Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Pengertian Bank Syariah dan Bedanya dengan Bank Konvensional
21 Agustus 2021 8:54 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Seperti yang telah diketahui, selain perbankan konvensional, tersedia juga bentuk perbankan syariah yang setiap aktivitasnya mengacu pada syariat Islam. Jenis perbankan ini cukup diminati di Indonesia mengingat banyaknya masyarakat Indonesia yang muslim.
Pengertian Bank Syariah dan Perbedaannya dengan Bank Konvensional
Dari Segi Pengertian
Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) seperti prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim, sampai objek yang haram.
Sedangkan, bank konvensional merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional. Bank konvensional dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran berdasarkan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.
ADVERTISEMENT
Dari Segi Asas
Asas pada bank syariah dan konvensional sebenarnya hampir sama, yaitu berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Namun, pada bank syariah terdapat asas prinsip syariah yang tidak ada pada bank konvensional.
Dari Segi Fungsi
Bank syariah menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya, serta menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat.
Selain itu, bank syariah juga dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif).
ADVERTISEMENT
Dari Segi Regulasi
Dari segi regulasi, pengawasan bank syariah dan konvensional sama-sama dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, pada bank syariah ada tambahan pengawas yaitu Dewan Pengawas Syariah (DSN). Tujuannya untuk memastikan semua bank syariah beroperasi dengan tetap mematuhi prinsip-prinsip perbankan syariah.
Dari Segi Struktur Organisasi
Selain dewan komisaris dan direksi sebagai bagian dari struktur organisasi di bank syariah dan konvensional, di bank syariah terdapat dewan pengawas syariah dalam struktur organisasinya. Sedangkan, bank konvensional hanya memiliki dewan komisaris dan direksi saja.
Sumber Pendapatan
Sumber pendapatan yang diperoleh bank syariah dan konvensional berbeda. Pada bank syariah sumber pendapatan diperoleh dengan sistem bagi hasil. Prinsip sistem bagi hasil ini sama seperti perdagangan pada umumnya di mana bank syariah berperan sebagai perantara antara penjual dan pembeli. Selisih harganya yang antara lain menjadi sumber pendapatan bank syariah.
ADVERTISEMENT
Sedangkan, bank konvensional menggunakan sistem bunga yang sifatnya tetap. Bank syariah berinvestasi hanya pada usaha yang halal, sedangkan pada bank konvensional tidak dibatasi/bebas nilai. Pada bank syariah besaran bagi hasil berubah-ubah tergantung kinerja usaha, sedangkan pada bank konvensional besaran bunga tetap.
(AMP)