Pangkat Golongan PPPK Guru dan Gajinya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Informasi tentang usulan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru telah menyebar di seluruh media. Lantas, berapa pangkat golongan dan gaji untuk PPPK guru?
Dikutip dari laman Instagram resmi Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbduristek, Nunuk Suryani mengatakan bahwa Kemendikbudristek telah mengajukan 419.146 formasi untuk PPPK guru 2024. Angka ini tergolong lebih banyak ketimbang formasi PPPK guru pada tahun lalu yang hanya berjumlah 296.059 orang.
Dengan dibukanya kuota formasi PPPK guru yang lebih banyak, Kemendikbudristek berharap banyak tenaga pengajar non aparatur sipil negera (ASN) yang akan terakomodir. Sebelum mendaftar, penting mengetahui terlebih dahulu pangkat golongan dan gaji dari PPPK guru.
Pangkat Golongan PPPK Guru
Golongan gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 72 Tahun 2020. Dalam peraturan tersebut, golongan gaji PPPK yang diangkat dalam Jabatan Fungsional (JF) dibagi menjadi 32 jabatan yang salah satunya adalah guru.
Jabatan PPPK guru dibagi lagi menjadi dua jenjang jabatan, yakni ahli pertama dan ahli muda. Jenjang ahli pertama dapat diisi oleh guru dengan pendidikan diploma empat atau sarjana linier serta magister linier.
Sedangkan, jenjang ahli muda diisi oleh guru dengan pendidikan dokter linier. Berikut golongan PPPK guru sesuai dengan jenjang pendidikan.
Diploma IV / Sarjana Linier: Golongan IX
Magister Linier: Golongan X
Doktor Linier: Golongan XI
Penggolongan berdasarkan jenjang jabatan hingga pendidikan memang baru diterapkan pada tahun 2020. Sebelumnya, pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian mengatur jenjang pendidikan minimal bagi PPPK guru dalam JF paling rendah strata satu atau diploma empat.
Baca juga: Sebanyak 244 Guru PAI Dapat Beasiswa PPG dari Pemerintah Kota Bandar Lampung
Gaji PPPK Guru
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 telah mengatur besaran gaji dan tunjangan untuk para PPPK berdasarkan golongan dan masa kerjanya. Inilah besaran gaji untuk PPPK guru sesuai dengan pangkat golongannya.
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Gaji minimal diperoleh dari masa kerja golongan (MKG) kurang dari satu tahun. Sedangkan, gaji maksimal didapat dari MKG lebih dari 25 tahun. Itulah pangkat golongan dan gaji untuk PPPK guru.
(DSY)
