Konten dari Pengguna

Pegawai Tidak Tetap: Pengertian, Kategori dan Ketentuan PPh 21

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pegawai tidak tetap. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pegawai tidak tetap. Foto: Pixabay

Terdapat status kepegawaian karyawan yang perlu diperhatikan dalam Pajak Penghasilan (PPh) 21. Status kepegawaian dalam PPh 21 terbagi menjadi dua, yaitu pegawai tetap dan pegawai tidak tetap. Lalu, apa itu pegawai tidak tetap?

Menurut PER 16/PJ/2016, pegawai tidak tetap adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila ia bekerja sesuai jumlah hari kerja, jumlah unit hasil pekerjaan, atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.

Pegawai tidak tetap umumnya tidak terikat dengan perusahaan, sehingga perhitungan PPh 21 akan berbeda dengan pegawai tetap. Simak uraian di bawah ini untuk informasi lebih lanjut seputar pegawai tidak tetap.

Kategori Pegawai Tidak Tetap

Pegawai tidak tetap apabila dilihat dari sisi pajak adalah pegawai yang menerima penghasilan tidak rutin setiap bulannya. Istilah penghasilan untuk pegawai tidak tetap adalah imbalan atau upah harian, mingguan, ataupun borongan. Berikut beberapa kategori yang bisa disebut sebagai pegawai tidak tetap:

  • Pegawai harian atau tenaga kerja lepas yang mendapat upah atau imbalan dari pemberi kerja.

  • Tenaga ahli seperti konsultan, guru, dokter dan sebagainya yang bukan pegawai dari pemberi kerja.

  • Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap.

  • Mantan pegawai yang menerima bonus.

  • Pegawai yang mendapatkan dana pensiun secara berkala.

  • Peserta kegiatan yang mendapatkan hadiah atau imbalan.

  • Pekerja asing yang tinggal di Indonesia belum melebihi 183 hari.

Ketentuan PPh 21 untuk Pegawai Tidak Tetap

Ilustrasi menghitung PPh 21 pegawai tidak tetap. Foto: Pixabay

Telah diterangkan sebelumnya, PPh 21 untuk pegawai tidak tetap punya ketentuannya sendiri. Merujuk laman Online Pajak, berikut daftar ketentuan khusus dalam PPh 21 untuk pegawai tidak tetap:

  • Tidak adanya pemotongan PPh 21 jika penghasilan sehari belum melebihi Rp300.000.

  • Adanya pemotongan PPh 21 jika penghasilan sehari sebesar atau melebihi Rp450.000, yang mana penghasilan tersebut merupakan jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

  • Jika pegawai tidak tetap memperoleh penghasilan kumulatif dalam 1 bulan kalender melebihi Rp4.500.000, maka jumlah tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

  • Rata-rata penghasilan sehari adalah rata-rata upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan.

  • Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk pegawai tidak tetap disesuaikan dengan jumlah hari kerja yang sebenarnya.

  • Untuk menetapkan PTKP yang sebenarnya, pegawai tidak tetap bisa melakukannya dengan cara menghitung PTKP per tahun Rp54.000.000 dibagi 360 hari.

  • Bila pegawai tidak tetap tersebut mengikuti program jaminan atau tunjangan hari tua, maka iuran yang dibayar sendiri dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 102/ PMK.010/2016, PPh 21 pegawai tidak tetap yang penghasilannya kurang dari Rp450.000 per hari tidak dikenakan pemotongan penghasilan. Ketentuan penghasilan tidak kena pajak ini tidak berlaku jika:

  1. Penghasilan bruto dimaksud jumlahnya melebihi Rp 4.500.000 sebulan;

  2. Penghasilan dimaksud dibayar secara bulanan;

  3. Penghasilan berupa honorarium;

  4. Komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi.

(NDA)

Frequently Asked Question Section

Apa saja status kepegawaian dalam PPh 21?

chevron-down

Status kepegawaian dalam PPh pasal 21 terbagi menjadi dua, yaitu pegawai tetap dan pegawai tidak tetap.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan pegawai tidak tetap?

chevron-down

Menurut PER 16/PJ/2016, pegawai tidak tetap adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila ia bekerja sesuai jumlah hari kerja, jumlah unit hasil pekerjaan, atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.

Apa sebutan penghasilan untuk pegawai tidak tetap?

chevron-down

Istilah penghasilan untuk pegawai tidak tetap adalah imbalan atau upah harian, mingguan, ataupun borongan.