Konten dari Pengguna

Pangkat dan Golongan PNS Beserta Syarat Kenaikannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
30 Juni 2021 5:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 13:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi PNS. Foto: Antara/Rahmad
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS. Foto: Antara/Rahmad
ADVERTISEMENT
Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan impian bagi sebagian besar orang. Alasan utamanya adalah karena melihat banyaknya benefit yang akan diperoleh baik itu fasilitas, gaji, maupun tunjangan. Namun, bagi kamu yang berminat menjadi PNS, sudah tahukah jenis-jenis pangkat golongan PNS dan kisaran gajinya?
ADVERTISEMENT
Berikut ini penulis rangkum jenis-jenis pangkat dan golongan, serta kisaran gaji PNS.

Jenis-jenis Pangkat Golongan PNS

Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 33 Tahun 2011, disebutkan bahwa:
Berikut ini jenis-jenis golongan pangkat PNS dari berbagai sumber:
Ilustrasi PNS. Foto: Freepik
Golongan Nama Pangkat
GOLONGAN I (Juru)
I A Juru Muda
ADVERTISEMENT
I B Juru Muda Tingkat 1
I C Juru
I D Juru Tingkat 1
GOLONGAN II (Pengatur)
II A Pengatur Muda
II B Pengatur Muda Tingkat 1
II C Pengatur
ADVERTISEMENT
II D Pengatur Tingkat 1
GOLONGAN III (Penata)
III A Penata Muda
III B Penata Muda Tingkat 1
III C Penata
III D Penata Tingkat 1
GOLONGAN IV (Pembina)
IV A Pembina
IV B Pembina Tingkat 1
ADVERTISEMENT
IV C Pembina Utama Muda
IV D Pembina Utama Madya
IV E Pembina Utama

Ini kisaran gajinya yang perlu diketahui bagi yang ingin menjadi PNS:

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
ADVERTISEMENT
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Syarat Kenaikan Pangkat

Setiap PNS dapat mengajukan kenaikan pangkat dan golongan dengan memenuhi sejumlah syarat. Kenaikan pangkat PNS dibagi menjadi tiga, yaitu kenaikan pangkat reguler, kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional tertentu, dan kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural.
ADVERTISEMENT
Adapun syarat masing-masing kenaikan pangkat adalah sebagai berikut.
1. Kenaikan pangkat reguler
2. Kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional tertentu
3. Kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural
(AAG)