Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Negara

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pembagian harta warisan menurut hukum negara biasanya dijadikan pedoman oleh masyarakat Indonesia yang bukan beragama Islam. Hukum negara yang dipakai untuk membagi harta warisan adalah hukum perdata.
Indah Sari menerangkan dalam Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, penggunaan hukum waris perdata dikarenakan yang tertua di Indonesia. Hukum ini didasarkan kepada Burgerlijk Wetboek voor Indonesie yang diberlakukan sejak 1848 dengan asas konkordansi.
Asas tersebut memiliki makna bahwa apapun peraturan yang diberlakukan di Belanda, diberlakukan pula di daerah jajahannya, termasuk Indonesia. Lalu, bagaimana pembagian harta warisan menurut hukum negara berdasarkan perdata? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Negara
Mengacu Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), pembagian harta warisan baru bisa dilakukan setelah terjadinya kematian. Apabila pemilik harta masih hidup, maka hartanya itu tidak bisa dialihkan melalui pengesahan prosedur maupun ketentuan waris.
Berdasarkan yang ditulis dalam buku Panduan Praktis Pembagian Waris oleh Badriyah Harun, S.H., inilah sejumlah pihak yang berhak untuk menerima harta warisan berdasarkan Pasal 832 KUH Perdata:
Golongan I: keluarga di garis lurus ke bawah, yakni: suami atau istri yang ditinggalkan, anak-anak, dan keturunan beserta suami atau istri yang hidup lebih lama.
Golongan II: keluarga di garis lurus ke atas, seperti orang tua dan saudara/i beserta keturunannya.
Golongan III: kakek, nenek, dan leluhur.
Golongan IV: anggota keluarga di garis menyamping dan keluarga lainnya sampai derajat keenam.
Urutan ahli waris ini dibuat berdasarkan asas prioritas. Jadi, selama Golongan I masih hidup, maka Golongan II tidak bisa menerima pembagian harta warisan. Begitu pula dengan Golongan III dan Golongan IV.
Adapun besaran hitungan pembagian harta warisan menurut hukum negara berdasarkan perdata yang sebaiknya dipahami oleh masyarakat:
Suami atau istri dan anak-anak yang ditinggal mati oleh pewaris mendapatkan seperempat bagian.
Jika pewaris belum memiliki suami atau istri atau anak, maka harta warisan akan dilimpahkan kepada orang tua, saudara/i, dan keturunan saudara/i pewaris sebesar seperempat bagian.
Apabila pewaris tidak memiliki saudara/i kandung, maka harta warisan akan diberikan kepada garis ibu sebesar setengah bagian dan garis ayah sebesar setengah bagian.
Keluarga sedarah di garis atas yang masih hidup berhak menerima warisan sesuai ketentuan dengan besaran setengah bagian.
Ahli Waris yang Dilarang Menurut Hukum Negara
Pasal 838 KUH Perdata menerangkan bahwa ada empat kategori yang dianggap tidak pantas untuk menjadi ahli waris. Sejumlah pihak yang dimaksud dalam pasal tersebut, antara lain:
Orang yang telah dijatuhi hukuman membunuh atau mencoba membunuh orang yang meninggal (pewaris);
Orang yang pernah dijatuhkan atau dipersalahkan karena memfitnah pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi;
Orang yang menghalangi orang yang meninggal (pewaris) dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk membuat atau menarik kembali wasiatnya; dan
Orang yang telah menggelapkan, memusnahkan, atau memalsukan wasiat orang yang meninggal (pewaris).
(NDA)
Frequently Asked Question Section
Bagaimana membagi waris menurut hukum yang berlaku di Indonesia?

Bagaimana membagi waris menurut hukum yang berlaku di Indonesia?
Mengacu Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), pembagian harta warisan baru bisa dilakukan setelah terjadinya kematian. Apabila pemilik harta masih hidup, maka hartanya itu tidak bisa dialihkan melalui pengesahan prosedur maupun ketentuan waris.
Bagaimana cara pembagian warisan menurut hukum perdata?

Bagaimana cara pembagian warisan menurut hukum perdata?
Pembagian warisan menurut hukum perdata harus disesuaikan dengan urutan ahli warisnya. Selama Golongan I masih hidup, maka Golongan II tidak bisa menerima pembagian harta warisan. Begitu pula dengan Golongan III dan Golongan IV.
Siapa saja yang tidak berhak menerima harta warisan?

Siapa saja yang tidak berhak menerima harta warisan?
Pasal 838 KUH Perdata menerangkan bahwa ada empat kategori yang dianggap tidak pantas untuk menjadi ahli waris. Secara garis besar di antaranya adalah pembunuh; orang yang pernah dipenjara; penipu; dan orang yang menghalangi orang meninggal dengan kekerasan.
