Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Negara
21 Oktober 2022 11:59 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pembagian harta warisan menurut hukum negara biasanya dijadikan pedoman oleh masyarakat Indonesia yang bukan beragama Islam. Hukum negara yang dipakai untuk membagi harta warisan adalah hukum perdata.
ADVERTISEMENT
Indah Sari menerangkan dalam Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, penggunaan hukum waris perdata dikarenakan yang tertua di Indonesia. Hukum ini didasarkan kepada Burgerlijk Wetboek voor Indonesie yang diberlakukan sejak 1848 dengan asas konkordansi.
Asas tersebut memiliki makna bahwa apapun peraturan yang diberlakukan di Belanda, diberlakukan pula di daerah jajahannya, termasuk Indonesia. Lalu, bagaimana pembagian harta warisan menurut hukum negara berdasarkan perdata? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Negara
Mengacu Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), pembagian harta warisan baru bisa dilakukan setelah terjadinya kematian. Apabila pemilik harta masih hidup, maka hartanya itu tidak bisa dialihkan melalui pengesahan prosedur maupun ketentuan waris.
Berdasarkan yang ditulis dalam buku Panduan Praktis Pembagian Waris oleh Badriyah Harun, S.H., inilah sejumlah pihak yang berhak untuk menerima harta warisan berdasarkan Pasal 832 KUH Perdata:
ADVERTISEMENT
Urutan ahli waris ini dibuat berdasarkan asas prioritas. Jadi, selama Golongan I masih hidup, maka Golongan II tidak bisa menerima pembagian harta warisan. Begitu pula dengan Golongan III dan Golongan IV.
Adapun besaran hitungan pembagian harta warisan menurut hukum negara berdasarkan perdata yang sebaiknya dipahami oleh masyarakat:
ADVERTISEMENT
Ahli Waris yang Dilarang Menurut Hukum Negara
Pasal 838 KUH Perdata menerangkan bahwa ada empat kategori yang dianggap tidak pantas untuk menjadi ahli waris. Sejumlah pihak yang dimaksud dalam pasal tersebut, antara lain:
(NDA)