Konten dari Pengguna

Panwaslu Desa Berapa Orang? Ini Tugas dan Kewenangannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pemilu. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemilu. Foto: Unsplash

Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021, Panwaslu Desa adalah panitia yang dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di tingkat desa atau kelurahan. Lantas, Panwaslu Desa berapa orang?

Terkait jumlah Panwaslu Desa sudah diatur dalam Pasal 4 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012. Simak penjelasan lengkapnya dalam uraian artikel di bawah ini.

Jumlah Petugas Panwaslu Desa

Menurut peraturan tersebut, disebutkan bahwa jumlah anggota Pengawas Pemilu Lapangan di setiap desa/kelurahan atau nama lainnya adalah paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang, yang disesuaikan dengan kondisi geografis dan sebaran TPS.

Anggota Panwaslu Desa atau Kelurahan tersebut dibentuk oleh Bawaslu Provinsi untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa/kelurahan.

Gaji Panwaslu Desa

Ilustrasi gaji Panwaslu Desa. Foto: Unsplash

Panwaslu Desa atau Kelurahan akan diberikan honor bulanan selama masa kerjanya berlangsung. Merujuk Surat Menkeu nomor 5/5715/MK.302/2022, gaji Panwaslu Desa atau Kelurahan untuk pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.100.000.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu RI La Bayoni mengatakan, kenaikan gaji untuk Panwaslu Desa atau Kelurahan untuk Pemilu 2024 lebih tinggi Rp 200.000 dibanding pemilu sebelumnya.

“Kenaikan gaji bagi Panwaslu Desa atau Kelurahan dari Rp 900.000 rupiah menjadi Rp 1.100.000 rupiah,” katanya seperti yang dikutip dari rilis Bawaslu, Rabu (11/01/2023).

Selain gaji, Panwaslu Desa atau Kelurahan juga berhak memperoleh asuransi jiwa atau jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK). Pemberian jaminan BJPJSTK dilakukan untuk mengantisipasi jika terjadi kecelakaan kerja selama Panwaslu melaksanakan tugasnya.

Tugas dan Wewenang Panwaslu Desa

Ilustrasi pemilu. Foto: Unsplash

Selama menjalankan masa kerjanya, Panwaslu Desa atau Kelurahan memiliki sejumlah tugas dan wewenang yang telah tertuang dalam Peraturan Bawaslu. Merujuk laman resmi Bawaslu, berikut di antaranya:

Tugas Panwaslu Desa

  • Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas: Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;

  • Pelaksanaan kampanye;

  • Pendistribusian logistik Pemilu;

  • Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS);

  • Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;

  • Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPSI;

  • Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK);

  • Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari Tingkat TPS dan PPK;

  • Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa;

  • Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa;

  • Mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  • Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu di wilayah kelurahan/desa;

  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang Panwaslu

  1. Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan;

  2. Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu;

  3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(NDA)

Frequently Asked Question Section

Apa yang dimaksud dengan Panwaslu Desa?
chevron-down

Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021, Panwaslu Desa adalah panitia yang dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di tingkat desa atau kelurahan.

Siapa yang membentuk Panwaslu Desa?
chevron-down

Anggota Panwaslu Desa atau Kelurahan tersebut dibentuk oleh Bawaslu Provinsi untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa/kelurahan.

Berapa gaji Panwaslu Desa?
chevron-down

Merujuk Surat Menkeu nomor 5/5715/MK.302/2022, gaji Panwaslu Desa atau Kelurahan untuk pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.100.000.