Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Pemutakhiran Data NPWP, Begini Cara Melakukannya Secara Online
8 Februari 2023 12:20 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau kepada wajib pajak orang pribadi untuk segera melakukan pemutakhiran data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemutakhiran data NPWP ini dapat dilakukan secara online melalui situs resmi DJP Online.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman resmi DJP, wajib pajak orang pribadi perlu melakukan pemutakhiran data utama paling lambat 31 Maret 2023. Sementara untuk data lainnya, dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2023.
Adapun data utama yang dimaksud di antaranya seperti NIK, nama, serta tempat dan tanggal lahir. Sedangkan data lainnya, yakni nomor ponsel dan surat elektronik, alamat, klasifikasi lapangan usaha (KLU), serta data anggota keluarga.
Tujuan Pemutakhiran Data NPWP
Dalam proses pemutakhiran data NIK sebagai NPWP, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan bahwa pihaknya juga melakukan koordinasi data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjendukcapil Kemendagri) Kemendagri.
Suryo mengatakan, pemutakhiran data NPWP bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Wajib pajak nantinya dapat mengelola pajaknya hanya dengan menghafal NIK, yang akan mengurangi beban mereka.
ADVERTISEMENT
Transisi penggunaan NIK sebagai NPWP sedang dilaksanakan secara bertahap di seluruh instansi, baik pemerintah maupun swasta. Dengan begitu, layanan atau produk yang mensyaratkan NPWP dapat diakses dengan menggunakan NIK.
Cara Pemutakhiran Data NPWP Melalui DJP Online
Bagi wajib pajak yang tidak sempat datang ke kantor pajak terdekat, berikut cara melakukan pemutakhiran data NPWP melalui DJP Online seperti dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak:
ADVERTISEMENT
(NDA)