Pembagian Harta Warisan Jika Suami Meninggal Menurut Hukum Islam

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam Islam, terdapat ilmu faraid atau mawaris yang mengatur tentang peralihan harta dari orang yang telah meninggal kepada yang masih hidup. Aturan mengenai pembagian warisan ini telah ditetapkan secara rinci dan adil dalam Alquran.
Adapun pembagian harta warisan menurut Alquran haruslah sesuai kedudukan nasab terhadap pewaris. Apakah sang pewaris berperan sebagai anak, ayah, istri, suami, kakek, ibu, paman, cucu, atau hanya sebatas saudara seayah seibu.
Lalu, bagaimana pembagian harta warisan jika suami meninggal menurut Islam? Berapa bagian yang berhak diterima oleh istri dan anak-anaknya? Untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasannya dalam uraian berikut.
Pembagian Harta Warisan Jika Suami Meninggal
Pembagian harta warisan dalam Islam terangkum dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Menurut KHI, yang berhak dalam pembagian harta warisan jika suami meninggal adalah orang yang beragama Islam, punya hubungan darah dengan waris saat meninggal dunia, dan tidak terhalang oleh hukum untuk menjadi ahli waris.
Apabila semua ahli waris masih hidup, maka yang berhak mendapat warisan adalah anak laki-laki, anak perempuan, istri, ayah, dan ibu. Berikut rincian pembagian harta warisan jika suami meninggal menurut hukum Islam.
1. Warisan untuk istri
Merujuk buku Pembagian Waris Menurut Islam karya Muhammad Ali Ash-Shabuni, istri (baik seorang maupun lebih) akan mendapat 1/8 bagian dari harta peninggalan jika suami mempunyai anak atau cucu, baik anak yang lahir dari rahimnya maupun dari rahim istri yang lain.
Namun, apabila suami tidak memiliki anak, maka istri dapat memperoleh harta warisan sebesar ¼ bagian. Ketentuan ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat An-Nisa ayat 12, yang artinya:
“..., Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan…”
2. Warisan untuk anak laki-laki
Anak laki-laki memiliki bagian warisan lebih besar dibandingkan anak perempuan. Anak laki-laki mendapat 2/3 bagian, sedangkan anak perempuan mendapatkan 1/3 bagian.
Ketentuan ini berlaku jika pewaris hanya memiliki seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan. Dalilnya ada dalam firman Allah SWT berikut:
“Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan…” (QS. An-Nisa: 11)
Sementara itu, untuk anak laki-laki tunggal berhak mewarisi seluruh sisa harta peninggalan pewaris setelah dibagikan terlebih dahulu kepada ahli waris lainnya yang sudah ditetapkan Alquran.
3. Warisan untuk anak perempuan
Anak perempuan kandung bisa mendapat ½ bagian harta peninggalan pewaris dengan syarat:
Pewaris tidak mempunyai anak laki-laki.
Merupakan anak tunggal. Ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surat An-Nisa ayat 11 yang berbunyi: “...jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan)...”
Sedangkan, jika anak memiliki satu atau lebih saudara kandung sesama perempuan dan tidak memiliki saudara laki-laki, mereka berhak mendapatkan 2/3 bagian dari harta peninggalan pewaris. Dalilnya adalah firman Allah SWT berikut:
“... dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua per tiga dari harta yang ditinggalkan…” (QS. An-Nisa: 11)
4. Warisan untuk ayah
Hukum waris Islam juga mengatur pembagian warisan ke ayah apabila ia masih hidup. Ayah akan mendapatkan 1/3 bagian dari jumlah warisan yang ditinggalkan oleh pewaris (anaknya).
Namun, jumlah tersebut berlaku jika pewaris tidak punya anak laki-laki. Apabila pewaris memiliki keturunan, maka besaran bagian untuk ayah lebih kecil sekitar 1/6 bagian.
5. Warisan untuk ibu
Pembagian harta warisan jika suami meninggal juga berhak untuk ibu. Dalam hukum waris Islam, Ibu akan mendapat 1/3 bagian dari jumlah warisan yang ditinggalkan oleh pewaris (anaknya) apabila tidak memiliki keturunan.
Jika ada keturunan, maka ibu hanya mendapatkan 1/6 bagian. Namun, ketentuan ini berlaku jika ibu sudah tidak bersama ayah. Jika masih bersama, maka ibu hanya 1/3 sepertiga bagian dari hak istri atau janda
(NDA)
Frequently Asked Question Section
Jika suami meninggal siapa ahli warisnya dalam Islam?

Jika suami meninggal siapa ahli warisnya dalam Islam?
Apabila semua ahli waris masih hidup, maka yang berhak mendapat warisan adalah anak laki-laki, anak perempuan, istri, ayah, dan ibu.
Berapa bagian istri jika suami meninggal?

Berapa bagian istri jika suami meninggal?
Istri (baik seorang maupun lebih) akan mendapat 1/8 bagian dari harta peninggalan jika suami mempunyai anak. Namun, apabila tidak memiliki anak, maka istri dapat memperoleh harta warisan sebesar ¼ bagian.
Berapa bagian warisan anak laki-laki dan perempuan?

Berapa bagian warisan anak laki-laki dan perempuan?
Anak laki-laki memiliki bagian warisan lebih besar dibandingkan anak perempuan. Anak laki-laki mendapat 2/3 bagian, sedangkan anak perempuan mendapatkan 1/3 bagian.
