Konten dari Pengguna

Pengertian Bursa Kerja, Dasar Hukum, Peran, dan Manfaatnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
9 Maret 2023 14:59 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi sedang melamar pekerjaan melalui bursa kerja. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sedang melamar pekerjaan melalui bursa kerja. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Secara umum, pengertian bursa kerja adalah tempat bertemunya permintaan dan penawaran terhadap tenaga kerja. Permintaan tenaga kerja datang dari perusahaan, sedangkan penawaran tenaga kerja datang dari tenaga kerja sendiri.
ADVERTISEMENT
Pengertian bursa kerja juga termuat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja No. KEP-4587/BP/1994. Berdasarkan keputusan tersebut, bursa kerja dimaknai sebagai berikut:
“Bursa kerja adalah lembaga yang memberikan informasi mengenai pasar kerja, pendaftaran pencari kerja, memberi penyuluhan dan bimbingan jabatan, serta penyaluran dan penempatan pencari kerja.”
Agar tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan, baik bagi para pencari kerja maupun pihak perusahaan, pastikan untuk menggunakan jasa bursa kerja yang ditangani oleh Departemen Tenaga Kerja atau lembaga konsultan ketenagakerjaan.

Dasar Hukum Pelaksanaan Bursa Kerja

Merujuk jurnal berjudul Analisis Peran Bursa Kerja Khusus (BKK) dalam Pengambilan Keputusan Karier Siswa SMK Negeri 1 Surakarta karya Dyah Budi Lestari, Sutaryadi, Anton Subarno, dasar hukum pelaksanaan bursa kerja adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

Peranan Bursa Kerja

Ilustrasi peranan bursa kerja. Foto: Pixabay
Berikut beberapa peranan dari bursa kerja, berdasarkan yang dituliskan dalam Keputusan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja No. Kep. 4587/BP/1994:
ADVERTISEMENT

Manfaat Bursa Kerja

Ada beragam manfaat yang bisa dirasakan banyak pihak dari adanya bursa kerja. Mengutip situs Insight Talenta, berikut beberapa manfaat bursa kerja:
(NDA)