Konten dari Pengguna

Pengertian BPHTB, Tarif, dan Subjek-Objek Pajaknya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi menghitung BPHTB. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menghitung BPHTB. Foto: Pixabay

Berdasarkan pasal 1 angka 41 Undang-Undang (UU) 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan.

Sedangkan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan.

BPHTB sebelumnya merupakan jenis pajak pusat, namun setelah adanya UU No.28 Tahun 2009 berubah menjadi pajak daerah. Menurut situs resmi Kemenkeu, hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam mempercepat dan mengembangkan pertumbuhan ekonomi di daerah.

Tarif BPHTB

Ilustrasi menghitung BPHTB. Foto: Pixabay

Dalam proses jual beli properti, BPHTB biasa disebut dengan pajak pembeli. Pembeli akan dikenakan pajak BPHTB yang besaran biayanya hampir serupa dengan PPh bagi penjual.

Tarifnya sendiri mencapai 5% dari harga jual rumah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Rumusnya adalah sebagai berikut:

Tarif Pajak 5% x Dasar Pengenaan Pajak (NPOP-NPOPTKP)

Besaran NPOPTKP di setiap daerah bervariasi, namun berdasarkan UU No. 28 tahun 2009 pasal 87 ayat 4, jumlah minimum untuk setiap wajib pajak adalah Rp60.000.000.

Subjek dan Objek BPHTB

Ilustrasi mencatat BPHTB. Foto: Pixabay

Merujuk buku Seluk Beluk Perpajakan Indonesia oleh Dra. Mujiyati dan Drs. M. Abdul Aris, subjek yang dikenakan pajak BPHTB adalah sebagai berikut:

  1. Subjek BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan.

  2. Subjek BPHTB yang dikenakan kewajiban membayar BPHTB menurut perundang-undangan perpajakan yang menjadi Wajib Pajak.

Sementara itu, objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Berikut beberapa yang termasuk objek BPHTB berdasarkan pasal 85 UU No.28 Tahun 2009:

  • Jual beli;

  • Tukar-menukar;

  • Hibah;

  • Wasiat, yaitu suatu penetapan wasiat yang khusus mengenai pemberian hak atas tanah dan atau bangunan kepada orang pribadi atau badan hukum tertentu, yang berlaku setelah pemberi hibah wasiat meninggal dunia;

  • Waris;

  • Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, yaitu pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dari orang pribadi atau bada kepada Perseroan Terbatas atau badan hukum lainnya sebagai penyertaan modal pada Perseroan Terbatas atau badan hukum lainnya tersebut;

  • Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan. yaitu pemindahan sebagian hak bersama atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan kepada sesama pemegang hak bersama;

  • Penunjukan pembeli dalam lelang, yaitu penetapan pemenang lelang oleh Pejabat Lelang sebagaimana yang tercantum dalam Risalah Lelang:

  • Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap. yaitu adanya peralihan hak dari orang pribadi atau badan hukum sebagai salah satu pihak kepada pihak yang ditentukan dalam putusan hakim tersebut;

  • Penggabungan usaha, yaitu penggabungan dari dua badan usaha atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu badan usaha dan melikuidasi badan usaha lainnya yang bergabung.

(NDA)

Frequently Asked Question Section

Apa itu BPHTB?

chevron-down

BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Siapa saja yang dikenakan BPHTB?

chevron-down

Subjek yang dikenakan pajak BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan.

Berapa biaya bayar BPHTB?

chevron-down

Biaya BPHTB mencapai 5% dari harga jual rumah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).