Konten dari Pengguna

Pengertian Asuransi Syariah, Manfaat, dan Jenisnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Pengertian Asuransi Syariah. Foto: Kindel Media/Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengertian Asuransi Syariah. Foto: Kindel Media/Pexels

Pengertian asuransi syariah adalah bentuk asuransi perlindungan diri sesuai dengan syariat islam. Dengan mendaftarkan diri mengikuti asuransi, tentunya akan mendapatkan berbagai manfaat. Yuk, ketahui hukum asuransi dalam islam dan jenis-jenisnya berikut.

Melansir dari situs resmi OCBC NISP, asuransi syariah adalah produk investasi perlindungan keuangan dan kesehatan berdasarkan prinsip-prinsip dalam ajaran agama Islam. Dengan begitu, pemegang polis dapat beraktivitas dengan tenang tanpa memikirkan biaya jika suatu saat nanti terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan terbukti halal karena sesuai ketentuan syariah.

Berdasarkan Dewan Syariah Nasional (DSN) dan juga Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asuransi Syariah adalah sebuah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui Akad yang sesuai dengan syariah. Asuransi Syariah adalah sebuah sistem di mana para peserta melakukan donasi sebagian atau seluruh kontribusi atau premi yang mereka bayar untuk digunakan membayar klaim atas musibah yang dialami oleh sebagian peserta.

Dari hal di atas, dapat disimpulkan bahwa pengertian asuransi syariah adalah sistem asuransi yang mana para pesertanya akan saling menanggung risiko sesuai dengan Akad yang disepakati atau sharing of risk sesuai ajaran agama.

Manfaat Asuransi Syariah

Ada beberapa manfaat dan keunggulan dari asuransi syariah yang perlu kamu ketahui dan jadikan pertimbangan saat memilih jenis polis asuransi syariah, seperti yang dikutip dari situs Qoala.

  1. Prinsip tolong menolong

  2. Bebas riba

  3. Premi tidak hangus

  4. Bebas iuran dasar

  5. Transparan

  6. Proteksi tak berubah meski telat bayar

  7. Pengelolaan berdasarkan syariat Islam

  8. Keuntungan dibagi secara adil

  9. Wakaf

Hukum Asuransi dalam Islam Berdasarkan Al-Quran dan Fatwa

Ilustrasi Hukum Asuransi dalam Islam. Foto: Pexels

Meskipun tidak tertulis secara eksplisit dalam Al-Quran, namun terdapat 3 dasar hukum asuransi dalam Islam yang terdapat pada Quran dan Hadis, yaitu:

  1. Surat Al-Maidah ayat 2 yang berbunyi “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”

  2. Surat An-Nisa ayat 9 yang berbunyi “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah yang mereka khawatir terhadap mereka.”

  3. HR Muslim dari Abu Hurairah berkata “Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat.”

Dari ketiga dasar hukum tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum asuransi dalam Islam prinsipnya diperbolehkan, asalkan bertujuan untuk tolong menolong dan tidak mengandung unsur ribawi yang dilarang.

Asuransi yang diniatkan sebagai sarana tolong menolong antar umat diperbolehkan dalam Islam. Landasan hukum asuransi syariah di Indonesia antara lain:

  • Dasar hukum dalam Al-Quran dan Hadist: Al-Maidah ayat 2, An-Nisa ayat 9, dan riwayat HR Muslim dari Abu Hurairah.

  • Dasar hukum menurut Fatwa MUI No 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.

  • Fatwa No 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah.

  • Fatwa No 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah.

  • Fatwa No 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru pada Asuransi Syariah.

  • Dasar hukum menurut Peraturan Menteri Keuangan: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2010 tentang Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah.

Jenis Asuransi Syariah

Ilustrasi Pengertian Asuransi Syariah. Foto: Kampus Production/Pexels

Secara umum, ada dua jenis asuransi syariah yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi dan bank, yaitu:

1. Asuransi Kesehatan Syariah

Jenis asuransi syariah yang pertama adalah asuransi kesehatan syariah yang dikhususkan untuk kesehatan raga. Kamu maupun anggota keluarga akan mendapat pendanaan apabila mengalami kecelakaan atau sakit fisik yang ringan hingga berat.

Ingatlah bahwa asuransi memberikan daftar spesifik penyakit yang akan ditangani. Maka dari itu, bacalah daftarnya terlebih dahulu ketika hendak mempertimbangkan asuransi kesehatan syariah.

Terlebih jika asuransi dijadikan sebuah jaminan perlindungan, sehingga menghilangkan rasa tawakal dan berserah diri pada Allah. Namun, asuransi menjadi diperbolehkan apabila di dalamnya hanyalah terdapat akad tabarru’ atau tolong menolong murni tanpa adanya unsur komersial.

Pastikan perusahaan yang dipilih menerapkan hukum asuransi kesehatan dalam Islam sesuai dengan landasan fatwa MUI dan Al Quran yang telah dibahas sebelumnya. Adapun beberapa rekomendasi terbaiknya:

  • Asuransi kesehatan syariah Takaful Keluarga

  • Asuransi kesehatan FWD Syariah

  • Asuransi kesehatan JMA Syariah

  • Asuransi kesehatan Prudential Syariah

  • Asuransi kesehatan Syariah Sinarmas MSIG Life

  • Asuransi kesehatan Allianz Syariah

  • Asuransi kesehatan AXA Mandiri Syariah

  • Asuransi kesehatan Syariah Manulife

  • Asuransi kesehatan Syariah BRI Life

  • Asuransi kesehatan BNI Life Syariah

2. Asuransi Jiwa Syariah

Jenis asuransi syariah yang kedua adalah Asuransi Jiwa Syariah. Kamu juga perlu memperhatikan kesehatan jiwa. Asuransi jiwa syariah memberikan perlindungan pada sisi kejiwaan tiap pemegang polis.

Jika terdapat gejala gangguan psikologis, kamu dapat menghubungi psikolog atau psikiater untuk memberikan penanganan lebih lanjut. Dana kesehatannya dapat diambil dari premi asuransi yang telah dibayarkan oleh pemegang polis.

Hukum asuransi jiwa dalam Islam pada dasarnya juga mengacu pada fatwa MUI dan Al Quran yang telah dibahas pada poin sebelumnya. Adapun beberapa rekomendasi asuransi jiwa terbaik, yakni.

  • Asuransi jiwa syariah Takaful Keluarga

  • Asuransi jiwa syariah Al Amin

  • Asuransi jiwa syariah Bumiputera

  • Asuransi jiwa syariah Jasa Mitra Abadi

  • Asuransi jiwa Prudential Syariah

  • Asuransi jiwa Sinarmas Syariah

  • Asuransi jiwa Allianz Syariah

(SRS)