Konten dari Pengguna

Pangkat dan Golongan PNS Beserta Syarat Kenaikannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 2 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi PNS. Foto: Antara/Rahmad
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS. Foto: Antara/Rahmad

Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan impian bagi sebagian besar orang. Alasan utamanya adalah karena melihat banyaknya benefit yang akan diperoleh baik itu fasilitas, gaji, maupun tunjangan. Namun, bagi kamu yang berminat menjadi PNS, sudah tahukah jenis-jenis pangkat golongan PNS dan kisaran gajinya?

Berikut ini penulis rangkum jenis-jenis pangkat dan golongan, serta kisaran gaji PNS.

Jenis-jenis Pangkat Golongan PNS

Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 33 Tahun 2011, disebutkan bahwa:

  • Formasi adalah jumlah, susunan jabatan, dan/atau pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan dalam suatu satuan organisasi negara untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu.

  • Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.

Berikut ini jenis-jenis golongan pangkat PNS dari berbagai sumber:

Ilustrasi PNS. Foto: Freepik

Golongan Nama Pangkat

GOLONGAN I (Juru)

I A Juru Muda

I B Juru Muda Tingkat 1

I C Juru

I D Juru Tingkat 1

GOLONGAN II (Pengatur)

II A Pengatur Muda

II B Pengatur Muda Tingkat 1

II C Pengatur

II D Pengatur Tingkat 1

GOLONGAN III (Penata)

III A Penata Muda

III B Penata Muda Tingkat 1

III C Penata

III D Penata Tingkat 1

GOLONGAN IV (Pembina)

IV A Pembina

IV B Pembina Tingkat 1

IV C Pembina Utama Muda

IV D Pembina Utama Madya

IV E Pembina Utama

Ini kisaran gajinya yang perlu diketahui bagi yang ingin menjadi PNS:

  • Golongan I, lulusan SD dan SMP

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

  • Golongan II, lulusan SMA dan D-III

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

  • Golongan III, lulusan S1 sampai S3

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

  • Golongan IV, atau eselon yang berada dalam sebuah lembaga

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Syarat Kenaikan Pangkat

Setiap PNS dapat mengajukan kenaikan pangkat dan golongan dengan memenuhi sejumlah syarat. Kenaikan pangkat PNS dibagi menjadi tiga, yaitu kenaikan pangkat reguler, kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional tertentu, dan kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural.

Adapun syarat masing-masing kenaikan pangkat adalah sebagai berikut.

1. Kenaikan pangkat reguler

  • Sudah berada di pangkat terakhir selama 4 tahun.

  • Fotokopi SK terakhir (legalisir).

  • Pencapaian SKP dua tahun terakhir bernilai baik.

2. Kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional tertentu

  • Fotokopi SK terakhir yang dilegalisir.

  • Fotokopi SK jabatan fungsional tertentu yang sudah dilegalisir.

  • Pencapaian SKP dua tahun terakhir bernilai baik.

  • Penilaian angka kredit (PAK)

3. Kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural

  • Sudah berada di pangkat terakhir selama 4 tahun.

  • Fotokopi SK terakhir yang sudah dilegalisir.

  • Fotokopi SK jabatan yang sudah dilegalisir.

  • Fotokopi SK pelantikan.

  • Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)

  • Pencapaian SKP selama 2 tahun terakhir bernilai baik.

(AAG)