Pemotongan Tunjangan Kinerja 25 Persen Termasuk Kategori Hukuman Disiplin Apa?

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pertanyaan mengenai pemotongan tunjangan kinerja 25 persen termasuk kategori hukuman disiplin apa kerap dilontarkan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, pengurangan besaran tunjangan kinerja (tukin) ini sangat dirasakan dampaknya bagi kesejahteraan dan motivasi kerja aparatur negara sehari-hari.
Oleh karena itu, memahami regulasi dan tingkatan sanksi menjadi hal yang sangat krusial bagi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dengan mengenali jenis pelanggaran yang dapat memicu pemotongan tukin, pegawai diharapkan dapat lebih menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Pemotongan Tunjangan Kinerja 25 Persen Termasuk Kategori Hukuman Disiplin Apa?
Melansir laman Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta II, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), PNS mempunyai peran yang sangat penting dalam mendukung fungsi pemerintahan dan penyelenggaraan pelayanan publik.
Oleh sebab itu, perlunya kerangka kerja yang mengatur sikap, perilaku, dan kewajiban PNS. Salah satu instrumen yang mengatur hal ini ialah kode etik dan disiplin agar para pegawai dapat menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan disiplin yang tinggi.
Ketentuan mengenai kode etik dan disiplin PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam beleid tersebut, disampaikan bahwa pemotongan tukin sebesar 25 persen berlaku untuk jenis hukuman disiplin sedang.
Jenis Hukuman Disiplin Sedang Pemotongan Tunjangan Kinerja 25 Persen
Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) huruf f PP Nomor 94 Tahun 2021, jenis hukuman disiplin yang dimaksud, meliputi:
Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama enam bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 11-13 hari dalam satu tahun.
Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama sembilan bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 14-16 hari dalam satu tahun.
Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 17-20 hari dalam satu tahun.
Daftar Jenis Hukuman Disiplin PNS
Secara lebih rinci, berikut tiga jenis hukuman disiplin bagi PNS:
1. Hukuman Disiplin Ringan
Teguran lisan.
Teguran tertulis.
Pernyataan tidak puas secara tertulis.
2. Hukuman Disiplin Sedang
Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama enam bulan.
Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama sembilan bulan.
Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan.
3. Hukuman Disiplin Berat
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Dengan memahami jawaban dari pertanyaan mengenai pemotongan tunjangan kinerja 25 persen termasuk kategori hukuman disiplin apa, setiap PNS diharapkan dapat bekerja dengan integritas dan disiplin tinggi.
Selain terhindar dari sanksi pengurangan tukin, pelayanan kepada masyarakat juga menjadi lebih maksimal.
Baca Juga: Hukuman Disiplin PNS: Pengertian dan Jenis Tingkatnya
(MDP)
