Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Pengertian Bursa Kerja, Dasar Hukum, Peran, dan Manfaatnya
9 Maret 2023 14:59 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Secara umum, pengertian bursa kerja adalah tempat bertemunya permintaan dan penawaran terhadap tenaga kerja. Permintaan tenaga kerja datang dari perusahaan, sedangkan penawaran tenaga kerja datang dari tenaga kerja sendiri.
ADVERTISEMENT
Pengertian bursa kerja juga termuat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja No. KEP-4587/BP/1994. Berdasarkan keputusan tersebut, bursa kerja dimaknai sebagai berikut:
“Bursa kerja adalah lembaga yang memberikan informasi mengenai pasar kerja, pendaftaran pencari kerja, memberi penyuluhan dan bimbingan jabatan, serta penyaluran dan penempatan pencari kerja.”
Agar tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan, baik bagi para pencari kerja maupun pihak perusahaan, pastikan untuk menggunakan jasa bursa kerja yang ditangani oleh Departemen Tenaga Kerja atau lembaga konsultan ketenagakerjaan.
Dasar Hukum Pelaksanaan Bursa Kerja
Merujuk jurnal berjudul Analisis Peran Bursa Kerja Khusus (BKK) dalam Pengambilan Keputusan Karier Siswa SMK Negeri 1 Surakarta karya Dyah Budi Lestari, Sutaryadi, Anton Subarno, dasar hukum pelaksanaan bursa kerja adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Peranan Bursa Kerja
Berikut beberapa peranan dari bursa kerja, berdasarkan yang dituliskan dalam Keputusan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja No. Kep. 4587/BP/1994:
ADVERTISEMENT
Manfaat Bursa Kerja
Ada beragam manfaat yang bisa dirasakan banyak pihak dari adanya bursa kerja. Mengutip situs Insight Talenta, berikut beberapa manfaat bursa kerja:
(NDA)