Pembagian Warisan dalam Islam dan Hikmahnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
22 Februari 2023 15:07
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi harta warisan. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi harta warisan. Foto: Pixabay
Warisan dalam Islam telah diatur melalui kajian Mawarits. Secara istilah, kajian Mawarits adalah hukum yang mengatur peralihan hak dan kewajiban atas harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia kepada ahli warisnya.
Oleh karena itu, dianjurkan bagi umat Muslim untuk mempelajari kajian Mawarits agar dapat melakukan pembagian harta warisan sesuai syariat. Menurut buku Fiqh Sehari-Hari karya Saleh Al-Fauzan, hukum mempelajari Mawarits adalah fardhu kifayah.
Adapun ketentuan terkait penerimaan harta waris telah dijelaskan secara rinci dalam Alquran. Simak uraian berikut untuk mengetahui pembagian warisan dalam Islam dan hikmah yang didapatkan seorang Muslim apabila menjalankannya dengan benar.

Pembagian Warisan dalam Islam

Ilustrasi membagi harta warisan. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membagi harta warisan. Foto: Pixabay
Pembagian harta warisan menurut hukum Islam baru dapat diberikan kepada ahli waris apabila seseorang sudah meninggal dunia. Pembatasan pihak atau golongan yang berhak menerimanya telah dijelaskan secara rinci dalam Alquran Surat An-Nisa ayat 11 dan 12.
Berdasarkan dalil tersebut, para ulama sepakat bahwa golongan penerima warisan hanya berjumlah 25 orang. Di antaranya terdiri dari 15 laki-laki dan 10 perempuan. Rincian tentang pembagiannya dibatasi lagi berdasarkan dalil Alquran dan sunah.
Dirangkum dari Skripsi Muhammad Lukmanul Husnain yang berjudul Pembagian Harta Warisan Menurut Alquran dan Dilematika dalam Masyarakat Desa Mesjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara, rincian pembagian warisan menurut Islam adalah sebagai berikut:

1. Yang mendapat setengah bagian (1/2)

  • Anak perempuan jika dia sendiri.
  • Anak perempuan dari anak laki-laki atau tidak ada anak.
  • Saudara perempuan seibu sebapak atau sebapak saja, kalau saudara perempuan sebapak seibu tidak ada, dan dia seorang diri.
  • Suami jika tidak punya anak (keturunan).

2. Yang mendapat seperempat bagian (1/4)

  • Suami, jika istri meninggalkan anak laki-laki/perempuan atau cucu.
  • Istri, jika suami tidak ada anak dan tidak ada cucu. Kalau istri lebih dari satu, maka dibagi rata.
Ilustrasi harta warisan. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi harta warisan. Foto: Pixabay

3. Yang mendapat seperdelapan bagian (1/8)

  • Istri yang ditinggal mati suaminya dengan meninggalkan anak laki-laki atau perempuan dan seterusnya.

4. Yang mendapat dua pertiga bagian (2/3)

  • Dua anak perempuan atau lebih, jika tidak ada anak laki-laki.
  • Dua anak perempuan atau lebih dari anak laki-laki, bila anak perempuan tidak ada.

5. Yang mendapat sepertiga bagian (1/3)

  • Ibu, jika tidak ada anak atau cucu (anak dari anak laki-laki), dan tidak ada pula dua orang saudara.
  • Dua orang saudara atau lebih dari saudara sebapak atau seibu.

6. Yang mendapat seperenam bagian (1/6)

  • Ibu, jika beserta anak dari anak laki laki atau dua orang saudara atau lebih.
  • Bapak, jika jenazah mempunyai anak atau anak dari laki-laki.
  • Nenek yang sahih atau ibunya ibu/ibunya bapak.
  • Cucu perempuan dari anak laki-laki (seorang atau lebih) jika bersama seorang anak perempuan. Bila anak perempuan lebih dari satu maka cucu perempuan tidak mendapat harta warisan.
  • Kakek, jika bersama anak atau cucu dari anak laki-laki, dan bapak tidak ada.
  • Saudara perempuan sebapak (seorang atau lebih), jika ia bersama dengan saudara perempuan seibu sebapak. Namun, saudara perempuan sebapak ini tidak mendapat warisan jika saudara perempuan seibu sebapak berjumlah lebih dari satu.
Sebagai catatan, jika ahli waris dari golongan laki-laki yang disebutkan di atas semuanya ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya tiga orang. Di antaranya adalah anak laki-laki, suami, dan ayah.
Ketentuan ini berbeda dengan golongan ahli waris perempuan. Jika semuanya ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya lima orang. Di antaranya adalah istri, anak perempuan, cucu dari anak laki-laki, ibu, dan saudara perempuan kandung.

Hikmah Pembagian Warisan dalam Islam

Ilustrasi harta warisan. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi harta warisan. Foto: Pixabay
Berikut hikmah pembagian warisan bagi umat Muslim seperti yang dikutip dari buku Pendidikan Agama Islam : Fikih Untuk Madrasah Aliyah Kelas XI karya Drs. H. Djedjen Zainuddin, MA. dan DR. H. Mundzier Suparta, MA.
  1. Dapat menghindarkan umat Muslim dari terjadinya persengketaan dalam keluarga yang disebabkan oleh masalah pembagian harta warisan.
  2. Dapat mewujudkan atau menciptakan keadilan dalam masyarakat.
  3. Menjunjung tinggi hukum Allah SWT dan sunah Rasulullah SAW.
  4. Memperhatikan orang-orang yang terkena musibah karena ditinggalkan anggota keluarganya.
  5. Dapat menghindarkan umat Muslim dari timbulnya fitnah. Sebab, salah satu penyebab timbulnya fitnah adalah pembagian harta warisan yang tidak benar.
(NDA)
Apa itu Mawarits?
chevron-down
Siapa saja yang berhak menerima warisan menurut Islam?
chevron-down
Kapan waktu yang tepat pembagian warisan?
chevron-down