguna
Pangkat dan Golongan PNS 2022
1 Februari 2022 5:56 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu. Mereka diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Pangkat Golongan PNS
Menurut Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 33 Tahun 2011, disebutkan bahwa pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.
Ada empat golongan PNS yang di dalamnya terdiri dari beberapa pangkat. Masing-masing golongan dan pangkat tersebut disesuaikan dengan jenjang pendidikan terakhir calon pendaftar. Semakin tinggi pangkat dan golongan PNS, semakin besar pula gajinya, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Golongan 1, lulusan SD dan SMP
Golongan ini adalah golongan PNS yang terendah. Umumnya, golongan I berasal dari pegawai dengan jenjang pendidikan SD-SMP. Ada empat pangkat dalam golongan ini, yaitu:
Golongan II, lulusan SMA dan D-III
Umumnya, golongan II diisi oleh pegawai yang sudah menempuh pendidikan tingkat SLTA/SMA hingga D3. Berikut pangkat PNS golongan II, yaitu:
ADVERTISEMENT
Golongan III, lulusan S1 sampai S3
Golongan III adalah golongan PNS yang berisi pegawai dengan jenjang pendidikan setara D4 atau S1. Berikut pangkat PNS golongan III, yakni:
Golongan IV, atau eselon yang berada dalam sebuah lembaga
Golongan IV merupakan golongan PNS yang paling tinggi. Karena itu, gaji dan tunjangan golongan ini juga paling tinggi dibandingkan golongan-golongan sebelumnya. Adapun pangkat PNS golongan IV ialah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(AAG)