Konten dari Pengguna

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 58: Jadwal, Syarat, dan Alurnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
21 Juli 2023 15:12 WIB
·
waktu baca 3 menit
clock
Diperbarui 15 Agustus 2023 12:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi daftar Kartu Prakerja. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi daftar Kartu Prakerja. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
ADVERTISEMENT
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 58 kabarnya akan dibuka pada 28 Juli 2023 mendatang. Bagi masyarakat yang sebelumnya gagal di gelombang 57, maka bisa kembali mendaftar pada gelombang 58.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari bantuan.kemnaker.go.id, Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja yang diperuntukkan bagi pencari kerja, pekerja terkena PHK, dan/atau pekerja yang perlu meningkatkan kompetensinya.
Peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan bantuan senilai Rp4,2 juta, meliputi biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, biaya pengganti transportasi internet sebesar Rp600 ribu, dan intensif pengisian survei senilai Rp100 ribu.
Bantuan tersebut akan dibayarkan satu kali secara non tunai. Apabila ingin mendaftar Kartu Prakerja gelombang 58, simak syarat dan alur pendaftarannya dalam uraian artikel Berita Bisnis di bawah ini.

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 58

Ilustrasi sedang mencari informasi tentang syarat pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 58. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 58 hanya dapat diikuti oleh masyarakat yang memenuhi persyaratan. Dikutip dari situs resmi Kartu Prakerja, berikut persyaratannya:
ADVERTISEMENT

Alur Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 58

Ilustrasi melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 58. Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 58 bisa dilakukan secara daring melalui laman www.prakerja.go.id. Berikut alur pendaftarannya.
ADVERTISEMENT
(NDA)