Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
Pengertian Asuransi Syariah dan Konvensional, Ketahui Juga Perbedaannya
17 Juni 2022 14:37 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 15 Februari 2024 9:39 WIB
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pengertian asuransi syariah dan konvensional tentu saja berbeda. Seperti yang diketahui, selain asuransi konvensional, tersedia juga bentuk asuransi syariah yang setiap aktivitasnya mengacu pada syariat Islam. Jenis perlindungan ini cukup diminati di Indonesia mengingat banyaknya masyarakat Indonesia yang muslim.
ADVERTISEMENT
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang KUHD Bab 9 Pasal 246 dijelaskan pengertian asuransi adalah suatu perjanjian dengan seseorang penanggung mengikat diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu.
Pengertian Asuransi Syariah
Berdasarkan Dewan Syariah Nasional (DSN) dan juga Majelis Ulama Indonesia (MUI), asuransi syariah adalah sebuah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui Akad yang sesuai dengan syariah.
Asuransi Syariah adalah sebuah sistem di mana para peserta melakukan donasi sebagian atau seluruh kontribusi atau premi yang mereka bayar untuk digunakan membayar klaim atas musibah yang dialami oleh sebagian peserta.
ADVERTISEMENT
Sedangkan menyadur dari Otoritas Jasa Keuangan, asuransi syariah pada dasarnya merupakan produk asuransi yang pengelolaannya dilakukan dengan prinsip-prinsip syariah melalui akad (perikatan) tertentu. Dianggap sebagai usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong antara para pemegang polis.
Dapat disimpulkan bahwa pengertian asuransi syariah adalah sistem asuransi yang mana para pesertanya akan saling menanggung risiko sesuai dengan Akad yang disepakati atau sharing of risk sesuai ajaran agama.
Pengertian Asuransi Konvensional
Kebalikan dari pengertian asuransi syariah, asuransi konvensional memiliki definisi yakni adanya perjanjian antara tertanggung sebagai pemegang polis dan pihak perusahaan asuransi (penanggung) atas risiko yang mungkin akan terjadi di masa depan.
Mengutip dari website resmi PFI Mega Life, asuransi konvensional adalah produk asuransi yang lebih mengedepankan prinsip jual-beli risiko (transfer risk).
ADVERTISEMENT
Artinya, premi yang dibayarkan tertanggung bertujuan untuk mengalihkan risiko ekonomis ke perusahaan asuransi. Dengan kata lain, tertanggung membeli atau bergabung sebagai peserta asuransi akan ditanggung risiko ekonomis sepenuhnya oleh perusahaan asuransi.
Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional
Perbedaan asuransi syariah dan konvensional terletak dari konsep pengelolaannya. Berikut lima perbedaannya yang dihimpun dari laman resmi Asuransi Manulife.
1. Kontrak, Perjanjian, dan Akad
Jika asuransi syariah memiliki akad tabbarru’ sebagai bentuk tolong menolong sesuai syariat islam. Sedangkan asuransi konvensional dengan kontrak perjanjian di awal pembukaannya.
2. Kepemilikan Dana
Asuransi syariah kepemilikan dana dikelola secara bersama-sama antar nasabah sedangkan konvensional dari pembayaran premi tiap bulan.
3. Pengelolaan Keuntungan
Asuransi syariah akan membagikan keuntungannya ke para peserta sesuai dengan regulasi yang ada dan fitur produk yang telah disepakati sebelumnya. Sedangkan asuransi konvensional keuntungan yang diperoleh menjadi pihak perusahaan asuransi tersebut.
ADVERTISEMENT
4. Memiliki Dewan Pengawas
Perusahaan asuransi syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah yang melakukan fungsi pengawasan terhadap pemenuhan prinsip syariah pada kegiatan usaha lembaga keuangan syariah, termasuk proteksi syariah. Berbeda dengan asuransi konvensional tidak punya dewan pengawas.
5. Hukum Transaksi
Tentunya asuransi syariah halal sesuai syariat Islam karena terhindar dari unsur maysir (untung), gharar (ketidakjelasan), riba dan risywah (suap).
Dengan adanya polis asuransi memberikan perlindungan serta rasa aman bagi tertanggung (individu/badan usaha) atas peristiwa yang menimbulkan risiko kerugian di kemudian hari. Semoga bermanfaat!
(SRS)