Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Penerimaan Tunai Sebelum Disetorkan ke Rekening Kas Desa Dicatat dalam Apa?
19 Desember 2024 11:39 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sebelum disetorkan ke rekening kas desa , penerimaan tunai harus dicatat terlebih dahulu. Biasanya, penerimaan tunai sebelum disetorkan ke rekening kas desa dicatat dalam Buku Kas Umum (BKU).
ADVERTISEMENT
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Ketentuan Penggunaan Buku Kas Umum untuk Pencatatan Penerimaan Tunai Sebelum Disetorkan ke Rekening Kas Desa
Merujuk buku Keandalan dan Sukses Sekretaris Perusahaan oleh CHR. Jimmy L. Gaol dan sumber lainnya, berikut ketentuan yang harus ditaati dalam penggunaan Buku Kas Umum, termasuk untuk pencatatan penerimaan tunai:
ADVERTISEMENT
Prosedur Pencatatan Penerimaan Tunai dalam Buku Kas Umum
Penerimaan tunai, seperti hasil pendapatan asli desa (PADes), bantuan pemerintah, atau sumbangan pihak ketiga, harus dicatat terlebih dahulu dalam Buku Kas Umum (BKU).
Buku Kas Umum ini merupakan dokumen utama dalam administrasi keuangan desa. Mengutip buku Tata Kelola Pemerintahan Desa Era UU Desa karya Nata Irawan, berikut langkah-langkah pencatatannya:
ADVERTISEMENT
Setelah dicatat, penerimaan tunai harus segera disetorkan ke rekening kas desa. Penyetoran ini dilakukan untuk menghindari risiko kehilangan atau penyalahgunaan uang tunai. Dalam praktiknya, bendahara desa bertanggung jawab untuk menyetor dan mencatatnya kembali di BKU.
(NDA)