Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 Β© PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Pembagian Harta Warisan Jika Suami Meninggal Menurut Hukum Islam
25 Oktober 2022 14:09 WIB
Β·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam Islam , terdapat ilmu faraid atau mawaris yang mengatur tentang peralihan harta dari orang yang telah meninggal kepada yang masih hidup. Aturan mengenai pembagian warisan ini telah ditetapkan secara rinci dan adil dalam Alquran.
ADVERTISEMENT
Adapun pembagian harta warisan menurut Alquran haruslah sesuai kedudukan nasab terhadap pewaris. Apakah sang pewaris berperan sebagai anak, ayah, istri, suami, kakek, ibu, paman, cucu, atau hanya sebatas saudara seayah seibu.
Lalu, bagaimana pembagian harta warisan jika suami meninggal menurut Islam? Berapa bagian yang berhak diterima oleh istri dan anak-anaknya? Untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasannya dalam uraian berikut.
Pembagian Harta Warisan Jika Suami Meninggal
Pembagian harta warisan dalam Islam terangkum dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Menurut KHI, yang berhak dalam pembagian harta warisan jika suami meninggal adalah orang yang beragama Islam, punya hubungan darah dengan waris saat meninggal dunia, dan tidak terhalang oleh hukum untuk menjadi ahli waris.
Apabila semua ahli waris masih hidup, maka yang berhak mendapat warisan adalah anak laki-laki, anak perempuan, istri, ayah, dan ibu. Berikut rincian pembagian harta warisan jika suami meninggal menurut hukum Islam.
ADVERTISEMENT
1. Warisan untuk istri
Merujuk buku Pembagian Waris Menurut Islam karya Muhammad Ali Ash-Shabuni, istri (baik seorang maupun lebih) akan mendapat 1/8 bagian dari harta peninggalan jika suami mempunyai anak atau cucu, baik anak yang lahir dari rahimnya maupun dari rahim istri yang lain.
Namun, apabila suami tidak memiliki anak, maka istri dapat memperoleh harta warisan sebesar ΒΌ bagian. Ketentuan ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat An-Nisa ayat 12, yang artinya:
β..., Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkanβ¦β
2. Warisan untuk anak laki-laki
Anak laki-laki memiliki bagian warisan lebih besar dibandingkan anak perempuan. Anak laki-laki mendapat 2/3 bagian, sedangkan anak perempuan mendapatkan 1/3 bagian.
ADVERTISEMENT
Ketentuan ini berlaku jika pewaris hanya memiliki seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan. Dalilnya ada dalam firman Allah SWT berikut:
βAllah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuanβ¦β (QS. An-Nisa: 11)
Sementara itu, untuk anak laki-laki tunggal berhak mewarisi seluruh sisa harta peninggalan pewaris setelah dibagikan terlebih dahulu kepada ahli waris lainnya yang sudah ditetapkan Alquran.
3. Warisan untuk anak perempuan
Anak perempuan kandung bisa mendapat Β½ bagian harta peninggalan pewaris dengan syarat:
ADVERTISEMENT
Sedangkan, jika anak memiliki satu atau lebih saudara kandung sesama perempuan dan tidak memiliki saudara laki-laki, mereka berhak mendapatkan 2/3 bagian dari harta peninggalan pewaris. Dalilnya adalah firman Allah SWT berikut:
β... dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua per tiga dari harta yang ditinggalkanβ¦β (QS. An-Nisa: 11)
4. Warisan untuk ayah
Hukum waris Islam juga mengatur pembagian warisan ke ayah apabila ia masih hidup. Ayah akan mendapatkan 1/3 bagian dari jumlah warisan yang ditinggalkan oleh pewaris (anaknya).
Namun, jumlah tersebut berlaku jika pewaris tidak punya anak laki-laki. Apabila pewaris memiliki keturunan, maka besaran bagian untuk ayah lebih kecil sekitar 1/6 bagian.
5. Warisan untuk ibu
Pembagian harta warisan jika suami meninggal juga berhak untuk ibu. Dalam hukum waris Islam, Ibu akan mendapat 1/3 bagian dari jumlah warisan yang ditinggalkan oleh pewaris (anaknya) apabila tidak memiliki keturunan.
ADVERTISEMENT
Jika ada keturunan, maka ibu hanya mendapatkan 1/6 bagian. Namun, ketentuan ini berlaku jika ibu sudah tidak bersama ayah. Jika masih bersama, maka ibu hanya 1/3 sepertiga bagian dari hak istri atau janda
(NDA)
Live Update