Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Negara, Ini Tata Caranya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
4 Mei 2021 13:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pembagian Harta Warisan di Indonesia. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pembagian Harta Warisan di Indonesia. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Bicara soal harta warisan memang tak ada habisnya. Tak jarang juga, hal inilah yang memicu terjadinya konflik antar anggota keluarga. Namun tak perlu khawatir, negara sudah memiliki hukum khusus yang mengatur pembagian harta warisan.
ADVERTISEMENT
Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) atau yang dikenal dengan Hukum Waris Perdata Barat mengatakan bahwa pembagian harta warisan baru bisa dilakukan kalau terjadi kematian. Jika pemilik harta masih hidup, harta yang dimilikinya tidak dapat dialihkan melalui pengesahan prosedur atau ketentuan waris.
Golongan ini terdiri dari anak dan keturunannya ke bawah tanpa batas beserta janda/duda.
Golongan II terdiri dari ayah dan/atau ibu si pewaris beserta saudara dan keturunannya sampai derajat ke-6.
Golongan III terdiri dari keluarga sedarah menurut lurus ke atas.
Golongan IV terdiri dari keluarga sedarah dalam garis ke samping yang lebih jauh sampai derajat ke-6.

Pembagian harta warisan berbeda sesuai dengan golongan di atas di antaranya meliputi:

ADVERTISEMENT
Undang-undang di Indonesia tidak membedakan ahli waris laki-laki dan perempuan, juga tidak membedakan urutan kelahiran. Hanya ada ketentuan bahwa ahli waris golongan pertama jika masih ada maka akan menutup hak anggota keluarga lainnya dalam garis lurus ke atas maupun ke samping. Demikian pula, golongan yang lebih tinggi derajatnya menutup yang lebih rendah derajatnya.
Itulah penjelasan singkat mengenai tata cara pembagian harta warisan menurut aturan Negara Republik Indonesia. Semoga membantu!
(AAG)