Konten dari Pengguna

Pengertian Anjak Piutang dan Jenis-jenisnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
21 Juli 2022 14:39 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi anjak piutang adalah, Foto: unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anjak piutang adalah, Foto: unsplash
ADVERTISEMENT
Anjak piutang adalah suatu kegiatan yang umum terjadi di dunia bisnis. Sudah sewajarnya dua perusahaan melakukan perjanjian utang piutang. Hal ini bukan jadi barang baru di dunia bisnis.
ADVERTISEMENT
Adapun kegiatan perjanjian utang piutang tidak hanya terjadi pada dua perusahaan saja. Terkadang, aktivitas tersebut juga melibatkan pihak ketiga, atau pihak lainnya yang memiliki kaitan atau kepentingan dalam suatu perjanjian utang piutang.
Kadang kala, kegiatan perjanjian utang piutang ini juga turut melibatkan suatu lembaga keuangan seperti bank. Diketahui bahwa bank memang menyediakan berbagai layanan, yang salah satunya adalah penyelesaian utang piutang.

Mengenal Anjak Piutang

Berdasarkan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) melalui situs sikapiuangmu.ojk.go.id, anjak piutang diartikan sebagai kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan, serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan.
Umumnya tagihan atau piutang itu berasa dari transaksi perdagangan dalam negeri atau transaksi perdagangan luar negeri. Adapun istilah anjak piutang juga dikenal sebagai factoring dalam dunia bisnis.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.03/1988, anjak piutang ini disumpulkan ke dalam tiga poin, sebagai berikut:
Ilustrasi anjak piutang adalah, Foto: unsplash
Sementara itu, pada kegiatan anjak piutang sedikitnya ada tiga pihak yang dapat terlibat. Ketiga pihak tersebut, yakni kreditur, debitur, dan perusahaan anjak piutang. Untuk lebih jelasnya, sebagai berikut:

1. Kreditur

Kreditur atau juga disebut sebagai klien merupakan pihak yang memiliki piutang dari pihak debitur. Umumnya, kreditur yang akan menjual tagihannya kepada perusahaan anjak piutang

2. Debitur

Secara singkat, debitur ini ialah nasabah yang mempunyai utang kepada kreditur.
ADVERTISEMENT

3. Perusahan Anjak Piutang (Factoring)

Perusahaan anjak piutang atau factoring adalah pihak ketiga yang terlibat dalam perjanjian piutang yang melibatkan kreditur dan debitur. Selain itu, perusahaan ini juga memberikan jasa untuk membeli atau mengambil alih piutang dari kreditur.

Jenis-jenis Anjak Piutang

Perlu diketahui bahwa anjak piutang ini tidak hanya terdiri atas satu jenis, melainkan lebih dari itu. Berikut ini ialah beberapa contoh anjak piutang:

1. Full Service Factoring

Anjak piutang jenis ini mampu memberikan segala jenis jasa kegiatan anjak piutang, mulai dari penagihan, penerbitan invoice, hingga penerimaan dana debitur.

2. Bulk Factoring

Sementara itu, bulk factoring ialah perusahaan anjak piutang yang dapat menyediakan pembayaran di muka, serta penagihan berkala kepada debitur.

3. Agency Factoring

Untuk agency factoring, anjak piutang ini ialah penagih piutang dari perusahaan lain.
ADVERTISEMENT

4. Resource Factoring

Perusahaan anjak piutang ini agak mirip dengan full service factoring. Namun, memiliki perbedaan pada tidak menerima perjanjian anjak piutang yang menyertakan kredit macet atau buruk.

5. Maturity Factoring

Perusahaan anjak piutang yang kelima ini merupakan perusahaan yang berlaku sebagai pengawas, pengurus administrasi, dan pelindung kredit. Adapun seluruh aktivitas penagihan dikerjakan oleh perusahaan klien.
(NNR)