Pengertian Adendum dan Fungsinya dalam Suatu Perjanjian

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
27 Desember 2021 7:42 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi membuat addendum. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membuat addendum. Foto: Pexels.com
ADVERTISEMENT
Adendum adalah tambahan kontrak yang kerap digunakan untuk mengubah perjanjian yang telah ditentukan sebelumnya. Secara fisik, adendum terpisah dari kontrak atau perjanjian utama. Namun secara hukum adendum tetap melekat pada kontrak utama.
ADVERTISEMENT
Bisa dibilang adendum adalah bagian yang tidak bisa dipisahkan dari suatu kontrak. Sebab, adendum dapat menambah atau mengurangi isi suatu perjanjian. Untuk membuat adendum kamu harus mengantongi izin dan kesepakatan dari dua belah pihak.
Agar dapat memahami adendum lebih lengkap, simak fungsi, syarat, dan komponen untuk membuat sebuah adendum.
Fungsi Adendum
Fungsi utama adendum adalah untuk mengatasi beberapa hal yang tidak masuk ke dalam perjanjian. Berikut ini merupakan tiga fungsi lain dari adendum:
1. Untuk mengubah kontrak kerja
Ilustrasi membuat adendum. Foto: Pexels.com
Fungsi adendum adalah mengubah kontrak kerja karyawan. Sebagai contoh, perusahaan menambahkan waktu kontrak kerja karyawan karena beberapa bahan material terlambat datang akibat bencana alam. Dengan begitu sudah dipastikan pekerjaan menjadi terhambat dan membutuhkan waktu lebih lama untuk melakukan pekerjaan itu.
ADVERTISEMENT
2. Untuk menyewa pekerja lepas
Fungsi adendum selanjutnya, yaitu berguna untuk menyewa pekerja harian lepas. Adendum dikenal di kalangan kontraktor maupun pekerja kepas. Jika keduanya belum bisa merapihkan proyek secara tepat waktu, perusahaan dapat membuat adendum yang berisi penambahan waktu.
3. Perjanjian dalam menyewa rumah
Adendum juga berfungsi untuk kebutuhan menyewa rumah. Misalnya, saat menyewakan rumah pada pihak lain, kamu tak bisa melanjutkan pemeliharaan rumah karena berbagai alasan. Berdasarkan hal itu kamu bisa membuat adendum yang harus disepakati kedua belah pihak.

Syarat Membuat Adendum

Adendum mempunyai dasar hukum yang diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata, berikut bunyinya:
ADVERTISEMENT
Berikut merupakan beberapa syarat agar adendum dianggap sah dan diakui oleh undang-undang.

Isi atau Komponen Adendum

Secara umum, isi adendum tidak jauh berbeda dari perjanjian di dokumen utamanya. Berikut hal-hal yang harus tertera di dalam adendum:
Itu dia penjelasan yang berhubungan dengan adendum. Dengan mengetahui pengertian, fungsi, syarat, dan komponen adendum, selanjutnya kamu bisa membuat pasal adendum.
ADVERTISEMENT
(ZHR)