Pelaksanaan Pencetakan Uang Rupiah Dilakukan oleh Siapa?

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
15 Maret 2023 12:41 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi uang Rupiah. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang Rupiah. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Uang Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Oleh karena itu, pencetakan uang Rupiah tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang. Lantas, pelaksanaan pencetakan uang Rupiah dilakukan oleh siapa?
ADVERTISEMENT
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia diberikan tugas dan kewenangan dalam pengelolaan uang Rupiah mulai dari tahapan Perencanaan, Pencetakan, Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan, Penarikan, sampai dengan Pemusnahan.
Bank Indonesia ditunjuk sebagai pengelola agar menjamin tersedianya uang Rupiah yang layak edar, denominasi sesuai, tepat waktu sesuai kebutuhan masyarakat, serta aman dari upaya pemalsuan dengan tetap mengedepankan efisiensi dan kepentingan nasional.

Pelaksanaan Pencetakan Uang Rupiah Dilakukan oleh Lembaga Ini

Ilustrasi uang Rupiah. Foto: Pixabay
Pencetakan uang Rupiah perlu dilakukan dengan baik guna mendukung terpeliharanya stabilitas moneter, keuangan, dan kelancaran sistem pembayaran.
Oleh karena itu, pencetakan uang Rupiah harus dilakukan oleh Bank Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku, serta harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
Bank Indonesia harus senantiasa memastikan kebutuhan uang tunai masyarakat dapat tersedia dalam jumlah cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi layak edar.
ADVERTISEMENT
Sebagai bagian dari siklus pengelolaan uang, Bank Indonesia juga harus secara rutin melakukan penarikan uang yang tidak layak edar di masyarakat dan menggantikannya dengan uang dalam kondisi layak edar atau yang baru dicetak.
Dengan monitoring yang ketat, Bank Indonesia memastikan bahwa jumlah uang yang ditarik dan dimusnahkan dari waktu ke waktu tidak pernah lebih dari yang dicetak dan diedarkan ke masyarakat.
Dengan demikian, tidak terdapat tambahan pencetakan dan pengedaran uang dari jumlah yang ditetapkan Bank Indonesia. Bank Indonesia meyakini bahwa lembaga ini merupakan satu-satunya yang melakukan pengedaran dan penarikan uang Rupiah.

Cara Bank Indonesia Melakukan Pencetakan Uang Rupiah

Ilustrasi uang Rupiah. Foto: Pixabay
Menurut laman bi.go.id, pencetakan uang Rupiah yang dilakukan oleh Bank Indonesia harus dilakukan berdasarkan rencana cetak dalam periode tertentu. Rencana tersebut mencakup penetapan jumlah nominal dan lembar uang Rupiah, baik dalam bentuk kertas maupun logam.
ADVERTISEMENT
Sesuai amanat UU Mata Uang, pencetakan Uang Rupiah dilaksanakan di dalam negeri dengan menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pelaksana pencetakan Uang Rupiah.
Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) saat ini menjadi satu-satunya BUMN yang bergerak dalam bidang pencetakan uang Rupiah.
Namun, apabila Perum Peruri tidak sanggup memenuhi permintaan Bank Indonesia dalam pencetakan uang Rupiah, maka Perum Peruri boleh bekerja sama dengan lembaga lain yang ditunjuk melalui proses yang transparan, akuntabel, serta menguntungkan negara.
Dalam melaksanakan pencetakan uang kertas Rupiah, Perum Peruri menerapkan standar operasional prosedur yang berpengaman tinggi untuk menjamin mutu, keamanan, dan kerahasiaan proses cetak uang.
Prosedur tersebut mulai dari proses desain uang, penyediaan bahan kertas uang, tinta maupun proses cetaknya. Adapun kewajiban Bank Indonesia dalam proses pencetakan uang adalah menyediakan bahan uang sebesar pesanan cetak ditambah dengan tingkat salah cetak (inschiet).
ADVERTISEMENT
Kualitas hasil pencetakan uang Rupiah sangat dipengaruhi oleh kualitas bahan uang yang dikirimkan Bank Indonesia ke Perum Peruri. Oleh karena itu, bahan uang harus lolos uji mutu di laboratorium untuk memastikan kesesuaian dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan.
Dalam proses pencetakan uang Rupiah, Bank Indonesia harus selalu berkoordinasi secara intens dengan Perum Peruri untuk menjamin kelancaran proses cetak Perum Peruri. Dengan begitu, keseluruhan pesanan cetak uang Rupiah dapat selesai secara tepat waktu.
(NDA)