news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pembagian Warisan dalam Islam dan Hikmahnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
22 Februari 2023 15:07 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi harta warisan. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi harta warisan. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Warisan dalam Islam telah diatur melalui kajian Mawarits. Secara istilah, kajian Mawarits adalah hukum yang mengatur peralihan hak dan kewajiban atas harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia kepada ahli warisnya.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, dianjurkan bagi umat Muslim untuk mempelajari kajian Mawarits agar dapat melakukan pembagian harta warisan sesuai syariat. Menurut buku Fiqh Sehari-Hari karya Saleh Al-Fauzan, hukum mempelajari Mawarits adalah fardhu kifayah.
Adapun ketentuan terkait penerimaan harta waris telah dijelaskan secara rinci dalam Alquran. Simak uraian berikut untuk mengetahui pembagian warisan dalam Islam dan hikmah yang didapatkan seorang Muslim apabila menjalankannya dengan benar.

Pembagian Warisan dalam Islam

Ilustrasi membagi harta warisan. Foto: Pixabay
Pembagian harta warisan menurut hukum Islam baru dapat diberikan kepada ahli waris apabila seseorang sudah meninggal dunia. Pembatasan pihak atau golongan yang berhak menerimanya telah dijelaskan secara rinci dalam Alquran Surat An-Nisa ayat 11 dan 12.
Berdasarkan dalil tersebut, para ulama sepakat bahwa golongan penerima warisan hanya berjumlah 25 orang. Di antaranya terdiri dari 15 laki-laki dan 10 perempuan. Rincian tentang pembagiannya dibatasi lagi berdasarkan dalil Alquran dan sunah.
ADVERTISEMENT
Dirangkum dari Skripsi Muhammad Lukmanul Husnain yang berjudul Pembagian Harta Warisan Menurut Alquran dan Dilematika dalam Masyarakat Desa Mesjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara, rincian pembagian warisan menurut Islam adalah sebagai berikut:

1. Yang mendapat setengah bagian (1/2)

2. Yang mendapat seperempat bagian (1/4)

Ilustrasi harta warisan. Foto: Pixabay

3. Yang mendapat seperdelapan bagian (1/8)

4. Yang mendapat dua pertiga bagian (2/3)

ADVERTISEMENT

5. Yang mendapat sepertiga bagian (1/3)

6. Yang mendapat seperenam bagian (1/6)

ADVERTISEMENT
Sebagai catatan, jika ahli waris dari golongan laki-laki yang disebutkan di atas semuanya ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya tiga orang. Di antaranya adalah anak laki-laki, suami, dan ayah.
Ketentuan ini berbeda dengan golongan ahli waris perempuan. Jika semuanya ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya lima orang. Di antaranya adalah istri, anak perempuan, cucu dari anak laki-laki, ibu, dan saudara perempuan kandung.

Hikmah Pembagian Warisan dalam Islam

Ilustrasi harta warisan. Foto: Pixabay
Berikut hikmah pembagian warisan bagi umat Muslim seperti yang dikutip dari buku Pendidikan Agama Islam : Fikih Untuk Madrasah Aliyah Kelas XI karya Drs. H. Djedjen Zainuddin, MA. dan DR. H. Mundzier Suparta, MA.
ADVERTISEMENT
(NDA)