Passing Grade SKD CPNS untuk TWK, TIU, dan TKP

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan tahapan yang diikuti peserta seleksi CPNS setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah menetapkan nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS yang perlu diperhatikan peserta pada setiap kelompok soal.
Peserta yang mencapai nilai ambang batas dapat masuk dalam proses pemeringkatan untuk mengikuti tahap seleksi selanjutnya. Karena itu, memahami ketentuan passing grade dapat membantu calon peserta mempersiapkan diri dan menyusun strategi dalam menghadapi seleksi CPNS pada periode mendatang.
Passing Grade SKD CPNS
SKD terdiri atas 110 butir soal yang dikerjakan dalam waktu 100 menit. Soal tersebut terbagi menjadi tiga kelompok, yakni 30 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 35 soal Tes Intelegensi Umum (TIU), dan 45 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Pada TWK dan TIU, setiap jawaban yang benar bernilai 5. Sementara jawaban yang salah atau tidak diisi mendapat nilai 0. Adapun pada TKP, setiap soal memiliki rentang nilai 1 hingga 5, sedangkan jawaban yang tidak diisi mendapat nilai 0.
Dengan pembobotan ini, nilai kumulatif maksimal SKD mencapai 550. Rinciannya terdiri atas skor maksimal TWK sebesar 150, TIU sebesar 175, dan TKP sebesar 225.
Nilai passing grade SKD mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024. Berikut besaran nilai ambang batas yang ditetapkan:
Passing Grade Peserta Kebutuhan Umum
Bagi peserta pada kategori kebutuhan umum, nilai passing grade SKD yang ditetapkan meliputi:
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
Tes Intelegensi Umum (TIU): 80
Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166
Passing Grade Peserta Kebutuhan Khusus
Ketentuan nilai ambang batas tersebut berbeda bagi pendaftar yang masuk dalam kategori kebutuhan khusus. Adapun ketentuannya sebagai berikut:
Putra/putri lulusan terbaik (cumlaude) dan diaspora: nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.
Penyandang disabilitas, putra/putri Papua, dan peserta dari daerah tertinggal: nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.
Materi SKD CPNS
Materi yang diujikan dalam SKD terbagi menjadi tiga kelompok, yaitu TWK, TIU, dan TKP, dengan cakupan yang berbeda pada setiap jenis tes.
Berikut materi SKD CPNS yang mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024:
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
TWK menguji penguasaan pengetahuan serta kemampuan peserta dalam mengimplementasikan nilai-nilai kebangsaan. Materi yang diujikan meliputi:
Nasionalisme: kemampuan mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama.
Integritas: sikap menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, dan konsistensi sebagai calon aparatur negara.
Bela negara: kemampuan berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa.
Pilar negara: pemahaman dan pengalaman terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI untuk membentuk karakter positif.
Bahasa negara: kemampuan menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan.
2. Tes Intelegensi Umum (TIU)
TIU menguji kemampuan peserta dalam tiga kelompok, yaitu verbal, numerik, dan figural. Materinya meliputi:
Kemampuan verbal: analogi kata, silogisme, dan analitis.
Kemampuan numerik: berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita.
Kemampuan figural: analogi gambar, ketidaksamaan gambar, dan serial atau deret gambar.
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
TKP bertujuan mengukur penguasaan pengetahuan serta kemampuan peserta dalam menerapkannya pada sejumlah bidang. Materi yang diujikan mencakup:
Pelayanan publik
Jejaring kerja
Sosial budaya
Teknologi informasi dan komunikasi
Profesionalisme
Anti radikalisme
Baca Juga: Nilai Maksimal TWK Sekolah Kedinasan dan Materi Soalnya
(SA)
