Konten dari Pengguna

Pemutakhiran Data NPWP, Begini Cara Melakukannya Secara Online

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi NPWP Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi NPWP Foto: Shutterstock

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau kepada wajib pajak orang pribadi untuk segera melakukan pemutakhiran data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemutakhiran data NPWP ini dapat dilakukan secara online melalui situs resmi DJP Online.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman resmi DJP, wajib pajak orang pribadi perlu melakukan pemutakhiran data utama paling lambat 31 Maret 2023. Sementara untuk data lainnya, dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2023.

Adapun data utama yang dimaksud di antaranya seperti NIK, nama, serta tempat dan tanggal lahir. Sedangkan data lainnya, yakni nomor ponsel dan surat elektronik, alamat, klasifikasi lapangan usaha (KLU), serta data anggota keluarga.

Tujuan Pemutakhiran Data NPWP

Dalam proses pemutakhiran data NIK sebagai NPWP, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan bahwa pihaknya juga melakukan koordinasi data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjendukcapil Kemendagri) Kemendagri.

Suryo mengatakan, pemutakhiran data NPWP bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Wajib pajak nantinya dapat mengelola pajaknya hanya dengan menghafal NIK, yang akan mengurangi beban mereka.

Transisi penggunaan NIK sebagai NPWP sedang dilaksanakan secara bertahap di seluruh instansi, baik pemerintah maupun swasta. Dengan begitu, layanan atau produk yang mensyaratkan NPWP dapat diakses dengan menggunakan NIK.

Cara Pemutakhiran Data NPWP Melalui DJP Online

Ilustrasi sedang melakukan pemutakhiran data NPWP melalui DJP Online. Foto: DJP

Bagi wajib pajak yang tidak sempat datang ke kantor pajak terdekat, berikut cara melakukan pemutakhiran data NPWP melalui DJP Online seperti dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak:

  1. Login pada situs web pajak melalui pajak.go.id menggunakan NPWP dan kata sandi kamu.

  2. Setelah berhasil login, ubah data profil kamu dengan cara masuk pada menu Profil.

  3. Pada menu Profil, kamu dapat melakukan pemutakhiran data secara mandiri tanpa perlu datang ke kantor pelayanan pajak. Jenis data yang dapat Anda perbarui termasuk: Data Utama (NIK), Data Lainnya (Nomor HP dan Alamat Email), Data KLU (jenis usaha atau pekerjaan), dan Data Anggota Keluarga.

  4. Setiap kali kamu selesai melakukan pembaruan data pada masing-masing kategori, pastikan untuk menyimpan data baru tersebut dengan cara klik pada tombol Ubah Data.

  5. Khusus untuk bagian Data Utama, apabila kamu melihat status validitas perlu dimutakhirkan, maka dapat langsung melakukan validasi dengan cara mengisi NIK kamu di kotak NIK/NPWP16.

  6. Apabila setelah dicek data NIK valid dan sesuai dengan nama yang tercantum pada sistem, maka kamu akan menerima pesan “Data ditemukan”. Selain itu, di samping tombol Cek akan muncul tanda centang dan tulisan menjadi Valid.

  7. Langkah terakhir, klik pada tombol Ubah Profil dan ikuti instruksi selanjutnya.

(NDA)

Frequently Asked Question Section

Apa manfaat melakukan pemutakhiran data NPWP?

chevron-down

Pemutakhiran data NPWP bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Wajib pajak nantinya dapat mengelola pajaknya hanya dengan menghafal NIK, yang akan mengurangi beban mereka.

Bisakah pemutakhiran data NPWP dilakukan secara online?

chevron-down

Pemutakhiran data NPWP dapat dilakukan secara online melalui situs resmi DJP Online.

Pemutakhiran data NPWP terakhir kapan?

chevron-down

Wajib pajak orang pribadi perlu melakukan pemutakhiran data utama paling lambat 31 Maret 2023. Sementara untuk data lainnya, dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2023.