Pembagian Harta Warisan Sesuai Hukum Waris Islam

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Permasalahan harta warisan dari orang yang meninggal seringkali menjadi polemik bagi keluarga yang ditinggalkan. Namun tenang, karena hukum pembagian warisan sudah diatur secara rinci dalam ajaran agama Islam.
Untuk itu, para ahli waris harus mengetahui dan mempelajari ketentuan pembagian warisan sesuai aturan hukum syariah yang telah ditetapkan.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai syarat pembagian harta warisan, hingga perhitungan harta warisan, yuk simak penjelasan berikut ini.
Syarat Pembagian Harta Warisan
Dalam Islam, setidaknya ada empat syarat yang harus dipenuhi dalam pembagian harta warisan. Dr. Musthafa Al-Khin, sebagaimana dikutip dari situs resmi Nahdlatul Ulama, NU Online mengungkapkan keempat syarat tersebut.
Orang yang mewariskan harta benar-benar telah meninggal dunia. Hal ini harus bisa dibuktikan secara medis agar terbukti kebenarannya.
Ahli waris yang akan menerima harta haruslah dalam keadaan hidup meskipun dalam keadaan sekarat.
Harus ada hubungan antara ahli waris dengan pewaris, baik melalui kekerabatan nasab, hubungan pernikahan, maupun pemerdekaan budak (wala’).
Adanya satu alasan secara rinci yang menetapkan seseorang bisa mendapatkan warisan. Alasan pewarisan bisa disertai dengan saksi
3 Rukun Warisan
Selain empat syarat di atas, terdapat pula 3 rukun pembagian warisan seperti yang ditulis oleh Muhammad Ajib dalam Fiqh Hibah dan Waris (2019:44-45).
Orang yang mewariskan (al-muwarrits), yakni mayit yang diwarisi oleh orang lain yang berhak mewarisinya.
Orang yang mewarisi (al-wârits), yaitu orang yang bertalian dengan mayit dengan salah satu dari beberapa sebab yang menjadikan ia bisa mewarisi.
Harta warisan (al-maurûts), yakni harta warisan yang ditinggalkan mayit setelah kematiannya.
Perhitungan Pembagian Harta Warisan
Dikutip dari buku Pembagian Warisan Menurut Islam karya Muhammad Ali Ash-Shabuni, perhitungan jumlah pembagian harta yang ditentukan dalam Al-Quran untuk warisan adalah sebagai berikut:
Setengah (1/2)
Ashhabul furudh yang berhak mendapatkan separuh harta warisan peninggalan pewaris ada lima, yakni satu dari golongan laki-laki dan empat lainnya dari golongan perempuan. Kelima ashhabul furudh tersebut adalah suami, anak perempuan, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan, dan saudara perempuan seayah.
Seperempat (1/4)
Adapun kerabat pewaris yang berhak mendapatkan seperempat dari harta peninggalannya hanya ada dua, yakni suami dan istri.
Seperdelapan (1/8)
Ashhabul furudh yang berhak memperoleh bagian warisan seperdelapan hanya istri. Baik hanya seorang maupun lebih, akan mendapatkan seperdelapan dari harta peninggalan suaminya. Pembagian ini diikuti syarat bahwa suami tersebut harus sudah mempunyai anak atau cucu, baik anak tersebut telah lahir atau masih dalam kandungan istrinya yang satu maupun yang lainnya.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat An-Nisa ayat 12 yang berbunyi:
"Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau dan sesudah dibayar utang-utangmu." (an-Nisa: 12)
Dua per Tiga (2/3)
Ahli waris yang berhak mendapat bagian dua per tiga harta peninggalan terdiri dari empat golongan yang semuanya adalah wanita:
Dua anak perempuan (kandung) atau lebih
Dua orang cucu perempuan keturunan anak laki-laki atau lebih
Dua orang saudara kandung perempuan atau lebih
Dua orang saudara perempuan seayah atau lebih
Sepertiga (1/3)
Ashhabul furudh yang berhak mendapat warisan sepertiga bagian hanya dua orang, yaitu ibu dan dua saudara (baik laki-laki ataupun perempuan) yang seibu.
Seperenam (1/6)
Asbhabul furudh yang berhak mendapat bagian seperenam ada tujuh orang. Mereka adalah ayah, kakek asli (bapak dari ayah), ibu, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara perempuan seayah, nenek asli, saudara laki-laki, dan perempuan seibu.
(AAG)
