Penerimaan Tunai Sebelum Disetorkan ke Rekening Kas Desa Dicatat dalam Apa?

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sebelum disetorkan ke rekening kas desa, penerimaan tunai harus dicatat terlebih dahulu. Biasanya, penerimaan tunai sebelum disetorkan ke rekening kas desa dicatat dalam Buku Kas Umum (BKU).
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Aturan tersebut menerangkan, setiap penerimaan dan pengeluaran kas desa harus tercatat dalam Buku Kas Umum untuk memastikan bahwa setiap transaksi keuangan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketentuan Penggunaan Buku Kas Umum untuk Pencatatan Penerimaan Tunai Sebelum Disetorkan ke Rekening Kas Desa
Merujuk buku Keandalan dan Sukses Sekretaris Perusahaan oleh CHR. Jimmy L. Gaol dan sumber lainnya, berikut ketentuan yang harus ditaati dalam penggunaan Buku Kas Umum, termasuk untuk pencatatan penerimaan tunai:
Halaman pertama Buku Kas Umum dituliskan oleh pemegang kas tentang jumlah halaman buku kas itu, kemudian diberi tanggal dan ditandatangani. Setiap halaman diberi nomor urut dan diparaf. Halaman terakhir digunakan untuk catatan pemeriksaan kas.
Dalam Buku Kas Umum tidak dizinkan adanya kolom-kolom yang kosong ataupun tanda bekas hapusan.
Buku Kas Umum sedikitnya dibuat satu kali sebulan, dan untuk selanjutnya setiap kali jika dianggap perlu, ditotal dan ditutup serta dihitung ruangan kasnya oleh atasan terdekat (lihat Pasal 2, Pasal 8, dan Pasal 9 Surat Keputusan Menteri Keuangan No. Kep-332/M/V/9/1968 tanggal 26 September 1968).
Baca Juga: Apa Itu Sistem Bagi Hasil? Ini Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya
Prosedur Pencatatan Penerimaan Tunai dalam Buku Kas Umum
Penerimaan tunai, seperti hasil pendapatan asli desa (PADes), bantuan pemerintah, atau sumbangan pihak ketiga, harus dicatat terlebih dahulu dalam Buku Kas Umum (BKU).
Buku Kas Umum ini merupakan dokumen utama dalam administrasi keuangan desa. Mengutip buku Tata Kelola Pemerintahan Desa Era UU Desa karya Nata Irawan, berikut langkah-langkah pencatatannya:
Mencatat transaksi secara rinci. Setiap penerimaan tunai dicatat secara rinci. Ini mencakup tanggal transaksi, sumber dana, dan jumlah uang yang diterima.
Menyimpan bukti transaksi. Bukti penerimaan seperti kuitansi atau nota harus disimpan sebagai dokumen pendukung.
Menggunakan buku pembantu. Jika diperlukan, desa dapat menggunakan buku pembantu untuk mencatat penerimaan dari sumber tertentu, misalnya, Buku Kas Pembantu Pajak atau Buku Kas Pembantu Bank.
Setelah dicatat, penerimaan tunai harus segera disetorkan ke rekening kas desa. Penyetoran ini dilakukan untuk menghindari risiko kehilangan atau penyalahgunaan uang tunai. Dalam praktiknya, bendahara desa bertanggung jawab untuk menyetor dan mencatatnya kembali di BKU.
(NDA)
