Konten dari Pengguna

Pengertian BPHTB, Tarif, dan Subjek-Objek Pajaknya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
9 Februari 2023 7:25 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi menghitung BPHTB. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menghitung BPHTB. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Berdasarkan pasal 1 angka 41 Undang-Undang (UU) 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
ADVERTISEMENT
Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan.
Sedangkan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan.
BPHTB sebelumnya merupakan jenis pajak pusat, namun setelah adanya UU No.28 Tahun 2009 berubah menjadi pajak daerah. Menurut situs resmi Kemenkeu, hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam mempercepat dan mengembangkan pertumbuhan ekonomi di daerah.

Tarif BPHTB

Ilustrasi menghitung BPHTB. Foto: Pixabay
Dalam proses jual beli properti, BPHTB biasa disebut dengan pajak pembeli. Pembeli akan dikenakan pajak BPHTB yang besaran biayanya hampir serupa dengan PPh bagi penjual.
ADVERTISEMENT
Tarifnya sendiri mencapai 5% dari harga jual rumah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Rumusnya adalah sebagai berikut:
Besaran NPOPTKP di setiap daerah bervariasi, namun berdasarkan UU No. 28 tahun 2009 pasal 87 ayat 4, jumlah minimum untuk setiap wajib pajak adalah Rp60.000.000.

Subjek dan Objek BPHTB

Ilustrasi mencatat BPHTB. Foto: Pixabay
Merujuk buku Seluk Beluk Perpajakan Indonesia oleh Dra. Mujiyati dan Drs. M. Abdul Aris, subjek yang dikenakan pajak BPHTB adalah sebagai berikut:
Sementara itu, objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Berikut beberapa yang termasuk objek BPHTB berdasarkan pasal 85 UU No.28 Tahun 2009:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
(NDA)