Pegawai Tidak Tetap: Pengertian, Kategori dan Ketentuan PPh 21

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
13 Januari 2023 15:24 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pegawai tidak tetap. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pegawai tidak tetap. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Terdapat status kepegawaian karyawan yang perlu diperhatikan dalam Pajak Penghasilan (PPh) 21. Status kepegawaian dalam PPh 21 terbagi menjadi dua, yaitu pegawai tetap dan pegawai tidak tetap. Lalu, apa itu pegawai tidak tetap?
ADVERTISEMENT
Menurut PER 16/PJ/2016, pegawai tidak tetap adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila ia bekerja sesuai jumlah hari kerja, jumlah unit hasil pekerjaan, atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.
Pegawai tidak tetap umumnya tidak terikat dengan perusahaan, sehingga perhitungan PPh 21 akan berbeda dengan pegawai tetap. Simak uraian di bawah ini untuk informasi lebih lanjut seputar pegawai tidak tetap.

Kategori Pegawai Tidak Tetap

Pegawai tidak tetap apabila dilihat dari sisi pajak adalah pegawai yang menerima penghasilan tidak rutin setiap bulannya. Istilah penghasilan untuk pegawai tidak tetap adalah imbalan atau upah harian, mingguan, ataupun borongan. Berikut beberapa kategori yang bisa disebut sebagai pegawai tidak tetap:
ADVERTISEMENT

Ketentuan PPh 21 untuk Pegawai Tidak Tetap

Ilustrasi menghitung PPh 21 pegawai tidak tetap. Foto: Pixabay
Telah diterangkan sebelumnya, PPh 21 untuk pegawai tidak tetap punya ketentuannya sendiri. Merujuk laman Online Pajak, berikut daftar ketentuan khusus dalam PPh 21 untuk pegawai tidak tetap:
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 102/ PMK.010/2016, PPh 21 pegawai tidak tetap yang penghasilannya kurang dari Rp450.000 per hari tidak dikenakan pemotongan penghasilan. Ketentuan penghasilan tidak kena pajak ini tidak berlaku jika:
(NDA)