Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng, Ada Bebas Denda PKB dan Pajak Progresif

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan pemutihan pajak kendaraan melalui program Jateng Bebas Sanksi Administratif dan Progresif.
Program ini berlaku mulai 21 September hingga 28 Desember 2026 dengan memberikan sejumlah keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor.
Keringanan tersebut mencakup pembebasan sanksi administratif atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Masyarakat juga mendapat pembebasan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya, sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 100.3.3.1/321 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembebasan Progresif PKB.
Relaksasi tersebut ditujukan untuk mendorong kepatuhan dalam pembayaran PKB sekaligus membantu mengurangi tunggakan pajak kendaraan di Jawa Tengah.
Bentuk Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, mengatakan kebijakan relaksasi pajak tersebut merupakan bentuk insentif yang diberikan pemerintah daerah kepada masyarakat.
“Bapak Gubernur memberikan insentif atau relaksasi dengan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor. Yang kedua adalah membebaskan pajak progresif di kepemilikan ke-2, ke-3, ke-4, ke-5 dan seterusnya,” kata Masrofi saat memberikan keterangan di kantornya, Jumat (18/9/2026) dikutip dari laman Bapenda Jateng.
Dengan kebijakan tersebut, wajib pajak yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor tidak dikenakan pajak progresif selama periode program hingga 28 Desember 2026. Sebelumnya, kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya dapat dikenakan pajak progresif.
Meski demikian, pembebasan tersebut memiliki pengecualian. Kebijakan ini tidak berlaku bagi kendaraan bermotor yang mengalami keterlambatan pendaftaran kendaraan baru dan proses transaksi mutasi keluar ke provinsi lain.
Adapun secara umum, keringanan yang diberikan melalui program Jateng Bebas Sanksi Administratif dan Progresif meliputi:
Bebas denda PKB: Sanksi administratif atau denda keterlambatan PKB dibebaskan. Wajib pajak hanya perlu membayar nilai pokok pajak kendaraan.
Bebas pajak progresif: Pajak progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya dibebaskan selama periode program.
Bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya: Jasa Raharja turut memberikan pembebasan sanksi administratif atau denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Diskon PKB 5 Persen
Tak hanya pembebasan sanksi administratif dan pajak progresif, masyarakat juga dapat memanfaatkan program lain dari Pemprov Jateng sesuai periode dan ketentuan yang berlaku.
Salah satunya berupa diskon PKB sebesar 5 persen yang berlaku hingga 31 Desember 2026.
Di samping itu, wajib pajak yang membayar PKB pada 1 Juni–30 November 2026 berkesempatan mengikuti Gebyar Hadiah Samsat 2026 Periode 2.
Pengundian program tersebut dijadwalkan pada Desember 2026 dengan total hadiah berupa Tabungan Bima senilai Rp495 juta.
Rangkaian program tersebut memberikan keringanan bagi wajib pajak sekaligus mendukung upaya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Tarif Green SM Bike di Jakarta, Cek Promonya
(SA)
