Pengelompokan Jenis Bank Syariah di Indonesia

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
13 Maret 2023 19:36 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi bank syariah. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bank syariah. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Merujuk Undang-Undang No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bank syariah didefinisikan sebagai bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau prinsip hukum Islam.
ADVERTISEMENT
Prinsip syariah Islam yang dimaksud di antaranya mencakup prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram.
Ketentuan tersebut sesuai dengan peraturan yang diatur dalam fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Di Indonesia, bank syariah dikelompokkan menjadi beberapa jenis.
Pengelompokkan Jenis Bank Syariah di Indonesia
Ilustrasi bank syariah. Foto: Shutterstock
Dasar hukum mengenai pengelompokkan jenis bank syariah di Indonesia dapat ditemukan dalam UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Berdasarkan peraturan tersebut, berikut jenis-jenis bank syariah yang beroperasi di Indonesia.

1. Bank Umum Syariah (BUS)

Bank Umum Syariah (BUS) adalah layanan perbankan berdasarkan prinsip syariah dengan memberikan jasa terkait lalu lintas sistem pembayaran.
ADVERTISEMENT
Kegiatan usahanya berhubungan dengan penghimpunan dana dari akad syariah, surat berharga, dan alat transaksi. Secara garis besar, layanan yang tersedia di Bank Umum Syariah adalah sebagai berikut.
Ilustrasi bank syariah. Foto: Shutterstock

2. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)

ADVERTISEMENT
Berbeda dengan BUS, bank jenis ini tidak melakukan kegiatan yang berhubungan dengan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sebagian fungsinya sama seperti BUS, tapi BPRS tidak melakukan usaha terkait surat berharga dan kartu pembayaran. Berikut layanan yang diberikan BPRS.
ADVERTISEMENT

3. Unit Usaha Syariah (UUS)

Unit Usaha Syariah (UUS) adalah bagian dari kantor pusat Bank Umum Konvensional sebagai pelaku kegiatan perbankan dengan prinsip syariah. Selain itu, UUS juga dapat berupa unit kerja di dalam kantor cabang dari bank konvensional yang berkedudukan di luar negeri.
Bank jenis ini termasuk dalam bank syariah karena memberikan layanan perbankan menurut hukum Islam. Secara garis besar, jenis usahanya mirip seperti BUS, tapi bank ini tidak berperan sebagai wali amanah dan penitipan atas kepentingan pihak lain dengan akad syariah.
(NDA)