Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
Pengertian Adendum dan Fungsinya dalam Suatu Perjanjian
11 Desember 2021 8:43 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Dalam penyusunan perjanjian suatu kontrak, istilah adendum kerap ditemukan. Secara umum, adendum adalah tambahan kontrak yang ditujukan untuk melengkapi maupun mengubah perjanjian yang telah dibuat sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Bagi kamu yang belum familiar dengan istilah adendum, simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Pengertian Adendum
Menurut buku berjudul Perencanaan Kontrak (Contract Drafting) yang disusun oleh Anik Tri Haryani dan Sigit Sapto Nugroho, adendum adalah sebuah lampiran perjanjian atau kontrak yang telah dibuat sebelumnya dan diadakan oleh sejumlah pihak yang terlibat.
Umumnya, adendum dibuat karena terdapat perubahan di dalam isi dan/atau objek kontrak. Kondisi itu menjadikan adendum memiliki kedudukan setara dengan kontrak yang sudah ada.
Dengan demikian, adendum dapat dipahami sebagai kontrak susulan atau tambahan yang mengikuti kontrak yang sudah ada sebelumnya dan diadakan oleh pihak yang terlibat dalam kontrak tersebut.
Fungsi dan Tujuan Adendum
Menurut sumber yang sama di atas, umumnya pembuatan adendum dimaksudkan untuk menanggulangi berbagai hal yang tidak tercakup dalam sebuah perjanjian. Selain itu, adendum memberikan peluang bagi pihak yang bersangkutan untuk mengubah perjanjian di masa mendatang.
ADVERTISEMENT
Lebih dari itu, adendum juga ditujukan untuk mencegah terjadinya kerugian yang dialami oleh pihak-pihak yang terlibat. Pembuatan adendum dapat ditemui pada kondisi berikut:
Perubahan kontrak kerja
Pada kondisi ini, adendum dibuat ketika terjadi peristiwa yang menyebabkan kontrak kerja karyawan harus diubah. Misalnya, terjadi keterlambatan dalam pemenuhan material produksi. Sementara pihak karyawan hanya bisa bekerja ketika material sudah tersedia. Maka, kontrak kerja karyawan itu dapat diperpanjang melalui adendum.
Perjanjian kerja bagi pekerja lepas
Selain karena faktor kondisi, adendum juga kerap ditemukan di kalangan pekerja lepas. Umumnya, perjanjian ini dibuat ketika pekerja lepas belum menyelesaikan proyek sesuai jadwal yang ditentukan sebelumnya. Artinya, adendum dibuat untuk memperpanjang waktu pengerjaan.
Kontrak sewa rumah
Adendum juga dapat ditemukan ketika pemilik rumah tidak dapat melanjutkan pemeliharaan rumah karena alasan tertentu. Kondisi tersebut secara tak langsung mengharuskan penyewa mengambil alih biaya pemeliharaan tersebut.
ADVERTISEMENT
Pada kondisi itu pula, pemilik rumah dapat menawarkan perubahan perjanjian sewa ke pihak penyewa. Apabila pihak penyewa menyetujui perubahan perjanjian tersebut, adendum dapat segera disusun.
Hal-hal yang Harus Diperhatikan dalam Menyusun Adendum
Melansir laman business-law.binus.ac.id, menurut M. Battle Son terdapat tiga hal yang harus diperhatikan ketika menyusun adendum, di antaranya:
1. Memperhatikan pasal yang sudah ada
Para pihak yang membuat perjanjian baru harus memperhatikan pasal-pasal yang ada dalam perjanjian lama. Seluruh pasal dalam perjanjian lama tetap disertakan, lalu ditambah dengan pasal baru yang mengakomodasi perubahan perjanjian sebelumnya.
Apabila cara ini dilakukan, pasal dalam perjanjian baru menyebutkan bahwa perjanjian lama dicabut atau dinyatakan tidak berlaku lagi.
2. Menambahkan pasal baru
Para pihak cukup membuat adendum atau tambahan saja, yakni dengan menambahkan pasal baru yang ditandatangani secara terpisah. Umumnya, cara ini menyematkan kata ‘ADENDUM’ di awal halaman pertama, lalu diikuti oleh keterangan yang menyebutkan hubungan adendum dengan perjanjian sebelumnya.
ADVERTISEMENT
3. Ditandatangani seluruh pihak
Apabila perjanjian melibatkan lebih dari dua pihak, sementara pasal baru tak mengatur pihak secara keseluruhan, lembar adendum harus tetap ditandatangani oleh seluruh pihak yang terlibat di perjanjian sebelumnya.
(ANM)