Konten dari Pengguna

Pegadaian Tutup Jam Berapa? Ini Jadwal Operasionalnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi petugas Pegadaian melayani pengunjung saat jam kerja. Foto: Pegadaian
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi petugas Pegadaian melayani pengunjung saat jam kerja. Foto: Pegadaian

Jam kerja sebuah layanan jasa penting untuk diketahui termasuk jam pelayanan Pegadaian. Itulah mengapa, tak sedikit yang menanyakan Pegadaian tutup jam berapa agar tak melebihi batas jam operasional saat akan berkunjung.

Dilansir dari laman resminya, Pegadaian merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang jasa gadai dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Saat ini, Pegadaian memiliki tiga jenis usaha seperti, Pembiayaan, Emas, dan Aneka Jasa lainnya. Jenis usaha tersebut membuat banyak orang menjadikan Pegadaian sebagai salah satu tujuan mendapatkan dana darurat maupun berinvestasi. Lantas, berapa jam operasional Pegadaian?

Jam Operasional Pegadaian

Kantor Pegadaian Cabang Pasar Minggu Jakarta Selatan, jelang Lebaran 2019, Rabu (22/5). Foto: Nurul Nur Azizah/Kumparan

Menurut sumber yang sama, Pegadaian beroperasi mulai dari Senin hingga Sabtu dengan rincian jam operasional sebagai berikut:

  • Senin s/d Jumat, mulai pukul 7.30 s/d 15.00.

  • Sabtu, mulai pukul 7.30 s/d 13.00.

Selain tersedia pelayanan di kantor cabang, Pegadaian juga membuka layanan di beberapa mal dari Senin hingga Minggu dengan jam operasional sesuai jam kerja mal.

Dengan mengetahui jadwal operasional di atas, kini siapa pun tak perlu lagi khawatir saat mengunjungi layanan Pegadaian.

Jenis Usaha Pegadaian

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Pegadaian menyediakan tiga jenis usaha yang memungkinkan siapa pun mendapatkan pembiayaan maupun memperoleh layanan keuangan lainnya. Secara rinci berikut jenis usaha di Pegadaian:

  1. Usaha pembiayaan, meliputi Gadai Konvensional (KCA), RAHN, Krasida, Kreasi, Amanah, dan Arrum.

  2. Usaha Emas meliputi Mulia, Tabungan Emas, Konsinyasi Emas.

  3. Usaha aneka jasa yang mencakup Pegadaian Remittance, Multi Payment Online (MPO), Pegadaian Mobile, Persewaan Gedung, Jasa Sertifikasi Batu Mulia, Jasa Taksiran, dan Jasa Titipan.

Seluruh jenis usaha di atas dapat disesuaikan dengan melengkapi tiap persyaratan dan ketentuan yang berlaku terlebih dahulu.

Syarat dan Cara Menggadaikan Emas di Pegadaian

Ilustrasi emas. Foto: Pixabay.com

Salah satu layanan Pegadaian yang umum digunakan, yakni ‘Gadai Emas’. Layanan tersebut memudahkan nasabah penerima pinjaman. Adapun untuk pencairan dana pinjaman tak memerlukan rekening bank. Pihak Pegadaian pun memberi alternatif pencairan dana dalam bentuk tunai, selain melalui transfer ke rekening bank.

Proses mencairkan dana akan berlangsung cepat asalkan nasabah memenuhi beberapa syarat di bawah ini:

  1. Melengkapi dokumen data diri seperti, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), atau paspor yang berlaku.

  2. Menyertakan Kartu Keluarga (KK) terbaru.

  3. Emas sebagai jaminan pinjaman tunai beserta sertifikat atau nota pembelian emas.

  4. Berbagai syarat lainnya, bergantung pada model pembiayaan yang diambil.

Adapun langkah untuk menggadaikan emas di Pegadaian adalah sebagai berikut:

  1. Pastikan syarat dan ketentuan yang diperlukan dalam mengajukan produk Gadai Emas telah dipenuhi.

  2. Datangi kantor cabang Pegadaian terdekat.

  3. Isi formulir pengajuan kredit yang tersedia. Nasabah akan diminta untuk mengisi data diri berupa Kartu Tanda Penduduk, nama lengkap, nomor telepon, alamat domisili, identitas diri, dan jenis emas yang akan digadaikan.

  4. Petugas akan menaksir emas yang digadaikan sebelum menentukan nominal pinjaman.

  5. Apabila sudah ditaksir dan disetujui, uang pinjaman sesuai kesepakatan bisa dicairkan. Nasabah juga akan menerima Surat Bukti Gadai. Pastikan surat tersebut tidak hilang agar penebusan emas dapat dilakukan dengan lancar.

Itulah uraian tentang jam operasional Pegadaian dan jenis usaha yang dijalankan. Apabila ada informasi atau layanan Pegadaian yang ingin diketahui lebih lanjut, kamu dapat menghubungi call center di nomor 1500 569 atau 021-8581 162 dan 021-80635 162. Semoga bermanfaat!

(ANM)