Pangkat dan Golongan PNS Beserta Syarat Kenaikannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan impian bagi sebagian besar orang. Alasan utamanya adalah karena melihat banyaknya benefit yang akan diperoleh baik itu fasilitas, gaji, maupun tunjangan. Namun, bagi kamu yang berminat menjadi PNS, sudah tahukah jenis-jenis pangkat golongan PNS dan kisaran gajinya?
Berikut ini penulis rangkum jenis-jenis pangkat dan golongan, serta kisaran gaji PNS.
Jenis-jenis Pangkat Golongan PNS
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 33 Tahun 2011, disebutkan bahwa:
Formasi adalah jumlah, susunan jabatan, dan/atau pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan dalam suatu satuan organisasi negara untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu.
Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.
Berikut ini jenis-jenis golongan pangkat PNS dari berbagai sumber:
Golongan Nama Pangkat
GOLONGAN I (Juru)
I A Juru Muda
I B Juru Muda Tingkat 1
I C Juru
I D Juru Tingkat 1
GOLONGAN II (Pengatur)
II A Pengatur Muda
II B Pengatur Muda Tingkat 1
II C Pengatur
II D Pengatur Tingkat 1
GOLONGAN III (Penata)
III A Penata Muda
III B Penata Muda Tingkat 1
III C Penata
III D Penata Tingkat 1
GOLONGAN IV (Pembina)
IV A Pembina
IV B Pembina Tingkat 1
IV C Pembina Utama Muda
IV D Pembina Utama Madya
IV E Pembina Utama
Ini kisaran gajinya yang perlu diketahui bagi yang ingin menjadi PNS:
Golongan I, lulusan SD dan SMP
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II, lulusan SMA dan D-III
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III, lulusan S1 sampai S3
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV, atau eselon yang berada dalam sebuah lembaga
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Syarat Kenaikan Pangkat
Setiap PNS dapat mengajukan kenaikan pangkat dan golongan dengan memenuhi sejumlah syarat. Kenaikan pangkat PNS dibagi menjadi tiga, yaitu kenaikan pangkat reguler, kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional tertentu, dan kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural.
Adapun syarat masing-masing kenaikan pangkat adalah sebagai berikut.
1. Kenaikan pangkat reguler
Sudah berada di pangkat terakhir selama 4 tahun.
Fotokopi SK terakhir (legalisir).
Pencapaian SKP dua tahun terakhir bernilai baik.
2. Kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional tertentu
Fotokopi SK terakhir yang dilegalisir.
Fotokopi SK jabatan fungsional tertentu yang sudah dilegalisir.
Pencapaian SKP dua tahun terakhir bernilai baik.
Penilaian angka kredit (PAK)
3. Kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural
Sudah berada di pangkat terakhir selama 4 tahun.
Fotokopi SK terakhir yang sudah dilegalisir.
Fotokopi SK jabatan yang sudah dilegalisir.
Fotokopi SK pelantikan.
Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)
Pencapaian SKP selama 2 tahun terakhir bernilai baik.
(AAG)
