Pengelompokan Jenis Bank Syariah di Indonesia
Konten dari Pengguna
13 Maret 2023 19:36
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Merujuk Undang-Undang No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bank syariah didefinisikan sebagai bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau prinsip hukum Islam.
Prinsip syariah Islam yang dimaksud di antaranya mencakup prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram.
Ketentuan tersebut sesuai dengan peraturan yang diatur dalam fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Di Indonesia , bank syariah dikelompokkan menjadi beberapa jenis.
Pengelompokkan Jenis Bank Syariah di Indonesia

Dasar hukum mengenai pengelompokkan jenis bank syariah di Indonesia dapat ditemukan dalam UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Berdasarkan peraturan tersebut, berikut jenis-jenis bank syariah yang beroperasi di Indonesia.
1. Bank Umum Syariah (BUS)
Bank Umum Syariah (BUS) adalah layanan perbankan berdasarkan prinsip syariah dengan memberikan jasa terkait lalu lintas sistem pembayaran.
Kegiatan usahanya berhubungan dengan penghimpunan dana dari akad syariah, surat berharga, dan alat transaksi. Secara garis besar, layanan yang tersedia di Bank Umum Syariah adalah sebagai berikut.
- Menghimpun dana investasi dari masyarakat dalam bentuk deposito, tabungan, atau lainnya dengan menggunakan akad wadi’ah dan mudharabah.
- Menyalurkan dana kepada pihak yang membutuhkan dana berupa bagi hasil menurut akad mudharabah dan musyarakah.
- Menyalurkan dana berupa penyewaan benda bergerak maupun tidak bergerak kepada nasabah menggunakan skema sewa beli dan/atau akad ijarah dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik.
- Mengambil alih utang sesuai dengan akad hawalah.
- Membuka usaha kartu debit syariah atau kartu pembiayaan lain sesuai dengan hukum Islam.
- Melakukan penitipan bagi kepentingan pihak lain dengan akad syariah.
- Membeli dan menerima pembayaran tagihan surat berharga yang diterbitkan pemerintah atau Bank Indonesia (BI), serta memberi fasilitas letter of credit berdasarkan prinsip syariah.
- Bertindak sebagai wali amanat menurut akad wakalah.

2. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)
Berbeda dengan BUS, bank jenis ini tidak melakukan kegiatan yang berhubungan dengan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sebagian fungsinya sama seperti BUS, tapi BPRS tidak melakukan usaha terkait surat berharga dan kartu pembayaran. Berikut layanan yang diberikan BPRS.
- Menghimpun dana dari nasabah dengan menawarkan produk seperti tabungan berdasarkan akad wadiah dan investasi berupa deposito serta instrumen lainnya menurut akad mudharabah atau akad syariah lainnya.
- Menyalurkan dana pada masyarakat dalam bentuk pembiayaan bagi hasil berdasarkan akad musyarakah atau prinsip perbankan syariah lainnya.
- Memberikan titipan dana kepada bank syariah lain menggunakan akad wadi’ah atau dalam bentuk investasi dengan akad mudharabah.
- Memindahkan dana atas kepentingan sendiri maupun nasabah melalui rekening BPRS di Bank Umum Syariah, Bank Umum Konvensional, atau Unit Usaha Syariah.
3. Unit Usaha Syariah (UUS)
Unit Usaha Syariah (UUS) adalah bagian dari kantor pusat Bank Umum Konvensional sebagai pelaku kegiatan perbankan dengan prinsip syariah. Selain itu, UUS juga dapat berupa unit kerja di dalam kantor cabang dari bank konvensional yang berkedudukan di luar negeri.
Bank jenis ini termasuk dalam bank syariah karena memberikan layanan perbankan menurut hukum Islam. Secara garis besar, jenis usahanya mirip seperti BUS, tapi bank ini tidak berperan sebagai wali amanah dan penitipan atas kepentingan pihak lain dengan akad syariah.
(NDA)
Apa yang dimaksud dengan bank syariah?
Apa saja prinsip hukum Islam yang diterapkan bank syariah?
Apa dasar hukum pengelompokkan jenis bank syariah di Indonesia?